13 Penyebab Perceraian Menurut Forbes, Dukungan Keluarga Teratas
Survei Forbes Advisor mengungkap 13 penyebab perceraian. Kurangnya dukungan keluarga berada di posisi pertama dengan 43 persen.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama dengan tim gabungan mengeluarkan surat teguran kepada 14 tempat usaha pada pelaksanaan hari pertama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Senin (11/1/2021) malam.
Mereka ditegur karena belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan melanggar jam operasional. Kasi Linmas Satpol PP Bantul Rujito mengatakan keempat belas usaha yang ditegur tersebut berada di Kapanewon Bantul dan Kapanewon Imogiri.
BACA JUGA: Seorang Bapak di Kulonprogo Laporkan Anak Kandungnya ke Polisi, Ini Sebabnya
Mereka ditegur setelah Satpol PP dan tim gabungan melakukan operasi dan mendapati penerapan protokol kesehatan serta instruksi bupati untuk PTKM belum dilaksanakan.
“Kami memberikan edukasi di tiga hari awal penerapan pembatasan. Jika mereka masih melanggar, akan kami tutup,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Rujito menyatakan operasi pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul No.2/Instr/2020 tentang PTKM akan terus dilakukan agar kebijakan itu bisa diberlakukan maksimal di masyarakat.
“Siang ini kami menyisir Kapanewon Banguntapan dan Bambanglipuro. Tujuannya sama, selama tiga hari ini lebih ke edukasi,” ujar dia.
BACA JUGA: Kontras Ungkap Asal Usul Senjata Api yang Diduga Dimiliki Laskar FPI
Salah satu pengelola toko swalayan di Sumbermulyo, Bambanglipuro, Saliman, langkah dari Pemkab Bantul yang memberlakukan PTKM untuk menekan laju perkembangan Covid-19 di Bumi Projotamansari.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan telah menerjunkan 40 personel gabungan di sejumlah lokasi untuk penegakan PTKM. Mereka diturunkan di pusat usaha, perkantoran, dan beberapa bidang.
“Fokusnya ke penerapan protokol kesehatan dan penerapan instruksi bupati soal pembatasan. Kami akan berikan teguran lisan lebih dahulu. Jika mereka kembali mengulang kesalahan, akan kami tutup besoknya,” kata Yulius.
Pasar rakyat dibatasi hingga pukul 12.00 WIB, toko swalayan hingga pukul 20.00 WIB, pusat kuliner kapasitas dibatasi 25 persen dan hanya diperbolehkan melayani hingga pukul 19.00 WIB serta melayani pembelian untuk dibawa pulang maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
“Soal berapa lama ditutup tergantung pelanggarannya. Bisa saja ditutup 3x24 jam, jika nekat melanggar,” ungkap Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Survei Forbes Advisor mengungkap 13 penyebab perceraian. Kurangnya dukungan keluarga berada di posisi pertama dengan 43 persen.
Film Agensi Rumah Tangga tayang 10 September 2026. Diadaptasi dari novel Almira Bastari, film ini dibintangi Enzy Storia, Afgan, dan 9 komika perempuan.
Marcos Llorente pensiun dari timnas Spanyol di usia 31 tahun setelah membantu La Roja menjuarai Piala Dunia 2026. Simak alasan dan perjalanan kariernya.
PT Pegadaian (Persero) berhasil meraih penghargaan Winner of Indonesia Best Corporate Secretary for Governance Excellence 2026
Jungkook BTS mencari partner kreatif untuk membuat konten video. Simak kriteria sosok yang diinginkannya, dari usia hingga kepribadian.
Timnas Indonesia U-20 berada di puncak Grup H setelah menang 3-0 atas Laos. Simak skenario Garuda Nusantara lolos ke Piala Asia U-20 2027.