Advertisement
Sultan Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
"Berproses saja lah, silakan saja," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (24/11/2020).
Advertisement
Raja Kraton Yogyakarta ini mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus dugaan korupsi yang ada di wilayahnya itu, kecuali mendapatkan informasi dari media massa.
"Kalau di koran yang mengajukan kan antarpemborong kalau tidak keliru ya yang di pengadilan, itu kalau di koran. Ya mungkin dari hasil itu, saya tidak tahu perkembangannya," kata dia.
BACA JUGA: Makin Bertambah, Sehari 6 Warga DIY Meninggal karena Corona
Mengenai para pejabat di lingkungan Pemda DIY yang telah dipanggil KPK untuk diperiksa terkait proyek itu, Sultan juga mengaku belum mendapatkan informasi.
"Yang diperiksa KPK siapa saja, saya juga enggak tahu. Itu kan urusan hukum," kata dia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa KPK telah memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang memakai APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement