AP Bentuk Satgas Layang-Layang: Terbangkan Layangan di Sekitar Bandara Akan Dipenjara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—PT Angkasa Pura (AP) 1 Persero akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara. Pelaku bakal ditangkap dan dituntut seusai hukul yang berlaku.
Kebijakan itu menyusul adanya insiden pesawat Citilink yang tersangkut layang-layang saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Sleman, Sabtu (24/10/2020) kemarin.
Advertisement
BACA JUGA: Pesawat Citilink Tersangkut Layang-Layang Besar di Janti Saat Mendarat di Adisutjipto
General Manager (GM) Bandara Adisucipto yang juga menjabat PTS GM Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama mengatakan sudah mendapat instruksi dari Kementerian Perhubungan untuk menangkap siapa pun yang menerbangkan layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
“Kami sudah dapat warning dari Kementerian Perhubungan, bila nanti ada yang ketahuan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara yang bisa membuat obstacle [menghambat] dari penerbangan, maka akan kami tangkap dan kami tuntut sesuai aturan yang berlaku. Karena faktor keselamatan ini menjadi jaminan kita semua," kata Pandu kepada awak media, di YIA, Kapanewon Temon, Senin (26/10/2020).
Pandu menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, siapa pun yang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara, dan drone di sekitar KKOP atau jarak 15 kilometer (km) dari bandara bisa dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA: Tersangkut Layangan, Begini Kondisi Pesawat Citilink
Guna mengantisapi insiden serupa terjadi, AP 1 kata Pandu sudah membentuk satuan tugas (satgas) laying-layang. Satgas ini bertugas untuk memantau dan memastikan kawasan bandara steril dari aktivitas menerbangkan. Pembentukan satgas sendiri sudah dilakukan sejak Mei 2020 lalu.
AP1 juga membuat surat edaran (SE) tentang larangan menerbangkan laying-layang di kawasan bandara. SE ini tidak hanya berlaku di Bandara Adisutjipto, tetapi juga di YIA, Temon. Kawasan YIA, di Kapanewon Temon juga berpotensi menjadi lokasi penerbangan laying-layang meskipun dari pemantauan sementara petugas bandara belum ditemukan adanya aktivitas tersebut.
“Pekanlalu kami berikan SE kepada Bupati Kulonprogo dan Purworejo karena rata-rata landing pesawat datangnya dari arah barat atau Purworejo. Ketinggian pesawat mau landing itu di bawah 200 meter. Sementara ketinggian layang-layang bisa melebihi 200 meter. Yang pasti sekarang tetap kami pantau dan mudah-mudahan tidak ada layang-layang di YIA," kata Pandu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
Advertisement
Advertisement