Advertisement
Pelanggaran Operasional Tempat Usaha Masih Mendominasi saat PTKM Tahap Kedua
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sepekan dkiterapkannya Pengetatan aecara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), pelanggar masih saja ditemukan. Pelanggaran jam operasional buka usaha masih menjadi jenis aturan yang sering dilanggar.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Windarto menyebutkan jika pelanggaran aturan PTKM masih saja ditemukan meskipun terhitung landai jumlahnya. Pihaknya masih menerapkan imbauan persuasif dan sanksi seuai ketentuan yang ada, dari teguran lisan, surat peringatan tertulis dan terakhir baru penutupan usaha. "Ya sebenarnya landai, tapi ya masih tetap harus diingatkan terus," jelasnya pada Senin (1/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Selama PTKM, Volume Sampah di Jogja Menurun
Diakui Agus, jenis pelanggaran jam buka operasional masih ditemui saat melakukan pengawasaan. Kendati demikian pihaknya juga masih memberi sanksi sita KTP kepada para pelanggar. "Ya masih belum taat masalah jam operasional. Sanksi sita KTP belum diterapkan, lihat perkembangan besok. [Pelanggaran masker] tetep masih ada, sekaligus kami ingatkan saat itu," terangnya.
"Ya saya minta bahwa dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 harus menjadi tanggung jawab semuanya, baik pemerintah maupun masyarakat. Karena siapa pun bisa tertular, harus ada kesadaran dari semuanya. Tetap taati prokes, masing-masinhg pihak harus punya ketegasan dan kedisiplinan dalam upaya pencegahan. Ayo sama-sama lah, tumbuhkan kesadaran masing-masing sebagai upaya bentuk perubahan perilaku sehat kita," tegasnya.
BACA JUGA : Ratusan Pelanggaran Terjadi Selama PTKM di Sleman, Terbanyak Tak Pakai Masker
Sebelumnya pada PTKM tahap pertama, terjadi 201 pelanggaran yang ditemukan. Sebanyak 172 pelanggaran merupakan tempat yang melanggar jam operasional. Kemudian sebanyak 24 pelanggaran merulakan tempat yang melebihi kapasitas pengunjung 25 persen dan lima pelanggaran lainnya terkait jumlah pegawai WFO yang melebihi 25 persen.
Akibatnya, 171 pelanggar mendapatakan sanksi lisan berupa teguran. Sementara 21 pelanggar mendapatkan sanksi berupa surat peringatan karena tidak mengindahkan sanksi lisan yang dikenakan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 23 April 2024: Aerotropolis YIA hingga Jukir Liar di Kota Jogja
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Advertisement
Advertisement