Langgar PTKM, 9 Warung Makan di Kawasan Jombor Diberi Peringatan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Tim Patroli Sleman masih menemukan ada pelanggaran Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Sembilan titik pelanggar pun diberi peringatan agar mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional selama PTKM.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan tim patroli baik Satpol PP, TNI/Polri, Linmas dan lainnya menyasar Kapanewon Mlati pada Sabtu (6/2/2021) malam. Sasaran meliputi Jalan Jombor, Jalan Magelang, dan wilayah Pogung Baru. Selama operasi berlangsung, tim masih menemukan adanya pelanggaran PTKM dan Prokes. "Ya ada beberapa temuan (pelanggaran). Pelanggar diberi teguran lisan dan dibubarkan secara langsung," ujar Susmiarto, Minggu (7/2/2021).
Dia menjelaskan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum PTKM yang menyasar warung makan dan lesehan menemukan setidaknya sembilan pelanggaran. Warung Sate Klatak Jalan Magelang Jombor Lor misalnya, masih melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB. Pemilik warung juga dinilai belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati No.3/2021 dan No.37.1/2020 karena tidak menyediakan tempat cuci tangan.
Baca juga: Kuota Belum Jelas, Keberangkatan Jemaah Haji di Bantul Terancam Ditunda
"Sesuai Instruksi Bupati No. 03/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM pengelola kami beri teguran lisan dan dibubarkan secara langsung," katanya.
Pelanggaran yang sama juga ditemukan di Warung Bakmi Jombor, Bebek Goreng Simpatik, Mie Ayam Busur 4, Gudeg YuYah dan Bakmi Jawa Giyanto di Jalan Magelang. Selain melanggar jam operasioanal makan di tempat, kelima warung ini juga belum menerapkan protokol kesehatan.
Dibandingkan restoran dan kafe, pelanggaran PTKM banyak terjadi di warung makan dan lesehan. Begitu juga dengan kelengkapan sarana dan prasarana protokol kesehatan. "Kami akan terus lakukan edukasi dan sosialisasi terkait PTKM dan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Baca juga: Kunci Sukses India Turunkan Kasus Covid-19 Secara Drastis. Patut Dicontoh!
Terpisah, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengingatkan agar warga tetap mematuhi penerapan prokes selama pandemi Covid-19. Apalagi saat ini diterapkan PTKM. Semua pihak diharapkan untuk saling mengingatkan penerapan prokes Cita Mas Jajar (cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak).
"Terkait rencana perpanjangan PTKM masih akan kami bahas besok (hari ini). Pemkab akan terus mengingatkan penerapan Cita Mas Jajar ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bea Cukai Minta Pedagang Awul-Awul Beralih Menjual Produk UMKM
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Sleman Segera Cek Kondisi PJU di Jalur Mudik
- Padat Karya Sleman Sasar 137 Titik Dengan Alokasi Anggaran Rp17 Miliar
- Pengendara Motor Tabrak Truk di Jalan Parangtritis, 1 Meninggal Dunia
- Geruduk Kantor Disnakertrans DIY, Buruh Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
- Mobil Hangus Terbakar di Ruas Jalan Saptosari-Paliyan Gunungkidul, Sopir Terluka
Advertisement