Advertisement

Presidential Threshold Jadi Perdebatan di UU Pemilu, Ini Tanggapan Politikus Nasdem

Abdul Hamied Razak
Selasa, 02 Februari 2021 - 12:17 WIB
Sunartono
Presidential Threshold Jadi Perdebatan di UU Pemilu, Ini Tanggapan Politikus Nasdem Anggota Komisi VI DPR F-Nasdem, Subardi. - Ist/dok

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Perdebatan presidential threshold atau ambang batas presiden pada pemilu 2024 kian mengemuka dalam revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Muncul wacana penurunan threshold hingga dibawah 10%. Namun sebagian menganggap tak perlu ada perubahan threshold sebesar 20% dari jumlah kursi DPR.

Anggota DPR F-NasDem, Subardi menilai sebaiknya presidential threshold turun menjadi 15% dari jumlah kursi DPR. Alasannya agar suhu politik dalam Pemilu serentak tidak memanas karena threshold sebesar 20% cenderung membentuk rivalitas dua kubu besar. Pun demikian jika threshold terlalu rendah, pasangan capres terlalu banyak.

Advertisement

BACA JUGA : Pemerintah & DPR Akan Mengamandemen UU Pemilu, Ini Tanggapan KPU

“Kalau threshold 15 persen, tidak akan tercipta head to head. Partai politik lebih leluasa membentuk poros koalisi. Tetapi jangan pula threshold dipangkas dibawah 10 persen, terlalu banyak kontestan akan gaduh juga. Saya yakin dengan 15 persen akan membentuk keragaman koalisi,” kata Subardi melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (2/2/2021).

Ketua DPW NasDem DIY itu beralasan, jika Pemilu 2024 ambang batas presiden turun menjadi 15%, maka koalisi parpol akan terbentuk 3-4 koalisi. Angka 15% diyakini dapat mencegah kooptasi dari partai politik besar dalam setiap pemilihan presiden. Subardi beralasan, rivalitas dua koalisi akan memanaskan suhu politik karena perebutan suara dipengaruhi tiga unsur sekaligus, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan persaingan dua gerbong politik.

BACA JUGA : Webinar IDW: Revisi UU Pemilu untuk Siapa?

“Perlu diingat dalam sistem serentak koalisi parpol turut memanaskan suhu politik. Jika ambang batas presiden 20 persen, dua koalisi besar akan terulang lagi dan masyarakat akan berhadap-hadapan,” jelasnya.

Presidential threshold sebesar 15% pernah diterapkan pada Pemilu Presiden 2004 lalu. Aturan ini dimuat dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23/2003 tentang Pilpres. Namun, jumlah pasangan Capres-Cawapres tersaji 5 pasang. Hal ini karena terdapat aturan peralihan (Pasal 101 UU 23/2003) yang melonggarkan presidential threshold menjadi 3% khusus Pemilu 2004. Memang saat itu perlu aturan peralihan karena untuk pertama kalinya Pemilu memilih Presiden secara langsung.

Selanjutnya pada Pemilu 2009 dan 2014 lalu, ambang batas presiden dinaikkan menjadi 20 persen dari jumlah kursi DPR (Pasal 9 UU 42/2008 tentang Pilpres). Demikian halnya dengan Pemilu 2019 yang masih menggunakan threshold yang sama, yakni 20^ (Pasal 222 UU 7/2017).

BACA JUGA : PPP dan PAN Tolak Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya

Melihat perjalanan presidential threshold pada empat Pemilu sebelumnya, Subardi condong pada angka 15%. Terlebih dengan sistem serentak, keragaman koalisi dibutuhkan. "Angka 15 persen cukup moderat untuk mengevaluasi Pemilu 2019.

Ini sekaligus memberi peran aktif kepada parpol yang perolehan suaranya kecil, sehingga akan tercipta koalisi gagasan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement