Advertisement

Di Balik Tidak Terbitnya IMB GKJ Klasis 

Hery Setiawan (ST 18)
Selasa, 15 Desember 2020 - 04:27 WIB
Budi Cahyana
Di Balik Tidak Terbitnya IMB GKJ Klasis  Ilustrasi toleransi antar umat beragama. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Dusun Grogol I, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul memanas pada 7 September 2016 malam. Beberapa warga berkumpul di dekat pangkalan ojek. Mereka demonstrasi menolak rencana pembangunan kantor Gereja Kristen Jawa [GKJ] Klasis Gunungkidul.

“Karena warga Grogol mayoritas adalah Muslim,” kata Kepala Dukuh Grogol Agung Waluyo saat ditemui Harian Jogja di rumahnya, Kamis (12/11/2020).

Advertisement

Dia menuding Kantor GKJ Klasis mengganggu ketenangan dan ketenteraman umat Muslim sebagai kalangan mayoritas untuk menjalankan ibadah. “Mudah-mudahan, saya mohon enggak jadi [pembangunan kantor Klasis],” ujarnya.

Sikap sama juga ditunjukan Parjono, warga Grogol yang tinggal tepat di seberang calon kantor GKJ Klasis. Dia menyebutkan awalnya tak mengetahui asal muasal proyek yang berlokasi di seberang rumahnya itu. Dia baru tahu saat muncul penolakan yang bergulir di masyarakat.

“Kalau masyarakat menolak masak saya tidak ikut. Saya hidup di masyarakat. Ciloko kalau saya tidak menolak,” katanya.

Emosi massa kian memanas saat seorang perwakilan GKJ Klasis datang ke lokasi demonstrasi. Suara penolakan makin terdengar, keras dan bersahut-sahutan. Dia sendirian menghadapi reaksi warga yang jamak. Beberapa personel polisi dan TNI berjaga-jaga, menenangkan sekaligus menahan potensi terjadinya kericuhan.

Seusai insiden penolakan itu, Kecamatan Karangmojo memanggil perwakilan GKJ Klasis. Niatnya untuk memfasilitasi pertemuan antara GKJ Klasis dan warga Grogol. Namun, mediasi itu tak banyak membantu, apalagi mengubah keputusan warga yang sudah sedemikian bulat. Warga tetap bersikukuh menolak kehadiran kantor GKJ Klasis di dekat tempat tinggal mereka.

Spanduk berwarna putih dengan tulisan merah juga terbentang di salah satu sudut Grogol. Spanduk tersebut bertuliskan, “Kami warga Muslim Grogol menolak dengan tegas dan damai rencana pembangunan kantor Klasis GKJ yang tidak kulo nuwun.”

Warga beranggapan GKJ Klasis belum melakukan sosialisasi tentang rencana pembangunan kantor.
Sebenarnya GKJ Klasis hendak melakukan sosialisasi bersamaan dengan peletakan batu pertama pada 8 September 2016. Namun sayang, rencana itu harus layu sebelum berkembang. Satu malam sebelum acara itu digelar, warga sudah melakukan penolakan.

Situasi yang makin genting memaksa GKJ Klasis membuat keputusan. Sikap warga tak bisa lagi dihadapi dengan berbagai pembelaan. Melihat kondisi semacam itu, GKJ Klasis langsung memutuskan untuk membatalkan rencana pembangunan kantor.

“Dasar penolakannya karena di pedukuhan itu sudah ada kesepakatan warga kalau tidak boleh ada bangunan lain selain milik Muslim,” ujar Kepala Bidang Advokasi GKJ Klasis, Christiono, Jumat (13/11/2020).

Klasis merupakan perhimpunan dari 13 GKJ yang ada di Gunungkidul. Mereka menyebut tidak sedang membutuhkan gereja baru, tapi hanya membutuhkan ruang kantor yang akan berfungsi sebagai pusat administrasi, koordinasi dan rapat seluruh GKJ yang ada di Gunungkidul. Kantor itu rencananya berdiri di lahan seluas 1.300 meter2. Lokasinya strategis dan aksesnya tak jauh dari pusat keramaian

Kantor GKJ Klasis Gunungkidul, ujar Christiono juga akan jadi ruang publik. Kantor GKJ Klasis tak semata-semata diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan atau agenda yang berkaitan dengan umat Nasrani. Pintu masuk sangat terbuka bagi siapa pun, termasuk warga setempat. Kegiatan kemanusiaan, kemasyarakat, pengembangan sosial dan pengembangan budaya juga akan berlangsung di sana.

“Kalau yang kita ajukan itu bentuknya [kantor Klasis] nanti bangunan Jawa. Biar lebih terbuka. Yang buat administrasi kantor paling satu ruangan saja cukup. [Sisanya] nanti kan jadi ruang publik. Bukan cuma untuk kegiatan gereja saja, tapi semua warga juga,” ucap Christiono.

Sekali lagi, apa yang direncanakan Christiono baru sekadar angan-angan. Nyatanya, sampai berita ini ditulis, bangunan kantor GKJ Klasis Gunungkidul belum juga berdiri. Mereka masih terkendala penerbitan Izin Mendirikan Bangunan [IMB] oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu [DPMT] Kabupaten Gunungkidul.

Untuk sementara, kantor GKJ Klasis masih menumpang di salah satu ruang milik GKJ Wonosari.

Permohonan IMB sebenarnya sudah berlangsung sejak 25 Juli 2016. Waktu itu DPMPT masih bernama Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. Berkas-berkas dinyatakan lengkap dan izin akan segera diterbitkan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala DPMPT Nomor 22/KPTS/ 2017 tentang Standar Pelayanan, seharusnya izin sudah bisa terbit maksimal 14 hari kerja sejak tanggal pengajuan. Menurut perkiraan Christiono, IMB sudah terbit tanggal 8 Agustus 2016. Sembari menunggu terbitnya IMB, GKJ Klasis sudah merencanakan acara peletakan batu pertama dan sosialisasi kepada masyarakat pada 8 September 2016.

Namun hingga tiba tenggat pada 8 Agustus 2016, DPMPT belum juga menerbitkan IMB yang dimohon pihak GKJ Klasis. Meski demikian, GKJ Klasis masih menaruh kepercayaan kepada lembaga itu. Dalam waktu dekat izin itu pasti akan dikeluarkan. Hal itulah yang kemudian memberanikan GKJ Klasis untuk tetap menggelar peletakan batu pertama sebagai pembuka simbolis dan medium sosialsasi kepada masyarakat. Namun ternyata, rencana itu harus batal. Warga justru mengumpulkan suara untuk menolak kehadiran Kantor GKJ Klasis di daerah mereka.

GKJ Klasis terus mendorong DPMPT segera menuntaskan tugasnya. Mereka tak akan bisa mendirikan kantor tanpa mengantongi IMB. Tetapi, DPMPT seolah menghilang dan bungkam. Berkali-kali GKJ Klasis menanyakan, tapi jawaban tak kunjung dikeluarkan.

Butuh waktu lebih dari satu tahun untuk mendapatkan kabar mengenai perkembangan IMB. Itupun hasilnya sama sekali belum memuaskan. Dalam Surat Pelaksana Tugas [Plt] Kepala DPMPT Gunungkidul nomor 045.2/057/I/2017 yang diterbitkan pada 17 Januari 2017, dikatakan bahwa DPMPT belum bisa menerbitkan IMB kepada pihak Klasis.
DPMPT menggunakan dasar hukum Pasal 23 huruf (e) Peraturan Daerah [Perda] Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Aturan itu mengatakan bahwa izin tidak dikeluarkan apabila ada keberatan dari pihak lain. Potensi meletusnya konflik sosial juga disinyalir menjadi alasan DPMPT urung mengabulkan permohonan IMB GKJ Klasis.

GKJ Klasis terus menyurati DPMPT ihwal keputusan itu. Sayangnya, pihak yang disurati tak kunjung memberikan tanggapan. Bersama Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Yogyakarta, tanggal 13 April 2017 GKJ Klasis menggugat DPMPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Yogyakarta. Gugatan itu sengaja dilayangkan lantaran DPMPT masih menolak menerbitkan IMB yang dimohon GKJ Klasis.

Sidang demi sidang mereka lalui. Tanggal 23 Agustus 2017, PTUN Yogyakarta mengabulkan gugatan GKJ Klasis. PTUN Yogyakarta juga membatalkan surat yang berisi jawaban terhadap pemohonan IMB dari Plt Kepala DPMPT Gunungkidul pada tanggal 17 Januari 2017. Sebagai gantinya, PTUN Yogyakarta lalu mewajibkan DPMPT Gunungkidul untuk segera menerbitkan IMB sesuai dengan aturan yang berlaku.

DPMPT Gunungkidul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN] Surabaya. Namun nyatanya, putusan PTTUN Surabaya tak jauh beda, bahkan menguatkan apa yang sudah dinyatakan dalam sidang terakhir di PTUN Yogyakarta. Dengan demikian, penerbitan IMB menjadi kewajiban DPMPT Gunungkidul. Apabila menolak, maka dapat dikatakan melawan hukum.

Jalur audiensi pun mereka tempuh. Butuh waktu hampir tiga tahun hingga permohonan audiensi itu diterima. Tanggal 5 Februari 2020, DPMPT Gunungkidul menyatakan kesanggupan penerbitan IMB dan berjanji akan melakukan sosialisasi kepada warga setempat.
Sayangnya, jawaban berbeda justru muncul saat mediasi kedua pada 10 Maret 2020. Dalam forum itu, DPMPT Gunungkidul menyatakan, IMB akan diterbitkan bilamana Klasis telah menjalin komunikasi dengan warga Grogol.

“Ini sama saja menggiring kita berkonflik dengan warga. Seharusnya kan ini tidak dimandatkan ke Klasis. Mestinya pemerintah [Gunungkidul],” kata Christiono.

Christiono mengaku tak ingin punya konflik dengan warga. Dia keberatan apabila Pemkab Gunung Kidul meminta pihak GKJ Klasis yang menjalin komunikasi dengan warga. Menurutnya, hal itu merupakan tugas Pemkab Gunungkidul.

“Sebenarnya kami ingin membuktikan apa yang kami lakukan itu benar secara hukum. Pemerintah punya dasar hukum untuk menerbitkan IMB. Pemerintah dapat menjadi teladan untuk masyarakat,” ujar Christiono.

Christiono tak berani pasang target kapan tepatnya IMB terbit atau kapan kantor GKJ Klasis dapat berdiri. Penerbitan IMB, menurut dia, sebagai fase kemajuan dalam kehidupan bernegara. Penerbitan IMB tak semata kabar baik buat GKJ Klasis, melainkan lampu hijau bagi tumbuhnya toleransi di wilayah Gunungkidul.
Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia [FH UII] M. Syafi’ie menegaskan, kantor Klasis bukanlah rumah ibadah. Sehingga, dalam proses perizinannya tak memerlukan persyaratan khusus.

“Standing point-nya di situ. Ini bukan rumah ibadah dan tempat ibadah. Tapi ini rumah yang punya fungsi sosial dan budaya,” katanya.

Ditanya soal opsi relokasi, Syafi’ie menuturkan itu bukanlah opsi yang tepat. Kantor Klasis relatif lebih kuat apabila dipandang pakai sudut pandang posisi hukum. Satu-satunya yang bisa terus diupayakan, menurutnya, adalah dengan terus memperjuangkan dan mendorong pemerintah bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya.

Pemerintah punya kewajiban mendidik warga tentang penegakan hukum. Dalam konteks kantor Klasis, terdapat sebidang tanah yang telah dimiliki secara sah. Pemilik tanah pun punya hak untuk mendirikan bangunan di sana. Bahkan, keputusan pengadilan pun sudah mereka dapatkan.

"Kalau ada pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masalah ini bisa saja selesai,” ujarnya.

Tanggal 12 November 2020, Harian Jogja sudah menghubungi Kepala DPMPT Gunungkidul Irawan Jatmiko untuk wawancara dan konfirmasi. Namun, yang bersangkutan belum bersedia karena masih ada rapat.

Tak berselang lama, Irawan menanyakan perihal topik wawancara. Saat dijawab perihal pembangunan kantor GKJ Klasis, dia tidak memberi respons apapun. Begitu pula ketika kembali ditanya waktu dan kesediaannya untuk wawancara.

Tercatat, sudah tujuh kali Irawan diminta waktunya untuk wawancara, baik melalui aplikasi pesan singkat maupun langsung mendatangi kantornya. Lagi-lagi, upaya tersebut berujung gagal. Irawan hanya menjawab kalau dia sedang sibuk dan tak punya waktu. “Saya santai, Mas. Tapi baru banyak kerjaan. Besok kalau bisa tak kabari,” begitu katanya.

Hingga berita ini ditulis belum ada satu pun kalimat soal kantor Klasis disampaikan Irawan. Nasib kantor Klasis pun seolah tertutup. Sama tertutupnya dengan sebidang lahan milik pihak Klasis di Dusun Grogol yang kini mulai rimbun dengan semak. Tak jelas kapan tepatnya semak-semak itu dipangkas. Tak ada pula yang mampu menjamin kantor itu berdiri dan menjadi tempat warga saling berbagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement