Belum Semua Pengusaha Pemotongan Unggas Miliki Sertifikasi Halal
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul terus menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal untuk usaha pemotongan hewan ternak. Hingga saat ini mayoritas pengusaha belum memiliki sertifikasi tersebut. Dari 324 usaha pemotongan unggas, baru lima pengusaha yang memiliki akreditasi halal.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto mengatakan, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah No.31/2019, semua usaha yang menghasilkan produk barang atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi serta barang yang digunakan masyarakat wajib memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama.
Advertisement
“Hal ini juga berlaku untuk usaha pemotonggan hewan maupun unggas di Gunungkidul,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Berdasarkan data dinas pertanian dan pangan, ada 324 usaha pemotongan unggas, namun yang memiliki sertifikasi halal baru ada lima pelaku usaha. “Kami akan terus lakukan sosialisasi agar pelaku usaha bisa memiliki sertifikat itu,” katanya.
Bambang menjelaskan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Bidang Pertanian di antaranya sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal, penetapan persyaratan rumah potong hewan dan unit potong hewan, penetapan pedoman pemotongan hewan hingga penanganan. Selain itu, ada juga penetapan pedoman sertifikasi control veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian. “Kami akan terus dorong. Kami juga sudah menyerahkan sertifikasi halal kepada Sugiyadi, salah seorang pengusaha pemotongan unggas di Panggang,” katanya.
Pemilik pemotongan unggas di Kalurahan Girimulyo, Panggang, Sugiyadi mengaku senang dengan memiliki sertifikasi halal untuk usaha yang dijalaninya. Menurut dia, sertifikat tersebut merupakan bukti dan komitmen bahwa usaha yang dijalankan menghasilkan produk yang halal, aman dan juga sehat. “Ini jadi bukti bahwa kami memiliki legalitas dalam menjalankan usaha. Yang jelas, dengan sertifikat itu pembeli bisa lebih aman karena ada jaminan produk halalnya,” kata Sugiyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilkada Jakarta 2024: Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan dari Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Duh! Anggaran DPUPKP Bantul di APBD 2025 Turun Rp32 Miliar
- Soal Pengisian Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Perhatian! Ada Perbaikan Pipa, Pelanggan PDAM Jogja di Sejumlah Wilayah Terdampak
- Bawaslu Bantul Klaim Bersihkan 8.848 APK Pilkada Bantul 2024
- Pemkot Jogja Resmikan Puskesmas Pakualaman, Hadir Lebih Dekat dan Luas
Advertisement
Advertisement