Advertisement
Penertiban APK Paslon Pilkada di Bantul Dinilai Tak Efektif
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Bantul yang dinilai melanggar aturan, belum efektif. Sebab, masih banyak ditemukan baliho dan APK dari salah satu paslon Bupati Bantul yang masih terpasang.
Salah satunya adalah keberadaan baliho ajakan pencegahan Covid-19 oleh Bupati Bantul nonaktif Suharsono di Banguntapan.
Advertisement
Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Nuril Hanafi, mengakui jika keberadaan baliho Bupati Suharsono tersebut belum ditertibkan.
Alasannya, tim penertiban gabungan dari Bawaslu, KPU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Bantul belum menyentuh daerah tersebut. Padahal, sudah ada 247 APK yang telah ditertibkan, Rabu (14/10/2020).
“Kemarin, kami memang belum sampai wilayah tersebut. Hari ini, kami berencana untuk berkoordinasi dengan Pemkab Bantul dan melakukan penertiban,” terang Nuril, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: PILKADA BANTUL: Bagaimana Hak Pilih Pasien Covid-19?
Menurut Nuril, keberadaan baliho bergambar Suharsono itu melanggar. Sebab, pemasangan gambar bupati nonaktif tersebut seharusnya bersamaan dengan Wakil Bupati Bantul nonaktif, Abdul Halim Muslih. Bukan hanya terpasang gambar Suharsono sendirian.
“Untuk itu akan kami tertibkan. Kami koordinasi lebih dahulu untuk penertibannya,” paparnya.
Sementara Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta memastikan penertiban APK hanya dijadwalkan sepekan sekali, yakni setiap Rabu. Oleh karena itu, kemungkinan penertiban tidak akan bisa dilakukan Kamis (15/10/2020).
“Ada jadwalnya. Terdekat, Rabu (21/10/2020) untuk penertibannya,” kata Yulius.
Sementara untuk kewenangan, penertiban, Satpol PP, kata Yulius menyatakan hal itu bergantung kepada Bawaslu Bantul.
“Karena mereka yang punya kewenangan. Kami hanya membantu sesuai Bawaslu. Ini juga sudah ditegaskan dalam koordinasi. Kami hanya berikan tenaga,” ucapnya.
Baca Juga: 50 Wastafel di Malioboro Rusak Gara-gara Demonstrasi UU Ciptaker
Terpisah, calon wakil bupati Bantul nomor urut satu Joko Purnomo mengaku meminta kejelasan dari Bawaslu Bantul terkait dengan penertiban APK.
Sebab, meski mengapresiasi langkah Bawaslu yang menertibkan APK pasangannya, namun, pihaknya melihat tidak semua APK ditertibkan. Utamanya, keberadaan baliho bupati nonaktif Suharsono di Banguntapan.
“Sementara jika mengacu kepada surat gubernur terkait pengukuhan Pjs dan surat pengukuhan Pjs, maka status pak Suharsono sudah tidak aktif. Untuk itu kami menanyakan perihal ini,” ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
- Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement