Mengembalikan Muruah Konstitusi dalam Praktik Bernegara
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
Ilustrasi Satpol PP./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Satpol PP Kota Jogja bersama Satpol PP DIY melakukan tindakan tegas menghentikan sementara operasional salah satu tempat hiburan di Kota Jogja, yaitu rumah musik, karena melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
“Kami tutup mulai sore ini karena rumah musik di Jalan Urip Sumoharjo tersebut kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, aturan protokol kesehatan yang dilanggar adalah tempat usaha tersebut menggelar “event” yang menyebabkan munculnya kerumunan dalam jumlah cukup banyak pada Rabu (16/12/2020) malam.
Padahal, lanjut dia, sudah ada aturan tegas yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan atau keramaian yang diikuti oleh banyak orang, maka penyelenggara harus menyampaikan pemberitahuan ke Satuan Tugas COVID-19 di wilayah masing-masing.
Tempat usaha tersebut ditutup selama 3x24 jam dan diminta melakukan perbaikan protokol kesehatan serta menyampaikan pemberitahuan jika akan menggelar sebuah kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang.
“Jika penyelenggara melapor ke satgas, maka kami akan kawal bagaimana penyelenggaraan protokol kesehatannya,” katanya.
Satpol PP Kota Yogyakarta, lanjut dia, tetap melakukan patroli dan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah semakin melonjaknya temuan kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta.
“Saya juga mohon kepada semua warga di Kota Yogyakarta untuk tidak memaksakan diri masuk ke suatu tempat hiburan atau tempat manapun jika di tempat tersebut sudah cukup ramai. Lebih baik dihindari saja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta Satpol PP untuk tetap bertindak tegas terhadap pelaku usaha atau masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan 4M.
“Pembinaan kepada tempat usaha dan masyarakat sudah dilakukan. Sekarang saatnya untuk bertindak tegas. Sudah perlu dilakukan ‘shock therapy’ untuk penegakan protokol kesehatan,” katanya.
Heroe menambahkan, masih ada kelompok masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan atau belum melakukan protokol kesehatan secara disiplin. “Protokol kesehatan yang berlaku di Yogyakarta adalah 4M. Memakai masker, mencuri tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” katanya.
Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Kamis (17/12/2020) terdapat tambahan 47 kasus positif COVID-19 dengan 24 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri, dan satu pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia.
Dengan demikian, total kasus COVID-19 aktif di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 256 kasus, 956 pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri, dan 52 pasien meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
Pemeliharaan Jalan Banjarharjo-Ngemplak Sleman berlangsung 10 Juli-19 Oktober 2026. Simak jalur alternatif dan rekayasa lalu lintas yang disiapkan.
Cara cek kadar emas dengan mudah, mulai dari melihat kode hingga memakai alat XRF. Simak tips memastikan keaslian emas dan tingkat kemurniannya.
Disnakertrans DIY meminta buruh memanfaatkan waktu 50 hari untuk menyiapkan gugatan ke PHI dengan bukti yang lengkap.
Kementerian HAM menilai dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah berpotensi mencederai hak atas pendidikan dan meminta hak mahasiswa tetap terlindungi.
Kalurahan Parangtritis mengubah APBKal 2026 untuk membiayai operasional petugas retribusi usai menerima penugasan pengelolaan TPR.