Proyek Konservasi Burung Aviary Purwosari Ditarget Rampung 2029
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--KPU Gunungkidul telah menyelesaikan rekapitulasi suara pilkada di tingkat kabupaten, Selasa (15/12/2020). Adapun hasilnya pasangan nomor empat Sunaryanta-Heri Susanto meraih suara terbanyak dengan mendapatkan dukungan dari 155.878 pemilih.
Di urutan kedua pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto dengan dukungan sebanyak 144.012 suara. Adanya selisih sekitar 11.866 suara ini membuat peluang menggugat ke Mahkama Konstitusi (MK) nyaris tertutup. Hal ini dikarenakan sengketa bisa diajukan apabila selisih suara maksimal 1% dari suara sah dalam pilkada.
Ketua KPU Gunungkidul, gugatan ke MK terkait dengan pilkada sudah tertuang dalam Undan-Undang tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Wali Kota Wakil Walikota, Bupati Wakil Bupati. Didalam aturan ini mengatur tentang mekanisme pengajuan dan batasan waktu gugatan ke MK.
Menurut dia, untuk bisa menggungat ada mekanisme, yakni maksimal selisih suara tidak boleh lebih dari 1% dari suara sah. Adapun penentuan maksimal selisih 1% mengacu pada jumlah penduduk di satu wilayah. “Jumlah penduduk di Gunungkidul antara 500.000-1.000.000, maka ditetapkan selisihnya paling tinggi 1% dari suara sah,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU Gunungkidul, jumlah suara sah yang tercatat ada 470.347 pemilih. Apabila mengacu dengan aturan dalam undang-undang, maka selisih yang bisa maju ke MK maksimal 4.703 suara. “Kalau lebih dari itu, sesuai regulasi tidak bisa,” ungkapnya.
Meski demikian, sambung Hani, KPU Gunungkidul tetap memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima untuk melayangkan gugatan ke MK. Adapun rentang waktu pengajuan diserahkan maksimal tiga hari setelah proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dilaksanakan. “Hanya ada waktu tiga hari, kalau lebih tidak bisa,” katanya.
Disinggung mengenai penetapan calon terpilih, ia belum bisa memastikan karena masih menunggu surat ketetapan dari MK. “Nanti ada surat ketetapannya. Jika memang tidak ada gugatan, maka maksimal lima hari setelah surat diterima KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih. Tapi jika ada gugatan, maka harus menunggu proses di MK selesai,” imbuhnya.
Saksi pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, Bambang Edi Waluyo mengatakan, dirinya belum mengetahui apakah calon yang diusung akan menggungat ke MK. Ia berdalih urusan tersebut menjadi kewenangan dari tim advokasi. “Tugas saya hanya menyaksikan dan menghadiri rekapitulasi, untuk langkah selanjutkan diserahkan ke tim advokasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.
Ratusan warga Seloharjo Bantul menolak mantan dukuh kembali menjabat. Gugatan ke PTUN picu aksi dan pemasangan spanduk protes.
Presiden Prabowo beli sapi Brahman 1,2 ton dari Boyolali untuk kurban Iduladha 2026. Simak daftar sapi pilihan dari berbagai daerah.