Advertisement
3.381 Pemilih di Gunungkidul Belum Miliki e-KTP
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – KPU Gunungkidul mendata ada 3.381 pemilih yang belum memiliki e-KTP. Diharapkan para pemilih ini bisa melakukan perekaman sehingga bisa menggunakan hak suaranya di pemilihan pada 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gunungkidul sebanyak 599.850 jiwa. Jumlah ini terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 307.757 jiwa dan sisanya sebanyak 292.093 pemilih laki-laki.
Advertisement
Hani menjelaskan, meski sudah ada daftar pemilih tetap, namun belum semua warga yang terdata telah memiliki e-KTP. Hasil kajian yang dilakukan tim dari KPU ada sekitar 3.381 pemilih yang belum memiliki kartu identitas berbasis chip ini.
BACA JUGA : E-KTP Tak Bisa Digunakan Nyoblos di Sembarang TPS
Menurut dia, kepemilikan e-KTP sangat penting karena dijadikan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi agar pemilih dapat menggunakan hak suaranya di pilkada. Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat yang sudah masuk ke DPT dan belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman.
“Harus melakukan perekaman agar dapat menggunakan hak pilihnya di 9 Desember mendatang,” kata Hani kepada Harianjogja.com, Selasa (17/11/2020).
Ia menjelaskan, KPU tidak hanya memsatikan pelaksanaan pilkada secara aman, damai, lancar dan sehat. Namun, sambung Hani, juga ikut menyukseskan dan mendukung gerakan rekam e-KTP. Salah satunya mendorong pemilih yang belum memiliki kartu identitas ini segera melakukan perekaman.
BACA JUGA : Daftar Pemilih Pemilu 2019 Terkendala Data Siswa yang
Selain melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani masalah perekaman e-KTP, KPU juga akan berkirim surat kepada calon pemilih. Hani menjelaskan, inti dari surat tersebut meminta kepada masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman.
“e-KTP sangat penting karena warga yang belum masuk ke dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa kartu identitas ini saat pencoblosan nanti,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, penetapan DPT pilkada 2020 melalui proses yang panjang. Pasalnya, sebelum penetapan harus melalui proses pencocokan dan penlitian di lapangan berkaitan DP4 yang diserahkan oleh KPU RI.
Hasil verifikasi lapangan ini kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara. Tak berhenti di sini, hasil penetapan DPS ini kemudian diumumkan guna mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat.
BACA JUGA : Jelang Pilkada, Perekaman KTP-El untuk Pemula Dipercepat
“Setelah ada masukan dan proses pleno di internal, maka akan ditetapkan sebagai DPT. Pada saat penetapan memang ada pengurangan karena DPS berjumlah 600.825 jiwa, sedangkan DPT ada 599.850 jiwa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiga Bos Smelter Swasta Divonis 5-8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Berangkat Hari Ini 27 Desember 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja, Jumat 27 Desember 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan Hari Ini 27 Desember 2024, Lengkap dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 27 Desember 2024, dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Damri dari Titik Nol Kilometer ke Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul
Advertisement
Advertisement