Advertisement

Pilkada Sebentar Lagi, Waspadai Negative Campaign!

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 04 Desember 2020 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pilkada Sebentar Lagi, Waspadai Negative Campaign! Salah seorang petugas Satpol PP menurunkan spanduk bernada provokatif, Rabu (2/12/2020) - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Dalam dua hari terakhir, sejumlah spanduk yang dinilai bernada provokatif dan melanggar aturan dicopot oleh Panwascam dan Satpol PP. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman berharap agar masyarakat tetap menjaga suasana Pilkada yang kondusif, aman dan damai.

Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan Panwascam menurunkan spanduk-spanduk yang bernada profokatif di sejumlah titik. Spanduk-spanduk tersebut bertulis penolakan terhadap adanya politik dinasti di Sleman. Di Kepanewon Minggir misalnya, petugas menurunkan 13 spanduk bernada provokatif.

Advertisement

Penurunan spanduk dilakukan oleh Panwascam bersama Satpol PP kepanewon karena dinilai melanggar aturan. "Yang menurunkan [spanduk provokatif] petugas dari Satpol PP, setelah berdiskusi dengan Panwascam. Sebab APK kampanye yang provokatif itu kalau dibiarkan bisa mengarah ke negative campign," katanya, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 Diklaim Bisa Turun Asal 75 Persen Populasi Pakai Masker

Pada Rabu (2/12/2020), kata Karim, petugas juga menurunkan spanduk yang juga bernada provokatif di wilayah Depok. Pada spanduk tersebut mempertanyakan bangunan sebuah rumah sakit yang berdiri di atas tanah kas desa lengkap dengan gambar calon bupati Sri Muslimatun.

"Pemasangan spanduk tersebut bukan cara yang etis dan bertujuan menjutuhkan paslon nomor urut 2. Kami minta Bawaslu bersikap tegas terhadap upaya provokatif seperti ini," kata Ketua DPD NasDem Sleman sekaligus Wakil Ketua Tim Pemenangan MuliA Surana.

Karim menjelaskan, kegiatan penertiban spanduk, rontek dan alat peraga kampanye (APK) lainnya dilakukan masing-masing Panwascam untuk menjaga ketertiban dan aturan pemasangan APK yang sudah disepakati bersama seluruh pasangan calon (paslon).

Pemasangan APK harus sesuai dengan Peraturan KPU No.11/2020 tentang Perubahan Atas PKPU No.4/2017 terkait beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK. "Bawaslu Sleman menghimbau kepada seluruh Paslon untuk tetap menjaga kondusifitas di Sleman menjelang Pilkada. Dimohon juga tim serta relawan untuk jangan saling menyerang dan melakukan negative campign," tegasnya.

Baca juga: Peneliti: Antibodi Virus Corona Bertahan 6 Bulan

Bawaslu, katanya, bekerja dengan transparan, akuntabel, profesional, serta berintegritas. Ini demi terlaksananya pemilihan bupati dan wakil bupati yang aman damai sehat. Bawaslu juga membagikan stiker berisi berbagai macam pesan kepada masyarakat. Diantaranya, mengajak masyarakat menolak politik uang, Pilkada tanpa hoaks, Pilkada Sleman aman dengan protokol kesehatan, dan tolak kampanye hitam dan politisasi SARA.

"Bila masyarakat menemukan adanya praktik politik uang, kampanye hitam, hoaks, dan politisasi SARA segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sleman atau ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat atau Call Center Bawaslu Kabupaten Sleman di nomor 08112632284," kata Karim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement