Advertisement
Bikin Kerumunan, Tempat Hiburan di Kota Jogja Ditutup Paksa Aparat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Satpol PP Kota Jogja bersama Satpol PP DIY melakukan tindakan tegas menghentikan sementara operasional salah satu tempat hiburan di Kota Jogja, yaitu rumah musik, karena melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
“Kami tutup mulai sore ini karena rumah musik di Jalan Urip Sumoharjo tersebut kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Kamis.
Advertisement
Menurut dia, aturan protokol kesehatan yang dilanggar adalah tempat usaha tersebut menggelar “event” yang menyebabkan munculnya kerumunan dalam jumlah cukup banyak pada Rabu (16/12/2020) malam.
Padahal, lanjut dia, sudah ada aturan tegas yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan atau keramaian yang diikuti oleh banyak orang, maka penyelenggara harus menyampaikan pemberitahuan ke Satuan Tugas COVID-19 di wilayah masing-masing.
Tempat usaha tersebut ditutup selama 3x24 jam dan diminta melakukan perbaikan protokol kesehatan serta menyampaikan pemberitahuan jika akan menggelar sebuah kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang.
“Jika penyelenggara melapor ke satgas, maka kami akan kawal bagaimana penyelenggaraan protokol kesehatannya,” katanya.
Satpol PP Kota Yogyakarta, lanjut dia, tetap melakukan patroli dan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah semakin melonjaknya temuan kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta.
“Saya juga mohon kepada semua warga di Kota Yogyakarta untuk tidak memaksakan diri masuk ke suatu tempat hiburan atau tempat manapun jika di tempat tersebut sudah cukup ramai. Lebih baik dihindari saja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta Satpol PP untuk tetap bertindak tegas terhadap pelaku usaha atau masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan 4M.
“Pembinaan kepada tempat usaha dan masyarakat sudah dilakukan. Sekarang saatnya untuk bertindak tegas. Sudah perlu dilakukan ‘shock therapy’ untuk penegakan protokol kesehatan,” katanya.
Heroe menambahkan, masih ada kelompok masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan atau belum melakukan protokol kesehatan secara disiplin. “Protokol kesehatan yang berlaku di Yogyakarta adalah 4M. Memakai masker, mencuri tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” katanya.
Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Kamis (17/12/2020) terdapat tambahan 47 kasus positif COVID-19 dengan 24 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri, dan satu pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia.
Dengan demikian, total kasus COVID-19 aktif di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 256 kasus, 956 pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri, dan 52 pasien meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 11 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 11 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 11 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 11 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 11 April 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement