Advertisement
Sultan Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
"Berproses saja lah, silakan saja," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (24/11/2020).
Advertisement
Raja Kraton Yogyakarta ini mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus dugaan korupsi yang ada di wilayahnya itu, kecuali mendapatkan informasi dari media massa.
"Kalau di koran yang mengajukan kan antarpemborong kalau tidak keliru ya yang di pengadilan, itu kalau di koran. Ya mungkin dari hasil itu, saya tidak tahu perkembangannya," kata dia.
BACA JUGA: Makin Bertambah, Sehari 6 Warga DIY Meninggal karena Corona
Mengenai para pejabat di lingkungan Pemda DIY yang telah dipanggil KPK untuk diperiksa terkait proyek itu, Sultan juga mengaku belum mendapatkan informasi.
"Yang diperiksa KPK siapa saja, saya juga enggak tahu. Itu kan urusan hukum," kata dia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa KPK telah memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang memakai APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
Advertisement
Advertisement