Advertisement
Kunjungan Wisata ke Gunungkidul Anjlok setelah Kebijakan Pembatasan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kunjungan wisatawan ke Kabupaten GunungKidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), turun signifikan dengan diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 11-25 Januari 2021 karena wisatawan dari luar DIY harus menunjukkan hasil rapid test antigen.
"Semua wisatawan yang masuk ke Gunung Kidul tanpa bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 langsung diminta putar balik. Selain itu, bila objek wisata kunjungan wisatawan sudah 50 persen dari kapasitas langsung diminta putar balik. Sehingga kunjungan wisatawan mengalami penurunan signifikan," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunungkidul, Senin (18/1/2021).
Advertisement
Ia mengatakan data yang masuk, jumlah kunjungan wisatawan dari 4- 10 Januari 2021 ke objek wisata yang beretribusi mencapai 70.314 orang. Namun dengan diberlakukannya PPKM dari 11-17 Januari 2021 kunjungan wisatawan hanya sekitar 30.542 orang.
"Penurunan kunjungan wisatawan lebih dari 50 persen. Semoga situasi pandemi COVID-19 ini bisa diatasi, sehingga sektor pariwisata bangkit kembali," katanya.
Harry mengatakan dari data survei yang dilakukan Dispar Gunung Kidul pada Oktober 2019 sampai Maret 2020, mayoritas pengunjung berasal dari luar DIY. Adapun lima wilayah terbanyak tertinggi Jawa Tengah 25,5 persen, Jawa Timur 20,14 persen, DIY 16,25 persen, Jawa Barat 11,10 persen, dan DKI Jakarta 8,81 persen.
Harry mengatakan tidak banyak yang berubah dalam pengaturan destinasi wisata. Instruksi pusat dan provinsi tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan selama ini. Selama enam bulan terakhir status masih uji coba terbatas, jadi masih sesuai instruksi.
"Sejak uji coba terbatas diberlakukan, kunjungan tiap destinasi wisata di Gunung Kidul dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya juga turut dibatasi," katanya.
Sementara Kepala Dispar Gunungkidul Asti Wijayanti mengatakan perubahan pada uji coba kali ini adalah hari libur. Jika sebelumnya dilakukan tiap Senin, maka sekarang diubah menjadi tiap Jumat. Hal ini dikarenakan di hari Jumat tingkat kunjungan cenderung lebih sepi.
"Sehingga kontrol petugas dalam mengawasi pengunjung pun jadi lebih mudah. Aturan ini dikecualikan jika pada Jumat tersebut bertepatan dengan hari libur nasional," kata Asti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement