Advertisement
Putus Cinta, ABG di Kulonprogo Aniaya Mantan Kekasih

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Gara-gara putus cinta, seorang anak baru gede (ABG) di Kulonprogo nekat menganiaya mantan pacarnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Senin (11/1/2021) malam. Bermula saat korban NL, 17, warga setempat hendak pulang ke rumahnya dari mengikuti acara hadroh di Pondok Pesantren Raudlatul Anwar, kalurahan setempat.
Advertisement
Dalam perjalanan pulang itu, korban yang menggunakan sepeda motor terhenti karena ada tali rafia yang membentang menghalangi jalan di gang masuk menuju rumahnya. Di saat bersamaan, korban didatangi pelaku, IL, 17, yang keluar secara mendadak dari balik semak-semak.
Baca juga: Pelaku Usaha di Kota Jogja Taat PTKM, Pelanggar Tetap Kena Teguran
Pelaku itu langsung memukul NL menggunakan kayu jati sebanyak lima kali. Pukulan itu mengenai pundak dan kepala bagian belakang korban.
"Korban berteriak minta tolong selanjutnya pelaku melarikan diri. Tidak lama kemudian orang tua korban datang bersama warga sekitar yang selanjutnya melaporkan kejadian ini Polsek Lendah," terang Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffri kepada awak media Rabu (13/1/2021).
Mendapat laporan tersebut, Anggota Reskrim Polsek Lendah bersama Tim Mawar Polres Kulonprogo lantas melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban, NL. Dari keterangan itu diperoleh informasi bahwa pelaku adalah IL. Petugas juga menemukan sandal jepit pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Selanjutnya tim gabungan meluncur ke rumah IL di Kalurahan Nomporejo, Kapanewon Galur. Di sana IL yang didampingi orangtuanya diinterogasi oleh petugas. Karena jawaban yang disampaikan saat itu berbelit-belit, terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Lendah.
"Pada saat di polsek dan setelah dilaksanakan interogasi sambil ditunjukkan barang buktinya maka ketika itu terduga pelaku mengakui semua perbuatanya, dengan alasan sakit hati akibat hubungan berpacaran diputuskan oleh korban," ujar Jeffri.
Meski telah terbukti melakukan penganiayaan, pelaku kata Jeffri tidak diproses secara hukum karena masih di bawah umur. Adapun IL diserahkan kembali kepada orang tuanya dengan surat jaminan pro-aktif dan kooperatif atas penyidikan oleh Polsek Lendah setiap saat dibutuhkan penyidik.
Baca juga: Kota Jogja dan Sleman Peroleh Gelontoran Vaksin Pertama
Polsek Lendah lanjut Jeffri juga telah melakukan pendekatan dan pemahaman hukum kepada pimpinan ponpes Raudlatul Anwar dan keluarga jorban bahwa Perkara yang dilaporkan telah ditindaklanjuti dan diketahui pelakunya serta sudah ditangkap, tetapi karena tersangka masih anak dan UU mengatur penyidik tidak dapat melakukan Penahanan terhadap tersangka
"Ini dimaksudkan agar pihak Keluarga dan pihak ponpes tidak salah persepsi atas pemulangan tersangka, dan juga diharapkan perkara ini tidak berkembang serta terjadi main hakim sendiri," jelas Jeffri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rp1,79 Triliun Bantuan Operasional Sekolah madrasan dan RA Segera Cair
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Kulonprogo Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkab Gandeng SIGAB
- Sudah 300 Ribu Eksemplar Buku Terjual di BBW Books Jogja 2025, Masih Ada Waktu 3 Hari
- Bandara Adisutjipto Ramai Lagi, Kini Giliran FlyJaya Membuka Rute Jogja-Halim
- 3.200 Jemaah Haji Asal DIY Sudah Tiba di Tanah Air
- Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement
Advertisement