Advertisement
Sewon Zona Merah, Jam Operasional Kampung Mataraman Dibatasi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pengelola wisata kuliner Kampung Mataraman mengubah jam operasional menyusul masuknya Sewon dalam zona merah penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19. Perubahan jam operasional unit usaha di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Panggung Lestari ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Operasional Kampung Mataraman sekarang dimulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB,” kata Direktur Panggung Lestari sebagai BUMDes Panggungharjo, Eko Pambudi, Jumat (13/12/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Ini Daftar Kecamatan di Sleman yang Kini Masuk Zona Merah
Eko mengatakan sebelumnya Kampung Mataraman beroperasi pukul 08.00-22.00 WIB. Selain jam operasional, sejumlah perubahan juga terlihat, misalnya tempat duduk saat ini sudah tidak ada lagi duduk lesehan. Semuanya menggunakan kursi dan posisi kursi juga diberi jarak untuk menghindari kerumunan.
Tidak hanya jam operasional dan perubahan tempat duduk, namun pengelola Kampung Mataraman juga dikurangi dari yang tadinya 90 orang menajdi 20 orang. Sejauh ini diakui Eko hanya Kampung Mataraman yang mengalami perubahan karena paling terdampak. Sementara unit usaha lainnya tetap berjalan seperti pengelolaan sampah dan pasar desa.
“Karena tamunya yang datang juga kan berkurang,” ujar Eko.
BACA JUGA : Banguntapan & Sewon Zona Merah, Aktivitas Warga Dibatasi
Camat Sewon, Danang Irwanto mengatakan tidak ada tempat usaha dan tempat hiburan yang ditutup total selama dalam zona merah ini. Pihaknya hanya melakukan pembatasan jam operasional dan aktivitas warga.
“Operasional kantor khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, dibatasi sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan,” kata Danang.
Dia mencontohkan operasional pasar rakyat dibatasi sampai pukul 11.00 WIB dan tempat hiburan serta kafe dibatasi maksimal sampai pukul 21.30 WIB. Menurut dia pembatasan itu sesuai dengan surat edaran (SE) 443/04747 dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul tentang Penyesuaian Kegiatan Masyarakat Kecamatan Sewon untuk Pencegahan Penularan Covid-19. Surat edaran Sekda tersebut sama dengan SE yang ditujukan untuk Camat Banguntapan yang juga masuk dalam zona merah.
Danang berharap seluruh warga Kecamatan Sewon untuk lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan minimal dengan selalu mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun secara rutin.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Zona Merah Prioritas Vaksinasi
“Kita tentunya tidak ingin terjadi penambahan jumlah penderita Covid-19 di Kecamatan Sewon. Upaya pencegahan penularan Covid-19 hanya bisa dilakukan ketika kita semua disiplin melakukan protokoler kesehatan,” tandas Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Organda DIY Pastikan Tak Ada Bus Pakai Klakson Telolet saat Mudik Lebaran
- DBD di Kota Jogja Meningkat, Tercatat ada 49 Kasus
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
Advertisement
Advertisement