Advertisement

Kenaikan UMK Jogja Dinilai Rendah, Pemkot: Dewan Pengupahan Sudah Sepakat

Catur Dwi Janati
Kamis, 12 November 2020 - 08:07 WIB
Nina Atmasari
Kenaikan UMK Jogja Dinilai Rendah, Pemkot: Dewan Pengupahan Sudah Sepakat Ilustrasi uang rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Upah Minimum Kota (UMK) Jogja telah diusulkan Dewan Pengupahan Kota Jogja (DPKO) kepada Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. Kenaikan yang dinilai terlampau kecil dinilai kalangan pekerja masih jauh dari biaya Kelayakan Hidup Layak (KHL).

Patokan KHL yang ditetapkan dewan pengupahan dirasa tidak sesuai dengan kenyataan riil di lapangan. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogja, Deenta Julliant mengatakan jika KHL yang seharusnya menjadi patokan adalah KHL sesuai dengan standar riil bukan versi dewan pengupahan yang angkanya jauh di bawah UMK.

Advertisement

Sebelumnya dewan pengupahan telah mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp65.000 kepada Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti.

Baca juga: Lalu Lintas Searah di Sekitar Malioboro Akan Diteruskan

UMK Jogja pada 2020 sebesar Rp2.004.000. Padahal menurut hitungan Deenta angka KHL Kota Jogja harusnya berada di kisaran Rp3.356.521. Artinya jika berpijak dari UMK 2020 perlu ada kenaikan upah sekitar Rp1.352.521 bukan hanya Rp65.000 saja. Oleh karenanya Deenta Deenta secara tegas mengatakan bahwa KSPSI Kota Jogja menolak keras kenaikan UMK seandainya di tidak memenuhi standar KHL menurut hitungan KSPSI.

"Di masa pandemi Covid-19 yang mengakibatkan resesi seperti sekarang, perlu ada kenaikan upah minum yang mencapai KHL supaya bisa menaikkan daya beli dari warga masyarakat juga," tegasnya pada Selasa (10/11/2020).

Deenta berharap Wali Kota Jogja tidak mengesahkan kenaikan UMK yang diusulkan dewan pengupahan karena dinilai alami peningkatan yang minim. "Apabila Wali Kota tetap melanggengkan rezim upah murah jelas jelas bertentangan dengan amanat konstitusi, bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak," tandasnya.

Baca juga: 8 WNI yang Sedang Umrah Positif Covid-19 di Arab Saudi

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kota Jogjakarta, Kadri Renggono mengatakan jika dewan pengupahan telah menyepakati perhitungan UMK memakai rumus yang tertuang dalam PP 78/2015. Kadri menjelaskan jika rumusan UMK sesuai PP 78/2015 yakni UMK tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara UMK tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data BPS inflasi periode September 2019 sampai September 2020 sebesar 1,42 persen. Sementara petunjukan ekonomi pada triwulan ketiga dan keempat 2019 hingga triwulan kedua 2020 sebesar 1,28 persen. Berangkat dari beberapa aspek tadi maka usulan UMK Jogja 2021 sebesar Rp2.069.000 atau naik Rp65.000 dari UMK tahun ini sebesar Rp2.004.000.

"Sudah bisa dihitung, rumusan itu sudah mengadepankan transparansi. Dewan pengupahan juga sudah setuju, setelah ada pengesahan dari Wali Kota akan kami ajukan ke Gubernur sebelum 13 November 2020," tukasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement