PILKADA GUNUNGKIDUL: Peluang Sutrisna Wibawa Menggungat ke MK Nyaris Tertutup
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--KPU Gunungkidul telah menyelesaikan rekapitulasi suara pilkada di tingkat kabupaten, Selasa (15/12/2020). Adapun hasilnya pasangan nomor empat Sunaryanta-Heri Susanto meraih suara terbanyak dengan mendapatkan dukungan dari 155.878 pemilih.
Di urutan kedua pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto dengan dukungan sebanyak 144.012 suara. Adanya selisih sekitar 11.866 suara ini membuat peluang menggugat ke Mahkama Konstitusi (MK) nyaris tertutup. Hal ini dikarenakan sengketa bisa diajukan apabila selisih suara maksimal 1% dari suara sah dalam pilkada.
Advertisement
Ketua KPU Gunungkidul, gugatan ke MK terkait dengan pilkada sudah tertuang dalam Undan-Undang tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Wali Kota Wakil Walikota, Bupati Wakil Bupati. Didalam aturan ini mengatur tentang mekanisme pengajuan dan batasan waktu gugatan ke MK.
Menurut dia, untuk bisa menggungat ada mekanisme, yakni maksimal selisih suara tidak boleh lebih dari 1% dari suara sah. Adapun penentuan maksimal selisih 1% mengacu pada jumlah penduduk di satu wilayah. “Jumlah penduduk di Gunungkidul antara 500.000-1.000.000, maka ditetapkan selisihnya paling tinggi 1% dari suara sah,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU Gunungkidul, jumlah suara sah yang tercatat ada 470.347 pemilih. Apabila mengacu dengan aturan dalam undang-undang, maka selisih yang bisa maju ke MK maksimal 4.703 suara. “Kalau lebih dari itu, sesuai regulasi tidak bisa,” ungkapnya.
Meski demikian, sambung Hani, KPU Gunungkidul tetap memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima untuk melayangkan gugatan ke MK. Adapun rentang waktu pengajuan diserahkan maksimal tiga hari setelah proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dilaksanakan. “Hanya ada waktu tiga hari, kalau lebih tidak bisa,” katanya.
Disinggung mengenai penetapan calon terpilih, ia belum bisa memastikan karena masih menunggu surat ketetapan dari MK. “Nanti ada surat ketetapannya. Jika memang tidak ada gugatan, maka maksimal lima hari setelah surat diterima KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih. Tapi jika ada gugatan, maka harus menunggu proses di MK selesai,” imbuhnya.
Saksi pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, Bambang Edi Waluyo mengatakan, dirinya belum mengetahui apakah calon yang diusung akan menggungat ke MK. Ia berdalih urusan tersebut menjadi kewenangan dari tim advokasi. “Tugas saya hanya menyaksikan dan menghadiri rekapitulasi, untuk langkah selanjutkan diserahkan ke tim advokasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Advertisement