Advertisement

Promo November

Pengusaha Bersyukur Dapat Keringanan di Tengah Pandemi

Media Digital
Senin, 26 Oktober 2020 - 09:27 WIB
Sunartono
Pengusaha Bersyukur Dapat Keringanan di Tengah Pandemi Logo PLN. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pandemi Covid yang sudah berjalan hampir  8 bulan di dunia ini, membawa dampak ke berbagai sektor. Selain sektor pendidikan ,  korporasi yang akan paling terganggu aktivitas ekonominya adalah manufaktur, perdagangan, transportasi, pariwisata serta akomodasi seperti perhotelan dan restoran.

Gangguan aktivitas sektor korporasi yang disebabkan tekanan wabah Covid-19 akan menyebabkan penurunan pada kinerja bisnis dan terjadi pemutusan hubungan kerja hingga ancaman kebangkrutan.

Advertisement

Hal ini seperti yang disampaikan Muhrini dari PT Liuho Food Indonesia Distributor Minuman Probiotik, yang sangat memberikan apresiasi terhadap Pemerintah dan PLN.  ” Seratus orang karyawan kami kena PHK, perusahaan tutup dan  akan mengalihkan ke usaha yang lain. Di saat kondisi sedang terpuruk, kami terbantu dengan kebijakan Pemerintah memberikan keringanan pembayaran listrik kami. Dari sebelum kebijakan  Rp2.630.000 sekarang hanya membayar sesuai  pemakaian kami, yaitu Rp418.000,“ ungkapnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com,

Eric Rossy Priyo Nugroho Manager PLN UP3 Yogyakarta dalam keterangannya menyampaikan , sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan sector Mikro, Kecil dan Menengan ( UMKM ) yang meliputi Rumah Tangga tarip R1 / 450 VA diskont 100 prosen, Rumah Tangga tarip R1 / 900 VA diskon 50 prosen. Kemudian tarip B 1 /450 VA dan Industri Kecil I1 / 450 VA diskon tagihan listrik 100 prosen. Yang berlaku sampai dengan Desember 2020.

“Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan sehari-hari.

Bulan Oktober – Desember 2020  ada juga penurunan tariff adjustmen.  Tariff adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP). Tariff Adjustmen akan berubah tergantung pada satu  atau beberapa komponen, dari  perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP) dan inflasi yang menyebabkab BPP mengalami kenaikan / penurunan

Dengan adanya penurunan ini, Pelanggan golongan yang mengalami penurunan adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200VA, R-2 TR 3500VA – 5500VA, R-3 TR 6600VA, B-2 TR 6600VA – 200KVA, P-1 TR 6600VA sd 200KVA  dan P-3 / TR. Harga per/KWh untuk tariff golongan rendah yang sebelumnya Rp. 1.467 / KWh kini turun menjadi Rp. 1.444,70/KWh atau turun Rp22,5 / KWh. Penetapan ini berlaku bulan Oktober – Desember 2020.

Data sampai dengan akhir September 2020, pelanggan UP3 Yogyakarta berjumlah pelanggan 1.291.420 pelanggan, di mana 1.183.864 adalah pelanggan tarif  Rumah Tangga , 31.097 adalah pelanggan tarif Sosial, 62.149 adalah tarif Bisnis, 747 pelanggan adalah tarif Industri, 13.480 adalah tarif Pemerintah, 2 pelanggan Traksi dan 81 pelanggan adalah tarif Multiguna,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement