Advertisement
14 Tempat Usaha di Bantul Kena Tegur karena Langgar Pembatasan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama dengan tim gabungan mengeluarkan surat teguran kepada 14 tempat usaha pada pelaksanaan hari pertama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Senin (11/1/2021) malam.
Mereka ditegur karena belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan melanggar jam operasional. Kasi Linmas Satpol PP Bantul Rujito mengatakan keempat belas usaha yang ditegur tersebut berada di Kapanewon Bantul dan Kapanewon Imogiri.
Advertisement
BACA JUGA: Seorang Bapak di Kulonprogo Laporkan Anak Kandungnya ke Polisi, Ini Sebabnya
Mereka ditegur setelah Satpol PP dan tim gabungan melakukan operasi dan mendapati penerapan protokol kesehatan serta instruksi bupati untuk PTKM belum dilaksanakan.
“Kami memberikan edukasi di tiga hari awal penerapan pembatasan. Jika mereka masih melanggar, akan kami tutup,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Rujito menyatakan operasi pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul No.2/Instr/2020 tentang PTKM akan terus dilakukan agar kebijakan itu bisa diberlakukan maksimal di masyarakat.
“Siang ini kami menyisir Kapanewon Banguntapan dan Bambanglipuro. Tujuannya sama, selama tiga hari ini lebih ke edukasi,” ujar dia.
BACA JUGA: Kontras Ungkap Asal Usul Senjata Api yang Diduga Dimiliki Laskar FPI
Salah satu pengelola toko swalayan di Sumbermulyo, Bambanglipuro, Saliman, langkah dari Pemkab Bantul yang memberlakukan PTKM untuk menekan laju perkembangan Covid-19 di Bumi Projotamansari.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan telah menerjunkan 40 personel gabungan di sejumlah lokasi untuk penegakan PTKM. Mereka diturunkan di pusat usaha, perkantoran, dan beberapa bidang.
“Fokusnya ke penerapan protokol kesehatan dan penerapan instruksi bupati soal pembatasan. Kami akan berikan teguran lisan lebih dahulu. Jika mereka kembali mengulang kesalahan, akan kami tutup besoknya,” kata Yulius.
Pasar rakyat dibatasi hingga pukul 12.00 WIB, toko swalayan hingga pukul 20.00 WIB, pusat kuliner kapasitas dibatasi 25 persen dan hanya diperbolehkan melayani hingga pukul 19.00 WIB serta melayani pembelian untuk dibawa pulang maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
“Soal berapa lama ditutup tergantung pelanggarannya. Bisa saja ditutup 3x24 jam, jika nekat melanggar,” ungkap Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement