Advertisement
Pengusaha Bersyukur Dapat Keringanan di Tengah Pandemi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pandemi Covid yang sudah berjalan hampir 8 bulan di dunia ini, membawa dampak ke berbagai sektor. Selain sektor pendidikan , korporasi yang akan paling terganggu aktivitas ekonominya adalah manufaktur, perdagangan, transportasi, pariwisata serta akomodasi seperti perhotelan dan restoran.
Gangguan aktivitas sektor korporasi yang disebabkan tekanan wabah Covid-19 akan menyebabkan penurunan pada kinerja bisnis dan terjadi pemutusan hubungan kerja hingga ancaman kebangkrutan.
Advertisement
Hal ini seperti yang disampaikan Muhrini dari PT Liuho Food Indonesia Distributor Minuman Probiotik, yang sangat memberikan apresiasi terhadap Pemerintah dan PLN. ” Seratus orang karyawan kami kena PHK, perusahaan tutup dan akan mengalihkan ke usaha yang lain. Di saat kondisi sedang terpuruk, kami terbantu dengan kebijakan Pemerintah memberikan keringanan pembayaran listrik kami. Dari sebelum kebijakan Rp2.630.000 sekarang hanya membayar sesuai pemakaian kami, yaitu Rp418.000,“ ungkapnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com,
Eric Rossy Priyo Nugroho Manager PLN UP3 Yogyakarta dalam keterangannya menyampaikan , sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan sector Mikro, Kecil dan Menengan ( UMKM ) yang meliputi Rumah Tangga tarip R1 / 450 VA diskont 100 prosen, Rumah Tangga tarip R1 / 900 VA diskon 50 prosen. Kemudian tarip B 1 /450 VA dan Industri Kecil I1 / 450 VA diskon tagihan listrik 100 prosen. Yang berlaku sampai dengan Desember 2020.
“Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan sehari-hari.
Bulan Oktober – Desember 2020 ada juga penurunan tariff adjustmen. Tariff adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP). Tariff Adjustmen akan berubah tergantung pada satu atau beberapa komponen, dari perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP) dan inflasi yang menyebabkab BPP mengalami kenaikan / penurunan
Dengan adanya penurunan ini, Pelanggan golongan yang mengalami penurunan adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200VA, R-2 TR 3500VA – 5500VA, R-3 TR 6600VA, B-2 TR 6600VA – 200KVA, P-1 TR 6600VA sd 200KVA dan P-3 / TR. Harga per/KWh untuk tariff golongan rendah yang sebelumnya Rp. 1.467 / KWh kini turun menjadi Rp. 1.444,70/KWh atau turun Rp22,5 / KWh. Penetapan ini berlaku bulan Oktober – Desember 2020.
Data sampai dengan akhir September 2020, pelanggan UP3 Yogyakarta berjumlah pelanggan 1.291.420 pelanggan, di mana 1.183.864 adalah pelanggan tarif Rumah Tangga , 31.097 adalah pelanggan tarif Sosial, 62.149 adalah tarif Bisnis, 747 pelanggan adalah tarif Industri, 13.480 adalah tarif Pemerintah, 2 pelanggan Traksi dan 81 pelanggan adalah tarif Multiguna,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, Komnas HAM Minta Diselesaikan secara Hukum
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Klaim Walhi Jogja Temukan Sampah di TPSS Pandansari Dibantah DLH Bantul
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan SPBU Kretek Bantul, 1 Pelajar SMK di Bantul Terlibat
- Belasan Pedagang Buah Pisang Depan RS Grhasia Pakem Direlokasi ke Pasar
- Sultan Minta Atlet DIY Punya Mental sebagai Pemenang
- DPRD DIY Tanam Pohon Beringin sebagai Simbol Pelestarian Lingkungan
Advertisement