Advertisement

Promo November

Langgar PTKM, 9 Warung Makan di Kawasan Jombor Diberi Peringatan

Abdul Hamied Razak
Minggu, 07 Februari 2021 - 19:47 WIB
Nina Atmasari
Langgar PTKM, 9 Warung Makan di Kawasan Jombor Diberi Peringatan Kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum dalam rangka Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat yang digelar Sabtu (6/2/2021) di wilayah Kapanewon Mlati. - Ist/dok

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Tim Patroli Sleman masih menemukan ada pelanggaran Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Sembilan titik pelanggar pun diberi peringatan agar mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional selama PTKM.

Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan tim patroli baik Satpol PP, TNI/Polri, Linmas dan lainnya menyasar Kapanewon Mlati pada Sabtu (6/2/2021) malam. Sasaran meliputi Jalan Jombor, Jalan Magelang, dan wilayah Pogung Baru. Selama operasi berlangsung, tim masih menemukan adanya pelanggaran PTKM dan Prokes. "Ya ada beberapa temuan (pelanggaran). Pelanggar diberi teguran lisan dan dibubarkan secara langsung," ujar Susmiarto, Minggu (7/2/2021).

Advertisement

Dia menjelaskan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum PTKM yang menyasar warung makan dan lesehan menemukan setidaknya sembilan pelanggaran. Warung Sate Klatak Jalan Magelang Jombor Lor misalnya, masih melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB. Pemilik warung juga dinilai belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati No.3/2021 dan No.37.1/2020 karena tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Baca juga: Kuota Belum Jelas, Keberangkatan Jemaah Haji di Bantul Terancam Ditunda

"Sesuai Instruksi Bupati No. 03/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM pengelola kami beri teguran lisan dan dibubarkan secara langsung," katanya.

Pelanggaran yang sama juga ditemukan di Warung Bakmi Jombor, Bebek Goreng Simpatik, Mie Ayam Busur 4, Gudeg YuYah dan Bakmi Jawa Giyanto di Jalan Magelang. Selain melanggar jam operasioanal makan di tempat, kelima warung ini juga belum menerapkan protokol kesehatan.

Dibandingkan restoran dan kafe, pelanggaran PTKM banyak terjadi di warung makan dan lesehan. Begitu juga dengan kelengkapan sarana dan prasarana protokol kesehatan. "Kami akan terus lakukan edukasi dan sosialisasi terkait PTKM dan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Baca juga: Kunci Sukses India Turunkan Kasus Covid-19 Secara Drastis. Patut Dicontoh!

Terpisah, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengingatkan agar warga tetap mematuhi penerapan prokes selama pandemi Covid-19. Apalagi saat ini diterapkan PTKM. Semua pihak diharapkan untuk saling mengingatkan penerapan prokes Cita Mas Jajar (cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak).

"Terkait rencana perpanjangan PTKM masih akan kami bahas besok (hari ini). Pemkab akan terus mengingatkan penerapan Cita Mas Jajar ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement