Advertisement

PILKADA GUNUNGKIDUL: Peluang Sutrisna Wibawa Menggungat ke MK Nyaris Tertutup

David Kurniawan
Selasa, 15 Desember 2020 - 17:07 WIB
Bhekti Suryani
PILKADA GUNUNGKIDUL: Peluang Sutrisna Wibawa Menggungat ke MK Nyaris Tertutup Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--KPU Gunungkidul telah menyelesaikan rekapitulasi suara pilkada di tingkat kabupaten, Selasa (15/12/2020). Adapun hasilnya pasangan nomor empat Sunaryanta-Heri Susanto meraih suara terbanyak dengan mendapatkan dukungan dari 155.878 pemilih.

Di urutan kedua pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto dengan dukungan sebanyak 144.012 suara. Adanya selisih sekitar 11.866 suara ini membuat peluang menggugat ke Mahkama Konstitusi (MK) nyaris tertutup. Hal ini dikarenakan sengketa bisa diajukan apabila selisih suara maksimal 1% dari suara sah dalam pilkada.

Advertisement

Ketua KPU Gunungkidul, gugatan ke MK terkait dengan pilkada sudah tertuang dalam Undan-Undang tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Wali Kota Wakil Walikota, Bupati Wakil Bupati. Didalam aturan ini mengatur tentang mekanisme pengajuan dan batasan waktu gugatan ke MK.

Menurut dia, untuk bisa menggungat ada mekanisme, yakni maksimal selisih suara tidak boleh lebih dari 1% dari suara sah. Adapun penentuan maksimal selisih 1% mengacu pada jumlah penduduk di satu wilayah. “Jumlah penduduk di Gunungkidul antara 500.000-1.000.000, maka ditetapkan selisihnya paling tinggi 1% dari suara sah,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU Gunungkidul, jumlah suara sah yang tercatat ada 470.347 pemilih. Apabila mengacu dengan aturan dalam undang-undang, maka selisih yang bisa maju ke MK maksimal 4.703 suara. “Kalau lebih dari itu, sesuai regulasi tidak bisa,” ungkapnya.

Meski demikian, sambung Hani, KPU Gunungkidul tetap memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima untuk melayangkan gugatan ke MK. Adapun rentang waktu pengajuan diserahkan maksimal tiga hari setelah proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dilaksanakan. “Hanya ada waktu tiga hari, kalau lebih tidak bisa,” katanya.

Disinggung mengenai penetapan calon terpilih, ia belum bisa memastikan karena masih menunggu surat ketetapan dari MK. “Nanti ada surat ketetapannya. Jika memang tidak ada gugatan, maka maksimal lima hari setelah surat diterima KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih. Tapi jika ada gugatan, maka harus menunggu proses di MK selesai,” imbuhnya.

Saksi pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, Bambang Edi Waluyo mengatakan, dirinya belum mengetahui apakah calon yang diusung akan menggungat ke MK. Ia berdalih urusan tersebut menjadi kewenangan dari tim advokasi. “Tugas saya hanya menyaksikan dan menghadiri rekapitulasi, untuk langkah selanjutkan diserahkan ke tim advokasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement