Advertisement
Resmi! 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diblack List Selama Tiga Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) resmi menjatuhkan sanksi berupa black list kepada sejumlah pelaku pendakian ilegal yang diamankan pada Minggu (13/4/2025). Mereka dimasukkan dalam daftar hitam dari segala aktivitas pendakian gunung di area kawasan konservasi selama tiga tahun.
Sebelumnya Balai Taman Nasional Gunung Merapi telah melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan pada Selasa (15/4/2025) kepada dua puluh orang pelaku pendakian ilegal. Para pelaku yang didampingi oleh orang tua/wali masing-masing bertemu Kepala Balai TNGM melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala SPTN Wilayah II serta didampingi oleh Koordinator Polisi Kehutanan.
Advertisement
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada para orang tua/wali yang telah kooperatif dengan hadir dan mendampingi selama proses berlangsung. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai TNGM berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Seluruh pelaku disebut telah mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun mereka tetap nekat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku selanjutnya diberikan lima sanksi. Pertama, para pelaku bersedia menghubungi pihak keluarga dan wajib ikut hadir ke kantor Balai TNGM dalam proses permintaan keterangan.
Kedua, para pelaku bersedia menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan kampanye konservasi di akun media sosial milik atas nama pribadi secara berkala. Kampanye ini harus dilakukan pelaku dengan ketentuan setiap pekan satu unggahan dan unggahan tersebut tidak dihapus minimal selama enam bulan.
"Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM," terang Wahyudi dalam siaran tertulis Rabu (16/4/2025).
Sanksi ketiga, kampanye konservasi yang diunggah para pelaku tersebut selanjutnya harus dilaporkan ke Balai TNGM. Laporan disampaikan langsung ke Kantor Balai TNGM.
"Bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap pekan selama satu bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya," tandasnya.
Tak hanya itu, pada sanksi keempat, para pelaku diberi sanksi untuk mengisi media tanam sebanyak 1.000-1.500 buah. Pengisian media tanam ini dilakukan di sejumlah titik.
"Bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1000-1500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali) dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali), serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan," tegasnya.
Sanksi kelima, para pendaki ilegal selanjutnya dimasukkan dalam daftar hitam dari aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi.
"Bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam atau black list pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di Kawasan Konservasi selama tiga tahun," imbuhnya.
Wahyudi kembali menekankan, bahwa status kegunungapian Gunung Merapi yang berada pada level III. Dengan status tersebut radius aman di atas tiga kilometer. Sehingga tidak disarankan adanya aktivitas pendakian sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
"Balai TN Gunung Merapi senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. Untuk itu sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Ibadah Jumat Agung di Berbagai Gereja di DIY
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025
- Dewan Dorong Ada Standarisasi Iuran Sampah Penggerobak di Jogja, Warga Miskin Dinolkan
- Dinas Peternakan Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi dan Edukasi Massif Cegah Antraks
- Cegah Dokter PPDS Melakukan Kekerasan Seksual, Ini yang Dilakukan RSA UGM
Advertisement