Advertisement
Petakan Covid-19, Pemkab Bantul Bikin Aplikasi Pancoban
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebuah terobosan dilakukan oleh Pemkab Bantul sebagai upaya memetakan dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Pemkab Bantul akan memaksimalkan penggunaan aplikasi Pemantauan Covid-19 Bantul (Pancoban).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul Fenty Yusdayanti mengatakan saat ini aplikasi Pancoban telah selesai dibuat. Butuh waktu sekitar dua bulan untuk membuat aplikasi yang berbasis android tersebut. Meski telah diuji coba beberapa kali, belum ada rencana kapan aplikasi itu diperkenalkan ke publik.
Advertisement
BACA JUGA: Guguran Lava Pijar Merapi Terjadi 19 Kali dalam 18 Jam Terakhir
“Karena kami masih akan memberikan sosialisasi dan melatih perwakilan kalurahan dan kapanewon untuk pengoperasionalan aplikasi ini,” kata Fenty, Jumat (8/1).
Fenty mengungkapkan aplikasi ini tidak hanya akan menyasar pelaku perjalanan, tapi juga kegiatan sosial, politik dan keagamaan yang digelar oleh masyarakat. Pelaku perjalanan diwajibkan mengunduh aplikasi ini dan mengisi form yang ada.
Melalui aplikasi ini, penyelenggara kegiatan sosial, politik, dan keagamaan, akan mengisi form yang ada jauh sebelum kegiatan digelar.
Seusai form diisi, petugas dari tingkat desa, dibantu petugas Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan kecamatan akan melakukan pengecekan form di aplikasi maupun mengecek ke lapangan terkait persiapan protokol kesehatan sebelum pelaksnaan kegiatan.
“Admin di kalurahan dan kapanewon ini akan merekomendasikan ke Polres Bantul, apakah kegiatan ini diberi izin atau tidak. Karena admin ini H-1 akan mengecek kesiapan penerapan prokes di lapangan,” kata Fenty.
BACA JUGA: Instruksi Bupati Bantul Dikeluarkan untuk Pengetatan Aktivitas, Ini Isinya
Pancoban akan mengacu kepada data di nomor induk kependudukan (NIK). Aplikasi ini juga akan digunakan oleh petugas dari Satpol PP saat operasi penegakan prokes.
“Jadi nanti petugas Satpol PP akan mencatat NIK pelanggar dan memasukkan datanya di aplikasi ini. Jika tidak akan difoto wajahnya untuk pendataan. Karena aplikasi ini juga berfungsi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan,” paparnya.
Agar aplikasi ini mampu berfungsi maksimal, jawatannya akan segera berkoordinasi dengan perwakilan kapanewon terkait penggunaan aplikasi ini. Di samping itu, ada rencana dari dinas untuk melatih admin perwakilan kapanewon dan kalurahan terkait aplikasi ini.
“Nanti admin akan kami latih. Mudah-mudahan ini berguna untuk Bantul bersikap nantinya. Kami juga nantinya akan sosialisasi terkait aplikasi ini,” ucap Fenty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penyelundupan Paket Ganja via Ekspedisi Berhasil Digagalkan, Ini Kronologinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement