PSS Sleman 1-1 Persita, Pieter Huistra Gembleng 3 Aspek Ini
PSS Sleman imbang 1-1 Persita dalam uji coba. Pieter Huistra menilai fisik, taktik, dan mental pemain menunjukkan progres.
Petugas Satpol PP meminta masyarakat tidak berkerumun di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Jogja, Kamis (31/12/2020) malam. /ANTARA FOTO-Luqman Hakim\r\n
Harianjogja.com, JOGJA--Sepekan dkiterapkannya Pengetatan aecara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), pelanggar masih saja ditemukan. Pelanggaran jam operasional buka usaha masih menjadi jenis aturan yang sering dilanggar.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Windarto menyebutkan jika pelanggaran aturan PTKM masih saja ditemukan meskipun terhitung landai jumlahnya. Pihaknya masih menerapkan imbauan persuasif dan sanksi seuai ketentuan yang ada, dari teguran lisan, surat peringatan tertulis dan terakhir baru penutupan usaha. "Ya sebenarnya landai, tapi ya masih tetap harus diingatkan terus," jelasnya pada Senin (1/2/2021).
BACA JUGA : Selama PTKM, Volume Sampah di Jogja Menurun
Diakui Agus, jenis pelanggaran jam buka operasional masih ditemui saat melakukan pengawasaan. Kendati demikian pihaknya juga masih memberi sanksi sita KTP kepada para pelanggar. "Ya masih belum taat masalah jam operasional. Sanksi sita KTP belum diterapkan, lihat perkembangan besok. [Pelanggaran masker] tetep masih ada, sekaligus kami ingatkan saat itu," terangnya.
"Ya saya minta bahwa dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 harus menjadi tanggung jawab semuanya, baik pemerintah maupun masyarakat. Karena siapa pun bisa tertular, harus ada kesadaran dari semuanya. Tetap taati prokes, masing-masinhg pihak harus punya ketegasan dan kedisiplinan dalam upaya pencegahan. Ayo sama-sama lah, tumbuhkan kesadaran masing-masing sebagai upaya bentuk perubahan perilaku sehat kita," tegasnya.
BACA JUGA : Ratusan Pelanggaran Terjadi Selama PTKM di Sleman, Terbanyak Tak Pakai Masker
Sebelumnya pada PTKM tahap pertama, terjadi 201 pelanggaran yang ditemukan. Sebanyak 172 pelanggaran merupakan tempat yang melanggar jam operasional. Kemudian sebanyak 24 pelanggaran merulakan tempat yang melebihi kapasitas pengunjung 25 persen dan lima pelanggaran lainnya terkait jumlah pegawai WFO yang melebihi 25 persen.
Akibatnya, 171 pelanggar mendapatakan sanksi lisan berupa teguran. Sementara 21 pelanggar mendapatkan sanksi berupa surat peringatan karena tidak mengindahkan sanksi lisan yang dikenakan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman imbang 1-1 Persita dalam uji coba. Pieter Huistra menilai fisik, taktik, dan mental pemain menunjukkan progres.
Pemerintah mengoperasikan 52 pesawat untuk menangani karhutla di enam provinsi prioritas di Sumatra dan Kalimantan.
BNN menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair dari MV Ocean Porter yang diperkirakan berpotensi berdampak pada 14,1 juta jiwa.
Dua gajah sumatera Deo dan Sinta tiba di Tabang Zoo setelah menempuh perjalanan lima hari dari Gembira Loka Zoo Jogja.
Kokap Kulonprogo mengandalkan potensi lokal, Kopi Roro, Waduk Sermo, dan padat karya untuk membuka peluang ekonomi masyarakat.
Impor tanaman hias Indonesia mencapai Rp18 triliun pada 2025. ASA Indonesia mendorong petani lokal meningkatkan produksi aglaonema.