Pelaku Berkedok Ojol Ditangkap Usai Jambret Kalung Emas Lansia
Seorang pengemudi ojek online di Kota Jogja ditangkap setelah merampas kalung emas milik lansia di Banyuraden, Gamping, Sleman. Pelaku mengaku nekat.
Ilustrasi uang rupiah/Reuters
Harianjogja.com, JOGJA - Upah Minimum Kota (UMK) Jogja telah diusulkan Dewan Pengupahan Kota Jogja (DPKO) kepada Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. Kenaikan yang dinilai terlampau kecil dinilai kalangan pekerja masih jauh dari biaya Kelayakan Hidup Layak (KHL).
Patokan KHL yang ditetapkan dewan pengupahan dirasa tidak sesuai dengan kenyataan riil di lapangan. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogja, Deenta Julliant mengatakan jika KHL yang seharusnya menjadi patokan adalah KHL sesuai dengan standar riil bukan versi dewan pengupahan yang angkanya jauh di bawah UMK.
Sebelumnya dewan pengupahan telah mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp65.000 kepada Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti.
Baca juga: Lalu Lintas Searah di Sekitar Malioboro Akan Diteruskan
UMK Jogja pada 2020 sebesar Rp2.004.000. Padahal menurut hitungan Deenta angka KHL Kota Jogja harusnya berada di kisaran Rp3.356.521. Artinya jika berpijak dari UMK 2020 perlu ada kenaikan upah sekitar Rp1.352.521 bukan hanya Rp65.000 saja. Oleh karenanya Deenta Deenta secara tegas mengatakan bahwa KSPSI Kota Jogja menolak keras kenaikan UMK seandainya di tidak memenuhi standar KHL menurut hitungan KSPSI.
"Di masa pandemi Covid-19 yang mengakibatkan resesi seperti sekarang, perlu ada kenaikan upah minum yang mencapai KHL supaya bisa menaikkan daya beli dari warga masyarakat juga," tegasnya pada Selasa (10/11/2020).
Deenta berharap Wali Kota Jogja tidak mengesahkan kenaikan UMK yang diusulkan dewan pengupahan karena dinilai alami peningkatan yang minim. "Apabila Wali Kota tetap melanggengkan rezim upah murah jelas jelas bertentangan dengan amanat konstitusi, bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak," tandasnya.
Baca juga: 8 WNI yang Sedang Umrah Positif Covid-19 di Arab Saudi
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kota Jogjakarta, Kadri Renggono mengatakan jika dewan pengupahan telah menyepakati perhitungan UMK memakai rumus yang tertuang dalam PP 78/2015. Kadri menjelaskan jika rumusan UMK sesuai PP 78/2015 yakni UMK tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara UMK tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data BPS inflasi periode September 2019 sampai September 2020 sebesar 1,42 persen. Sementara petunjukan ekonomi pada triwulan ketiga dan keempat 2019 hingga triwulan kedua 2020 sebesar 1,28 persen. Berangkat dari beberapa aspek tadi maka usulan UMK Jogja 2021 sebesar Rp2.069.000 atau naik Rp65.000 dari UMK tahun ini sebesar Rp2.004.000.
"Sudah bisa dihitung, rumusan itu sudah mengadepankan transparansi. Dewan pengupahan juga sudah setuju, setelah ada pengesahan dari Wali Kota akan kami ajukan ke Gubernur sebelum 13 November 2020," tukasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang pengemudi ojek online di Kota Jogja ditangkap setelah merampas kalung emas milik lansia di Banyuraden, Gamping, Sleman. Pelaku mengaku nekat.
Progres Tol Jogja-Solo Trihanggo-Junction Sleman mencapai 88 persen. Proyek dikebut agar bisa difungsionalkan saat Nataru.
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar menantunya, Raabi'atul Adawiyyah. Keputusan berlaku segera tanpa pengumuman perceraian.
Gelombang tinggi di Kulonprogo merobohkan tiga warung di Pantai Trisik dan membuat air laut masuk ke dua rumah warga.
Gempa M 7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Presiden Abelardo de la Espriella memimpin langsung penanganan bencana.
Stafsus Menhan Lenis Kogoya meminta TPNPB menghentikan kekerasan terhadap warga sipil Papua serta tidak mengganggu peringatan HUT ke-81 RI.