Advertisement
Pendanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Dibahas
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP berlaku setelah aturan turunan dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja terbit. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah, yang terdiri dari sejumlah kementerian sedang membahas aturan turunan UU Cipta Kerja terkait program JKP. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Advertisement
Menurut Agus, salah satu aspek utama dari program tersebut yakni sumber dana akan ditentukan secara rinci dalam aturan turunan. Namun, dia menyatakan bahwa pembuatan kebijakan itu mempertimbangkan ketahanan dana jaminan sosial dan keberlangsungan JKP.
"Terkait pendanaan [program JKP] yang antara lain bersumber dari pemerintah, rekomposisi dana jaminan sosial yang existing, atau menggunakan dana operasional BP Jamsostek, juga masih dalam pembahasan di PP tersebut," ujar Agus kepada Bisnis, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, aturan turunan tersebut menjadi kunci pelaksanaan program JKP yang sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Program tersebut menjadi semacam pengganti sebagian pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Agus menjelaskan bahwa PP tersebut akan meliputi simulasi besaran iuran, desain manfaat dan sumber dananya, kriteria peserta program, serta proses bisnis dari program JKP. Poin-poin itu akan menentukan peran BP Jamsostek dan kapasitas dana untuk penyelenggaraan JKP.
"Pada prinsipnya BP Jamsostek siap menjalankan program baru JKP yang diamanatkan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa PP terkait program JKP itu harus menjaga manfaat yang diterima pekerja dan memastikan keberlangsungsan BP Jamsostek. Menurutnya, penggunaan dana operasional BP Jamsostek sebagai sumber dana JKP justru menyimpan risiko.
Dana operasional itu berasal dari sejumlah iuran dan hasil investasi dana jaminan sosial, yang digunakan untuk kepentingan pekerja. Naiknya potongan dana operasional dinilai berpotensi menurunkan total manfaat yang diterima pekerja.
"Jadinya peserta mengorbankan hak atas JHT-nya untuk membiayai JKP, padahal konteksnya JKP itu pesangon yang dialihkan dari pemberi kerja. Oke [pengalihan] ini diambil alih oleh pemerintah, harusnya dari anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN], jangan memotong hak peserta," ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu (4/11/2020).
Dia menilai bahwa semestinya program JKP memiliki sumber pendapatan sendiri, dengan susunan manfaat dan pengelolaan dana tersendiri. Skema yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu menurutnya bukan hanya berpotensi mengurangi manfaat peserta, tetapi juga membuat adanya subsidi dana antar program.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Jateng Kawal Ketat 224 Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik, 15.287 Kendaraan Keluar DIY Via Gerbang Tol Purwomartani
- Lebaran, Pengunjung Candi Prambanan Capai 18.500 Orang Sehari
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement








