Advertisement

Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi Diperpanjang Ketiga Kalinya

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 02 Februari 2021 - 21:17 WIB
Nina Atmasari
Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi Diperpanjang Ketiga Kalinya Gunung Merapi mengeluarkan awan panas dan lava pijar pada Senin (18/2/2019) pagi. Kondisi tersebut terpantau dari daerah Bimomartani, Ngemplak, Sleman. - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Pemerintah Kabupaten Sleman memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi di Kabupaten Sleman mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021. Perpanjangan tersebut merupakan perpanjangan status ketiga bencana Gunung Merapi di kabupaten Sleman.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan jika segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan dari keputusan ini dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan ini (perpanjangan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi) mulai berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan," ujar Sri Purnomo melalui surat keputusan Bupati Sleman nomor 8 /Kep.KDH/A/2021 tentang perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Gunung Merapi.

Baca juga: Penumpang Pesawat di DIY Meningkat 28% pada Desember 2020

Advertisement

Melalui surat keputusan yang dikeluarkannya tersebut, pemerintah daerah dan masyarakat diminta untuk segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi sesuai rekomendasi dalam melakukan upaya evakuasi dan pengungsian.

Perpanjangan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi bukan tanpa alasan. Bahwa berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas
Gunung Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) nomor 48/45/BGV.KE/2021, tanggal 28 Januari 2021 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi, sehingga status aktivitas Gunungapi Merapi tetap pada status "Siaga (Level III)".

"Bahwa dengan adanya potensi bahaya berupa guguran lava, lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas sejauh 5 kilometer. Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement