Advertisement

Lurah Serut Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Saluran Air Bersih

David Kurniawan
Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:47 WIB
Nina Atmasari
Lurah Serut Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Saluran Air Bersih Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Lurah Serut, Gedangsari, Suyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan saluran air bersih di kalurahan tersebut.

Penetapan tersangka ini ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul dengan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai Lurah Serut.

Advertisement

Baca juga: Wow, Petani Kalasan Kembangkan Penyemprot Hama dengan Drone

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, pihaknya terus melakukan mendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pembagunan saluran air bersih di Kalurahan Serut, Gedangsari. Hasil dari penyelidikan, Lurah Suyono ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah beberapa minggu lalu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Riyan kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Menurut dia, kasus ini bermula adanya proyek pembangunan saluran air bersih di 2017 lalu. Hasil penyelidikan ada potensi penyelewengan dalam proyek tersebut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hanya saja, Riyan belum bisa membeberkan terkait dengan nilai kerugian dengan dalih tidak membawa catatannya. “Saya harus lihat dulu karena nilai kerugian bukan kami yang mengeluarkan. Yang jelas, kami sudah menetapkan lurah sebagai tersangka,” ungkapnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Banguntapan ini menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas. Ia mengatakan, setelah berkas penyelidikan dinyatakan lengkap akan menyerahkan ke Kejari untuk melanjutkan proses hukum.

Baca juga: Harga Sewa Lahan Kawasan Industri Piyungan Akan Dihitung Ulang

“Atas perbuatannya ini tersangka kami jerat Pasal tiga Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, M Farhan mengatakan, pihaknya sudah mendengar adanya kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lurah Serut, Gedangsari. Tindaklanjut dari keputusan penetapan tersangka dilakukan penonaktifan terhadap tersangka. “Lurah Serut sudah dinonaktifkan sejak 30 September lalu. Sebagai gantinya, kami tunjuk carik kalurahan sebagai pelaksana tugas lurah,” kata Farhan, kemarin.

Menurut dia, penunjukan Plt bertujuan untuk memastikan pelayanan dan roda pemerintahan di kalurahan tetap berjalan, meski lurah sedang terjerat masalah hukum. Farhan menjelaskan, penunjukan Plt akan berlaku hingga adanya kepastian hukum terkait dengan permasalahan ini. “Harus ada putusan hukum yang inkrah. Kalau tidak bersalah, maka statusnya bisa dikembalikan. Tapi, kalau bersalah akan diberhentikan secara tetap,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement