Struktur Gerbang Tol Trihanggo Mulai Terlihat, Ramp Jogja-Solo Dikebut
Pembangunan akses keluar-masuk (ramp on/off) dan Gerbang Tol Trihanggo di area Simpang Kronggahan, Sleman terus bergulir. Proyek konstruksi yang menjadi bagian
Ingat pesan ibu, cuci tangan dengan sabun./Antara
Harianjogja.com, JOGJA- Hajatan menjadi tradisi di lingkungan masyarakat yang cukup terganggu pelaksanaannya selama pandemi. Guna tetap dapat berlangsung di lingkungan sosial, Pemkot Jogja telah menerbitkan Surat Edaran No. 443/15724/SE/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, Keramaian dan Aktivitas Sosial Masyarakat di Masa Tatanan Normal Baru. Prokes menjadi salah satu kunci penting dalam penyelenggaraan hajatan.
Salah satu ketentuan yang diatur yakni setiap orang yang hendak melaksanakan hajatan melakukan laporan tertulis ke Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dengan melampirkan rencana kegiatan yang berpedoman pada protokol kesehatan. Artinya protokol kesehatan penggunaan masker, pengecekan suhu, cuci tangan dan jaga jarak wajib diterapkan setiap penyelenggara hajatan.
Rekomendasi penyelenggaraan hajatan akan dikeluarkannya setelah dilakukan pengecekan. Namun saat berlangsungnya hajatan tim Satgas dapat melakukan pemantauan dan pembubaran langsung jika pelaksanaan hajatan tanpa menerapkan prokes dapat dibubarkan. "Kami mulai kemarin meminta teman-teman [Satpol PP dan wilayah] melakukan monitoring dan sidak ke tempat-tempat tertentu, kita lihat penyelenggaraan protokolnya, kalau kurang bagus supaya kita sidak dan kita minta melakukan perbaikan dan segala macam," jelas Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi, pada Senin (25/11/2020).
"Kami berharap seluruh pelaku usaha kegiatan sosial, kegiatan apa pun yang ada di Kota Jogja tetap menjalankan protokol kesehatan. Sehingga nanti ketika nanti liburan panjang, kita sebagai tuan rumah itu sudah menjalankan protokol dengan baik jadi tidak terpapar. Kita harus antisipasi itu, yang kita katakan tadi kita harus berdampingan di kondisi pandemi ini tetapi kita harus menyiapkan diri agar tidak menjadi bagian yang terpapar," tegas Heroe.
Mengingat pentingnya protokol kesehatan dimanapun aktivitasnya termasuk saat hajatan, Heroe mengatakan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 4M. Heroe juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyepelekan protokol kesehatan 4M yang telah dicanangkan. "Makanya kita minta supaya warga Jogja, seluruh pelaku usaha, kegiatan sosial yang ada di masyarakat, hajatan segala macam [untuk] jalankan protokol Covid itu dengan baik dan jangan menganggap atau menyepelekan protokol Covid. Karena kalau kita menyepelekan maka kebangkitan dan pemulihan ekonomi akan terganggu kegiatan sosial akan terganggu, kegiatan sekolah akan terganggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan akses keluar-masuk (ramp on/off) dan Gerbang Tol Trihanggo di area Simpang Kronggahan, Sleman terus bergulir. Proyek konstruksi yang menjadi bagian
Presiden Prabowo menunjuk AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggantikan Luhut melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2026.
BMKG memperingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia pada 30 Mei–2 Juni 2026 yang berisiko bagi pelayaran.
Dirut Hanania Group ditahan Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan umrah dan penggelapan dana jamaah dengan kerugian Rp12,14 miliar.
Polresta Banyumas menggelar patroli gabungan di sejumlah titik rawan balap liar di Purwokerto dan menindak empat pengendara pelanggar lalu lintas.
Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang memungkinkan BLU dan BUMN mengimpor minyak, BBM, dan LPG untuk ketahanan energi nasional.