Advertisement
Banyak Kerumunan Antrean Pemohon Bantuan UMKM, Ini Solusi Pemkab Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tak hanya di sejumlah bank di Sleman, antrean warga yang mengurus Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga terjadi di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Sleman. Untuk mengantisipasi kerumunan, jawatan ini meminta pelaku UKM untuk bisa mengurus bantuan ini melalui kantor kapanewon masing-masing.
Kepala Diskop UKM Sleman, Pustopo, menuturkan antrean ini bisa jadi terjadi lantaran berbagai keperluan terkait BPUM, mulai dari pendaftaran bantuan, mengurus perubahan data, hingga pencairan. Bank juga melayani perubahan data penerima, sehingga antrean banyak terjadi di sana.
Advertisement
BACA JUGA: Tiga Formasi CPNS 2019 di Kulonprogo Masih Kosong
Guna menanggulangi kerumunan yang tercipta lantaran antrean pemohon bantuan UMKM ini, Pustopo membuat kebijakan sejak 26 Oktober lalu bagi masyarakat bisa mengurus bantuan ini melalui kantor kapanewon masing-masing. Pihaknya telah berkoordinasi dengan masing-masing panewu se-Kabupaten Sleman untuk melayani pemohon bantuan.
"Kami ambil kebijakan, kalau semua warga tumpah di dinas akan terjadi kerumunan yang membahayakan semua pihak, maka mulai Senin [26/10/2020] kemarin pendaftaran baru penerima BPUM itu kami sebar di 17 kapanewon. Harapannya, warga yang jaraknya jauh dari Pemkab cukup ke kantor kapanewon, sehingga mobilitasnya bisa ditekan," kata Pustopo, Selasa (3/11/2020).
Pendaftaran pemohon UMKM untuk mengajukan BPUM ini, kata Pustopo, masih dilayani jawatannya sebab kementerian terkait masih menerima pengajuan pemohon BPUM hingga akhir November 2020. Kuota bantuan ini untuk se-Indonesia ada 12 juta, sementara yang sudah terserap baru 9 juta.
BACA JUGA: 161 Tenaga Medis Meninggal Akibat Covid-19, Paling Banyak di Jatim
"Kami sudah usulkan sebanyak 66.000 ke kementerian. Tapi karena kuota masih banyak, bagi pelaku UMKM di Sleman yang belum terdaftar bisa segera mendaftar. Kami fasilitasi pelaku UMKM selama pandemi Covid-19 ini supaya bantuan Rp2,4 juta ini bisa menambah modal mereka dalam berusaha," kata dia.
Syarat mendaftar untuk pengajuan BPUM cukup mudah. Pemohon hanya harus memiliki UMKM yang asetnya di bawah Rp50 juta. Selain itu, pemohon juga tidak diharuskan memiliki NIB (nomor induk berusaha). "Harus usaha riil. Tidak boleh punya pinjaman lunak di pemerintah, juga tidak punya simpanan di bank lebih dari Rp2 juta," tambah Pustopo.
BACA JUGA: Kasus Gus Nur: Refly Harun Heran Polisi Tak Usut Youtuber Lain yang Kritik NU
Saat proses pencairan bantuan, pelaku UMKM ini nantinya akan dicek oleh dinas terkait kebenaran kepemilikan usahanya. Mereka diharuskan melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa usahanya betul-betul usaha mikro. "Bantuannya pun harus digunakan untuk modal usaha produktif. Seperti kata presiden saat launching beberapa waktu lalu, jangan malah untuk beli barang yang lain," kata dia.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto mengatakan telah memantau kerumunan pemohon bantuan di beberapa titik dan mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga jarak dan menggunakan masker selama mengantre. "Kami ingatkan dan beri teguran supaya patuh protokol kesehatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
- Tim Hukum Pemkab Bantul Dampingi Pengusutan Kasus Tanah Keluarga Bryan
- Donatur Food Bank Lumbung Mataram Jogja Terus Bertambah, Ini Daftarnya
- 1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk di Jalan Jogja-Wonosari, Berawal dari Mati Mesin Kemudian Didorong hingga Rem Blong
- Proses Hukum Kasus Mbah Tupon di Bantul Segera Masuk Tahap Pengadilan
Advertisement