Advertisement
Kantor yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan Bisa Disanksi Penutupan Sementara
Pengecekan Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY pada kantor yang menjadi klaster dengan puluhan kasus positif pada Jumat (16/10/2020) sore. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Area perkantoran tidak luput dari pengawasan tim Penegakan Hukum (Gakum) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY. Seperti tempat publik lainnya, perkantoran harus dengan ketat menerapkan protokol Kesehatan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menuturkan setiap hari pihaknya mengecek perkantoran non pemerintah. Jika terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan, perkantoran juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pergub DIY No. 77/2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Advertisement
Baca juga: Miliaran Biaya Penanganan Pasien Covid-19 dari Pusat untuk RSUD Jogja Belum Dibayarkan
Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi yang diberikan untuk perkantoran yang melanggar protokol kesehatan yakni mulai dari pembinaan dan jika tetap tidak dipatuhi akan ditutup sementara. Meski demikian sampai hari ini belum ada perkantoran yang menerima sanksi.
Ia menuturkan perkantoran jika memang kondisinya tidak memungkinkan untuk menerapkan protokol Kesehatan, diminta untuk menjalankan aktivitas dari rumah. “Kalau tidak memungkinkan harus WFH [work from home],” ungkapnya.
Adapun salah satu kantor perusahaan telekomunikasi di Sleman yang menjadi klaster penularan covid-19 dengan puluhan kasus, pihaknya akan cek kondisi di tempat tersebut. Jika memang melanggar protokol Kesehatan akan dikenai sanksi.
Baca juga: Lagi, Ponpes di Sleman Jadi Tempat Penularan Covid-19
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, mengungkapkan dari klaster perusahaan telekomunikasi, terdapat tambahan lima kasus pada Jumat (16/10/2020), sehingga jumlah kasus yang pada Kamis (15/10/2020) sebanyak 85 kasus, sekarang menjadi 90 kasus.
Total penambahan kasus positif pada Jumat (16/10/2020) yakni sebanyak 45 kasus, dengan domisili dari Kota Jogja 6 kasus, Bantul 19 kasus, Kulonprogo 3 kasus dan Sleman 17 kasus. “Berdasarkan pemeriksaan pada 626 sampel dari 549 orang,” ujarnya.
Sementara 32 kasus dinyatakan sembuh dengan domisili Bantul 17 kasus, Gunungkidul 5 kasus, Sleman 7 kasus dan luar wilayah 3 kasus. dengan penambahan ini, total kasus positif DIY menjadi sebanyak 3.261 kasus, dengan 2.503 kasus sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Daftar Pejabat Ditangkap KPK bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Percepat Penyerapan Anggaran, Kulonprogo Rencanakan Lelang Awal 2026
- Sleman Gelar Geosembada Award untuk Perangkat Daerah Terbaik
- Mahasiswa Jogja Dikeroyok di Warmindo Umbulharjo
- Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
- Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
Advertisement



