Advertisement
Lima Kalurahan di Kota Jogja Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kota Jogja masih menerapkan penetapan zona berbasis Kalurahan, meski juga memadukan laporan masyarakat di tingkat RT mengenai zonasi Covid-19. Zonasi risiko ditetapkan Dinkes sesuai kriteria standar Kemenkes sementara, penentuan zonasi di tingkat RT menggunakan metode lebih sederhana.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Emma Rahmi menjelaskan zonasi risiko di tingkat Kalurahan dihitung berdasarkan 14 kriteria atau indikator. Data ini dihimpun langsung oleh Dinkes Kota Jogja dan dibagikan atau diperbarui setiap sepekan sekali. Sementara masyarakat di tingkat RT menentukan zonasi berdasarkan jumlah rumah dalam satu RT yang terkena Covid-19 kurun waktu tertentu.
Advertisement
BACA JUGA: Tokoh Publik Ramai-Ramai Minta Buzzer Ditertibkan dari Media Sosial
"Di situ indikatornya ada jumlah kasus positif, kemudian penurunan jumlah kasus, jumlah kasus meninggal, jumlah yang dirawat di rumah sakit, jumlah kasus yang sembuh. Banyak, ada 14 indikator, ini kalau [dihiting] masyarakat kan enggak mungkin. Makanya masyarakat diberi [metode] itu, hanya tadi agar hanya memudahkan saja. Artinya memudahkan mereka menentukan tindak lanjutnya apa, kan sudah ada di sini [dalam aturan] tindak lanjutnya apa saja yang harus dilakukan," terang Emma.
Penentuan zonasi tingkat RT memang terhitung sederhana. Bila suatu RT tidak ditemui satu warga pun yang positif maka masuk dalam zona hijau. Sementara itu Emma menjelaskan jika dari satu RT terdapat 1-5 rumah yang ditemukan warga positif maka dikategorikan zona kuning.
Zona oranye merupakan RT dengan kasus positif Covid-19 ditemukan di 6-10 rumah, sedangkan zona merah dikategorikan bagi RT yang memiliki jumlah kasus positif di lebih 10 rumah selama tujuh hari. Khusus zona merah akan diberlakukan beberapa tindaklanjut sesuai aturan yang tertera.
Hingga kini Emma menuturkan belum ada RT yang mengalami lockdown. Sebelumnya beberapa titik sempat melakukan tindakan mirip lockdown, yang menutup satu atau dua rute jalan menuju rumah positif, seperti kasus di Soto Lamongan Umbulharjo dan maupun Keluarga Danurejan. Itu pun keputusan diambil oleh RT dan RW berkoordinasi dengan Kalurahan dan Kemantren."Istilahnya menerapkan lockdown enggak penuh, misalnya satu kampung itu pintunya banyak, terus hanya dua pintu yang dibuka untuk keluar masuk. Melihat mobilitas warganya dan orang luar yang masuk terkontrol," jelasnya.
Berdasarkan penghitungan zonasi risiko tim epidemiologi Dinkes Kota Jogja pekan lalu, lima Kalurahan di Kota Jogja ditetapkan sebagai zona merah. Disebutkan Emma lima Kalurahan itu meliputi, Kalurahan Pandeyan, Kalurahan Suryodiningratan, Kalurahan Kricak, Kalurahan Ngampilan dan Kalurahan Gowongan. "Lima ini belum ada yang di-lockdown. Karena lima Kalurahan ini enggak bergerombol, mungkin di RW sana [lainnya] di RW sana. Jadi di Kota ini kayaknya belum pernah satu [RT kena banyak]. Kaya di Danurejan itu 21 kasus tapi kan satu rumah, bukan beberapa rumah. Padahal itu [penentuan zonasi RT] ngitungnya kan rumah, rumah yang positif bukan kasus," terangnya.
Menurut Emma penghitungan zonasi tingkat RT kurang pas karena di Kota Jogja wilayahnya sempit berbeda dengan kabupaten atau dusun. "Karena kalau di Kota sempit, satu rumah kan bisa beberapa keluarga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement