Advertisement
14 Tempat Usaha di Bantul Kena Tegur karena Langgar Pembatasan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama dengan tim gabungan mengeluarkan surat teguran kepada 14 tempat usaha pada pelaksanaan hari pertama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Senin (11/1/2021) malam.
Mereka ditegur karena belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan melanggar jam operasional. Kasi Linmas Satpol PP Bantul Rujito mengatakan keempat belas usaha yang ditegur tersebut berada di Kapanewon Bantul dan Kapanewon Imogiri.
Advertisement
BACA JUGA: Seorang Bapak di Kulonprogo Laporkan Anak Kandungnya ke Polisi, Ini Sebabnya
Mereka ditegur setelah Satpol PP dan tim gabungan melakukan operasi dan mendapati penerapan protokol kesehatan serta instruksi bupati untuk PTKM belum dilaksanakan.
“Kami memberikan edukasi di tiga hari awal penerapan pembatasan. Jika mereka masih melanggar, akan kami tutup,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Rujito menyatakan operasi pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul No.2/Instr/2020 tentang PTKM akan terus dilakukan agar kebijakan itu bisa diberlakukan maksimal di masyarakat.
“Siang ini kami menyisir Kapanewon Banguntapan dan Bambanglipuro. Tujuannya sama, selama tiga hari ini lebih ke edukasi,” ujar dia.
BACA JUGA: Kontras Ungkap Asal Usul Senjata Api yang Diduga Dimiliki Laskar FPI
Salah satu pengelola toko swalayan di Sumbermulyo, Bambanglipuro, Saliman, langkah dari Pemkab Bantul yang memberlakukan PTKM untuk menekan laju perkembangan Covid-19 di Bumi Projotamansari.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan telah menerjunkan 40 personel gabungan di sejumlah lokasi untuk penegakan PTKM. Mereka diturunkan di pusat usaha, perkantoran, dan beberapa bidang.
“Fokusnya ke penerapan protokol kesehatan dan penerapan instruksi bupati soal pembatasan. Kami akan berikan teguran lisan lebih dahulu. Jika mereka kembali mengulang kesalahan, akan kami tutup besoknya,” kata Yulius.
Pasar rakyat dibatasi hingga pukul 12.00 WIB, toko swalayan hingga pukul 20.00 WIB, pusat kuliner kapasitas dibatasi 25 persen dan hanya diperbolehkan melayani hingga pukul 19.00 WIB serta melayani pembelian untuk dibawa pulang maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
“Soal berapa lama ditutup tergantung pelanggarannya. Bisa saja ditutup 3x24 jam, jika nekat melanggar,” ungkap Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
- Produksi Padi Meningkat, Bantul Optimistis Swasembada Beras
- KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
- Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
- Perolehan Emas Sleman Dalam Porda XVII Terpaut 14 Medali dengan Bantul
Advertisement
Advertisement