Advertisement
Forpi Buka Aduan Terkait Penyelewengan Bansos

Advertisement
Harianjogja.com, JETIS – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja membuka layanan pengaduan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Pengaduan bisa berupa temuan bansos yang tidak tepat sasaran, penyelewengan, pungutan liar, atau bermasalah lain di wilayah Kota Jogja.
Masyarakat Kota Jogja bisa menghubungi kontak di 0813-9313-2707 atau 0813-6066-1597. Aduan juga bisa dengan mendatangi kantor Forpi Kota Jogja pada jam kerja di Kompleks Balaikota Jogja, tepatnya di Timur Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja.
Advertisement
BACA JUGA : Penerima Bansos di Kota Jogja Berkurang Ribuan Orang
Menurut salah satu Anggota Forpi, Baharuddin Kamba, layananan pengaduan masyarakat ini sebagai salah satu sarana pengaduan masyarakat, terutama saat menemukan masalah atau adanya dugaan penyelewengan penyaluran bantuan sosial. “Nomor pengaduan masyarakat tersebut tidak menerima telepon, hanya pesan WhatsApp. Layanan aduan masyarakat ini juga bukan untuk pendaftaran penerima bansos dalam bentuk apapun,” kata Kamba dalam rilis tertulisnya pada Minggu (31/1/2021).
Apabila masyarakat ingin menghubungi Forpi Jogja melalui pesan WhatsApp, maka perlu mencantumkan nama, foto kartu tanda penduduk, alamat lengkap (domisili Kota Jogja) dan rincian singkat aduan disertai bukti pendukung (jika ada).
Kamba mengatakan pada tahun 2021, jumlah penerima bansos sembako di Kota Jogja mengalami penurunan sekitar 2.400 penerima. “Salah satu penyebabnya karena sebelumnya ada penerima ganda dalam satu keluarga. Sehingga dicoret sebagai data penerima bansos sembako,” kata Kamba.
BACA JUGA : Rp155,79 Miliar Bansos Bakal Digelontorkan untuk Warga
Dari data Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Jogja pada awal tahun 2021, jumlah penerima bantuan sembako sebanyak 18.241 keluarga. Jumlah tersebut terdiri dari 10.772 keluarga penerima bantuan sembako reguler dan 7.699 keluarga terdampak pandemi Covid-19.
“Forpi Kota Jogja berharap kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja untuk melakukan penggabungan tiga basis data penerima bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantaun Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Kamba.
Selain penggabungan data, perlu juga menyusun jadwal penyaluran apabila pencairan dana program tersebut terjadi dalam waktu bersamaan. Menurut Kamba hal ini penting agar penyaluran bantuan tidak tumpang tindih, tidak dobel penerima, dan tentunya tepat sasaran. Perlu juga sosialisasi secara tuntas hingga tingkat rukun tangga dan rukun warga di Kota Jogja.
BACA JUGA : Penyaluran Bansos Covid-19 Sleman Tahun Depan Masih
“Perbaikan data secara berkala sangat penting dilakukan karena pada tahun 2021 ini, pemerintah memutuskan bahwa bansos diserahkan dalam bentuk tunai. Koordinasi dan sinergitas antar Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD] terkait bansos sangat perlu dilakukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
Advertisement