Advertisement
PILKADA BANTUL: Bagaimana Hak Pilih Pasien Covid-19?

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait soal hak pilih bagi pasien positif Coronavirus Disease atau Covid-19 dan warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah sakit atau di rumah.
Komisioner KPU Bantul Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Musnif Istiqomah mengatakan pasien positif Covid-19 atau warga yang melakukan isolasi mandiri hak pilihnya tidak dilayani seperti pemilih pada umumnya.
Advertisement
“Nanti ada perlakuan khusus terhadap pemilih yang melakukan isolasi mandiri dan pasien positif Covid-19, mekanismenya seperti apa, kami nunggu arahan dari pusat,” kata Musnif, saat dihubungi Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Kasus Melonjak, Pemakaman Khusus Covid-19 di Sleman Tambah 20 Liang Jenazah
Sampai saat ini belum ada regulasi atau Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur khusus pemilih yang isolasi mandiri dan pasien positif Covid-19.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menegaskan prinsip paling mendasar semua pemilih akan dilindungi hak pilihnya. Tak terkecuali, mereka yang saat hari pelaksanaan pemungutan suara, masih menjadi pasien positif Covid-19 maupun menjalani isolasi mandiri di rumah atau rumah sakit.
Baca juga: Dosen UPN Jogja Meninggal Dunia Setelah Terinfeksi Corona
Namun penyaluran hak pilihnya akan diakomodasi khusus yang sedang dibahas di tingkat KPU RI. Pekan ini, kata Didik, KPU RI baru akan melakukan kajian mengenai peraturan yang mengatur tentang proses pemungutan dan penghitungan suara, yang didalam PKPU itu juga akan mengatur tata cara pelayanan khusus untuk memfasilitasi pasien Covid-19.
Protokol Kesehatan
Selain menyiapkan regulasi hak pilih pasien Covid-19, Didik menyatakan secara umum proses pemungutan suara di TPS mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Pemilih akan langsung diminta cuci tangan terlebih dahulu saat masuk area TPS di tempat cuci tangan yang sudah disediakan.
Setelah itu pemilih akan dicek suhu. Jika suhu normal maka akan langsung mengumpulkan undangan dan mendapat sarung tangan sekali pakai, kemudian mendapatkan surat suara untuk dicoblos. Bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat selsius, maka sudah disediakan bilik suara khusus.
“Setiap TPS mendapatkan empat bilik suara. Tiga bilik suara digunakan untuk pemilih dengan suhu normal, sementara satu bilik digunakan khusus untuk pemilih dengan suhu tubuh 37,3 derajat selsius,” kata Didik.
Selain itu, KPU Bantul juga menyediakan baju hazmat di tiap TPS yang akan digunakan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika dibutuhkan untuk mendampingi proses pemungutan suara bagi pemilih dengan suhu tubuh tinggi. Sementara jumlah TPS yang sudah ditetapkan dalam pilkada Bantul sebanyak 2.085 TPS dan tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang pemilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
Advertisement