Advertisement

Pemda DIY & Pertamina Sepakati Kerja Sama Terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Lugas Subarkah
Kamis, 03 Desember 2020 - 06:57 WIB
Sunartono
Pemda DIY & Pertamina Sepakati Kerja Sama Terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pengisian bahan bakar. - Istimewa/Pertamina

Advertisement

Harianjogja.com, DANUREJAN--Pemda DIY menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama rekonsiliasi data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan Pertamina Regional Jawa Tengah. Nota ini merupakan bentuk peningkatan kolabirasi dan transparasi antara BUMN dengan pemerintah daerah.

Penandatanganan dilakukan oleh Kabid Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Gamal Suwantoro dengan Executive GM Pertamina Regional JBT Sylvia Grace Yuvenna, di kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (1/12/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Pertamina Salurkan Bantuan Bahan Pangan ke DIY

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan tujuan kerjasama ini adalah untuk mengintensifkan Pajak Kendaraan Bermotor DIY agar berjalan lebih optimal.

Supaya pada saat kita mengimplementasikan dan melaksanakan pajak kendaraan bermotor, yang melanggar bisa diingatkan, sehingga dari sini harapannya pemasukan dari pajak kendaraan bermotor di DIY bisa lebih optimal,” katanya.

Perjanjian ini merupakan bentuk kolaborasi dan transparansi antara BUMN dan Pemerintah Daerah, Pertamina di Regional Jawa Bagian Tengah menyepakati kerjasama rekonsiliasi data PBBKB dengan Pemda DIY.

BACA JUGA : Pertamina Sterilkan 15 SPBU di DIY

Pertamina sebagai wajib pungut pajak dinilai harus memberikan kontribusinya ke setiap daerah melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB. Untuk wilayah DIY sendiri, rata-rata tahunan pendapatan daerah melalui PBBKB sebesar Rp 200milyar. Hal tersebut merupakan bentuk sumbangsih Pertamina kami terhadap keberlangsungan pembangunan di daerah.

Koordinator Wilayah VIII KPK, Kumbul Kuswijayanto Sudjadi, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan KPK mendukung penuh transparansi data terutama dalam hal pendapatan daerah salah satunya melalui PBBKB tersebut.

"Tentunya penandatanganan hari ini menjadi salah satu upaya pencegahan terjadinya upaya-upaya yang berujung pada tindak pindana korupsi. Harapan kami, hal ini dapat terus berlanjut di wilayah-wilayah lainnya", ujar Kumbul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement