Advertisement
Presidential Threshold Jadi Perdebatan di UU Pemilu, Ini Tanggapan Politikus Nasdem
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Perdebatan presidential threshold atau ambang batas presiden pada pemilu 2024 kian mengemuka dalam revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Muncul wacana penurunan threshold hingga dibawah 10%. Namun sebagian menganggap tak perlu ada perubahan threshold sebesar 20% dari jumlah kursi DPR.
Anggota DPR F-NasDem, Subardi menilai sebaiknya presidential threshold turun menjadi 15% dari jumlah kursi DPR. Alasannya agar suhu politik dalam Pemilu serentak tidak memanas karena threshold sebesar 20% cenderung membentuk rivalitas dua kubu besar. Pun demikian jika threshold terlalu rendah, pasangan capres terlalu banyak.
Advertisement
BACA JUGA : Pemerintah & DPR Akan Mengamandemen UU Pemilu, Ini Tanggapan KPU
“Kalau threshold 15 persen, tidak akan tercipta head to head. Partai politik lebih leluasa membentuk poros koalisi. Tetapi jangan pula threshold dipangkas dibawah 10 persen, terlalu banyak kontestan akan gaduh juga. Saya yakin dengan 15 persen akan membentuk keragaman koalisi,” kata Subardi melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (2/2/2021).
Ketua DPW NasDem DIY itu beralasan, jika Pemilu 2024 ambang batas presiden turun menjadi 15%, maka koalisi parpol akan terbentuk 3-4 koalisi. Angka 15% diyakini dapat mencegah kooptasi dari partai politik besar dalam setiap pemilihan presiden. Subardi beralasan, rivalitas dua koalisi akan memanaskan suhu politik karena perebutan suara dipengaruhi tiga unsur sekaligus, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan persaingan dua gerbong politik.
BACA JUGA : Webinar IDW: Revisi UU Pemilu untuk Siapa?
“Perlu diingat dalam sistem serentak koalisi parpol turut memanaskan suhu politik. Jika ambang batas presiden 20 persen, dua koalisi besar akan terulang lagi dan masyarakat akan berhadap-hadapan,” jelasnya.
Presidential threshold sebesar 15% pernah diterapkan pada Pemilu Presiden 2004 lalu. Aturan ini dimuat dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23/2003 tentang Pilpres. Namun, jumlah pasangan Capres-Cawapres tersaji 5 pasang. Hal ini karena terdapat aturan peralihan (Pasal 101 UU 23/2003) yang melonggarkan presidential threshold menjadi 3% khusus Pemilu 2004. Memang saat itu perlu aturan peralihan karena untuk pertama kalinya Pemilu memilih Presiden secara langsung.
Selanjutnya pada Pemilu 2009 dan 2014 lalu, ambang batas presiden dinaikkan menjadi 20 persen dari jumlah kursi DPR (Pasal 9 UU 42/2008 tentang Pilpres). Demikian halnya dengan Pemilu 2019 yang masih menggunakan threshold yang sama, yakni 20^ (Pasal 222 UU 7/2017).
BACA JUGA : PPP dan PAN Tolak Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
Melihat perjalanan presidential threshold pada empat Pemilu sebelumnya, Subardi condong pada angka 15%. Terlebih dengan sistem serentak, keragaman koalisi dibutuhkan. "Angka 15 persen cukup moderat untuk mengevaluasi Pemilu 2019.
Ini sekaligus memberi peran aktif kepada parpol yang perolehan suaranya kecil, sehingga akan tercipta koalisi gagasan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 8 Mei 2024 Jogja dan Sekitarnya, Cek Lokasinya!
- 40 Advokat Muda Bergabung ke Peradi Kota Jogja
Advertisement
Advertisement