Advertisement

Banyak Pasal Tidak Sinkron, PSHK UII Sebut RUU Cipta Kerja Janggal

Lajeng Padmaratri
Jum'at, 06 November 2020 - 04:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Banyak Pasal Tidak Sinkron, PSHK UII Sebut RUU Cipta Kerja Janggal Demo mahasiswa di Malioboro menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10 - 2020)/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - RUU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) lalu dinilai masih mengandung beberapa persoalan serius. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) berkomitmen untuk mengawal pengujian formil UU ini ke Mahkamah Konstitusi.

Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani Wardhana menuturkan pengesahan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak memenuhi asas kepastian hukum dan asas kejelasan rumusan. "Ada beberapa ketidaksinkronan materi muatan antara pasal per pasal maupun di dalam pasal UU Cipta Kerja," terang Allan, Rabu (4/11/2020).

Advertisement

Hal itu terlihat dalam ketentuan pasal 6 UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal, UU Cipta Kerja sama sekali tidak memuat adanya pasal 5 ayat (1) huruf a. UU Cipta Kerja hanya memuat adanya pasal 5 yang menyatakan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Baca juga: Memasuki Masa Sanggah, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Diimbau Cermati Hasil Pendataan Pengukuran

Allan menyebutkan persoalan lain juga terlihat dalam ketentuan pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 53 sepanjang ayat (5) UU 30 Tahun 2014 (UU Administrasi Pemerintahan). Hal ini membuat UU Cipta Kerja tidak memenuhi asa ketertiban dan kepastian hukum yang menyatakan bahwa setiap materi muatan undang-undang harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

"UU ini juga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan yang menyatakan bahwa setiap materi harus memenuhi syarat teknis penyusunan undang undang serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan interpretasi dalam pelaksanaannya," terangnya.

Tak hanya itu, PSHK FH UII juga menemukan bahwa draf RUU Cipta Kerja yang disahkan dan diundangkan berjumlah 1187 halaman. Hal itu berbeda dengan draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani yakni berjumlah 812 halaman.

"Adanya perbedaan halaman ini mengindikasikan bahwa draf RUU Cipta Kerja yang disahkan dan diundangkan bukan draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden sehingga dimungkinkan adanya perbaikan atau penambahan terhadap draf RUU Cipta Kerja tersebut," ungkap Allan.

Padahal, lanjut Allan, perbaikan yang dibenarkan hanya seputar teknis penulisan, bukan perubahan substansi meliputi penggantian pasal, ayat, huruf, kata, frasa, maupun kalimat.

Baca juga: Merapi Naik ke Level Siaga, Ini Imbauan Sri Sultan HB X

Sejumlah pertimbangan tersebut membuat PSHK FH UII menyatakan UU ini harus dibatalkan. Selain itu, selama perumusan UU ini minim partisipasi publik, padahal setiap pembentukan UU harus melibatkan partisipasi publik.

"PSHK FH UII menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mengandung problem serius sehingga proses pengujian formil UU Cipta Kerja ke MK harus dikawal. UU Cipta Kerja harus dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement