Advertisement
Permintaan Plasma Darah Konvalesen Meningkat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–RSUP Sardjito menjadi satu-satunya rujukan untuk kebutuhan plasma darah konvalesens mengingat sakit lainnya belum mampu menyediakan. Plasma darah konvalesen itu sangat berguna untuk mendorong kesembuhan pasien Covid – 19.
Advertisement
Plasma darah konvalesen merupakan salah satu komponen yang kini digunakan untuk membantu pasien Covid – 19 mencapai kesembuhan. Plasma darah ini diambil dari mantan pasien Covid – 19 yang sudah sembuh. Kemudian, itu ditransfusikan kepada pasien yang masih berjuang di ruang perawatan.
BACA JUGA : Jogja Butuh Lebih Banyak Pendonor Plasma Konvalesen
“Diharapkan di dalam plasma darah konvalesen terkandung antibodi yang dapat membantu penyembuhan orang yang sedang terkena Covid – 19,” kata Kepala Unit Pelayanan Transfusi Darah [UPTD] RS Dr. Sardjito, Teguh Triyono kepada Harian Jogja, Jumat (22/1/2021).
Ia mengatakan permintaan plasma darah konvalesen yang masuk oleh RS Dr. Sardjito cukup banyak. Selain melayani kebutuhan internal, RSUPSardjito juga turut memenuhi permintaan plasma darah konvalesen dari rumah sakit lain.
Guna memenuhi permintaan itu, RS Dr. Sardjito melakukan kerj asama lintas instansi dan sukarelawan untuk mencari calon pendonor. “Kami juga melakukan motivasi kepada pasien yang sembuh dan pulang agar bersedia menjadi pendonor,” katanya.
Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Humas RS Dr. Sarjito, Banu Hermawan menilai, sejauh ini tingkat patisipan dari calon pendonor plasma darah konvalesen cukup banyak. Namun demikian, menurutnya itu belum optimal. “Karena tidak semua berani donor, takut jarum,” katanya.
BACA JUGA : RSUP Sardjito Bakal Memulai Terapi Plasma Darah
Secara prinsip, donor plasma darah konvalesen hampir sama dengan donor darah pada umumnya. Perbedaannya adalah darah yang sudah diambil kemudian dimasukkan ke alat bernama apheresis untuk mendapatkan plasmanya.
Banu melanjutkan, ada beberapa syarat khusus untuk menjadi pendonor plasma darah konvalesen. Pertama, calon pendonor merupakan orang sudah dinyatakan positif Covid – 19 berdasarkan hasil tes usap. Kedua, calon pendonor sudah dinyatakan sembuh dari infeksi Covid – 19 dan sejak 14 hari setelahnya tidak mengalami gejala. Ketiga, calon pendonor diutamakan memiliki gejala berat atau sedang saat menjalani perawatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
Advertisement
Advertisement