Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Layang-layang ditemukan tersangkut di roda Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10/2020)./Antara-Bandara Adisutjipto
Harianjogja.com, KULONPROGO—PT Angkasa Pura (AP) 1 Persero akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara. Pelaku bakal ditangkap dan dituntut seusai hukul yang berlaku.
Kebijakan itu menyusul adanya insiden pesawat Citilink yang tersangkut layang-layang saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Sleman, Sabtu (24/10/2020) kemarin.
BACA JUGA: Pesawat Citilink Tersangkut Layang-Layang Besar di Janti Saat Mendarat di Adisutjipto
General Manager (GM) Bandara Adisucipto yang juga menjabat PTS GM Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama mengatakan sudah mendapat instruksi dari Kementerian Perhubungan untuk menangkap siapa pun yang menerbangkan layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
“Kami sudah dapat warning dari Kementerian Perhubungan, bila nanti ada yang ketahuan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara yang bisa membuat obstacle [menghambat] dari penerbangan, maka akan kami tangkap dan kami tuntut sesuai aturan yang berlaku. Karena faktor keselamatan ini menjadi jaminan kita semua," kata Pandu kepada awak media, di YIA, Kapanewon Temon, Senin (26/10/2020).
Pandu menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, siapa pun yang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara, dan drone di sekitar KKOP atau jarak 15 kilometer (km) dari bandara bisa dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA: Tersangkut Layangan, Begini Kondisi Pesawat Citilink
Guna mengantisapi insiden serupa terjadi, AP 1 kata Pandu sudah membentuk satuan tugas (satgas) laying-layang. Satgas ini bertugas untuk memantau dan memastikan kawasan bandara steril dari aktivitas menerbangkan. Pembentukan satgas sendiri sudah dilakukan sejak Mei 2020 lalu.
AP1 juga membuat surat edaran (SE) tentang larangan menerbangkan laying-layang di kawasan bandara. SE ini tidak hanya berlaku di Bandara Adisutjipto, tetapi juga di YIA, Temon. Kawasan YIA, di Kapanewon Temon juga berpotensi menjadi lokasi penerbangan laying-layang meskipun dari pemantauan sementara petugas bandara belum ditemukan adanya aktivitas tersebut.
“Pekanlalu kami berikan SE kepada Bupati Kulonprogo dan Purworejo karena rata-rata landing pesawat datangnya dari arah barat atau Purworejo. Ketinggian pesawat mau landing itu di bawah 200 meter. Sementara ketinggian layang-layang bisa melebihi 200 meter. Yang pasti sekarang tetap kami pantau dan mudah-mudahan tidak ada layang-layang di YIA," kata Pandu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.
Wapres Gibran dorong digitalisasi sekolah di Papua dan NTT. Fokus pada teknologi pendidikan dan peningkatan skill generasi muda.
SPMB Bantul 2026 resmi ditetapkan. Pendaftaran SMP full online dengan sistem RTO, ini syarat, jalur, dan kuotanya.