Advertisement
BPJS Kesehatan Dorong Penggunaan JKN Mobile
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan apliaksi jaminan kesehatan nasional (JKN) Mobile selama masa pandemi Covid-19 ini. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan (prokes) namun tetap mendapatkan pelayanan prima.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Galih Anjungsari mengatakan berbagai inovasi di aplikasi mobile JKN sudah dikembangkan agar peserta tetap mendapatkan pelayanan prima di masa pandemi. Digitalisasi layanan yang disediakan bertujuan untuk mendukung kebutuhan peserta JKN KIS selama masa pandemi Covid-19.
Advertisement
"Misalnya antrean online. Ini memudahkan bagi peserta untuk memonitor kapan waktu pemeriksaan dilakukan. Dapat nomor urut berapa dan pemeriksaan sesuai nomor urut," katanya di sela-sela kegiatan Media Workshop dan Anugerah Karya Jurnalistik 2020, Jumat (23/10/2020).
Dengan antrean online ini, peserta tidak perlu terlalu lama menunggu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau Rumah Sakit. Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan layanan konsultasi dengan dokter. "Di Mobile JKN ada fitur ada menu konsultasi. Setiap peserta bisa berkonsultasi dengan mobile JKN bisa via chat tanpa harus menemui ddokte," katanya.
Layanan online lainnya adalah display ruang operasi. Layanan ini sebagai bentuk transparansi bagi peserta terkait layanan operasi. Peserta yang akan dilakukan tindakan operasi dapat memperoleh informasi di aplikasi Mobile JKN melalui fitur jadwal tindakan operatif. "Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui kapan jadwal operasinya. Mereka bisa memonitor di aplikasi mobile JKN," ujarnya.
Untuk BPJS Kesehatan Cabang Sleman layanan ini baru mencakup 85% dari seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pada akhir Desember, pihaknya menargetkan 100% rumah sakit sudah terintegrasi dengan layanan transparansi display operasi ini.
Sejumlah inovasi yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan di antaranya pelayanan administrasi kepesertaan melalui whatsapp (PANDAWA). Dengan layanan ini, peserta cukup menghubungi nomor seluler tertentu di masing-masing kantor cabang untuk mengurus administrasi kepesertaan. Dengan layanan PANDAWA, peserta tidak perlu datang ke kantor pelayanan.
Bayar Tunggakan
Bagi peserta JKN-KIS yang menunggak Iebih dari enam bulan bisa mengikuti Program Relaksasi luran JKN-KIS. Jika peserta menunggak Iebih dari enam bulan dan ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan, cukup membayar tunggakan selama enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan.
"Sisa tunggakan tetap dibayarkan maksimal sampai dengan bulan Desember 2021. Peserta yang sudah terdaftar dalam Program Relaksasi ini bisa mengangsur sisa tunggakan di akhir tahun 2020 sampai dengan akhir tahun 2021 sesuai dengan kemampuan keuangan peserta," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan layanan JKN-KIS telah mencapai 223.059.270 jiwa atau 83% penduduk Indonesia. Untuk memberikan layanan maksimal, BPJS Kesehatan memberikan berbagai inovasi layanan. "Layanan Mobile JKN memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat terutama saat pandemi Covid-19 seperti saat ini," kata Andayani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
- Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
Berita Pilihan
Advertisement
Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement