Advertisement
Ditemukan 3.489 Pelanggaran PPKM selama Libur Imlek di DIY, Termasuk Kerumunan di Rumah Makan
Suasana Malioboro yang ditutup untuk kendaraan bermotor setelah pukul 19.00 WIB pada masa PTKM, Sabtu (23/1/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Libur Imlek yang disambung akhir pekan kali ini berlangsung pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk di DIY. Berdasarkan hasil patroli Satpol PP DIY pada 11-14 Februari, tercatat setidaknya terjadi 3.489 pelanggaran PPKM.
Kepala Satpol PP DIY< Noviar Rahmad, menjelaskan pelanggaran didominasi dengan penerapan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, sebanyak 1.555 pelanggar. “terbanyak kedua pelanggaran jam operasional sebanyak 1.274 tempat usaha,” katanya, Senin (15/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA: LPSK Persilakan Dino Patti Djalal Ajukan Perlindungan Hukum
Pelanggaran terbanyak lainnya yakni pembatasan kapasitas sebanyak 608 pelaku usaha dan work from office 50% sebanyak 79 kantor. Pada periode yang sama, pihaknya memberikan sanksi meliputi 1.311 teguran lisan, 682 surat peringatan, 120 penutupan sementara, 1.142 sanksi sosial dan 234 pengamanan KTP.
Pada libur Imlek dan akhir pekan tersebut Satpol PP DIY juga masih menemukan adanya kerumunan yang didominasi oleh tempat makan. “Tanggal 14 ada 18 pelanggaran kerumunan, kebanyakan di rumah makan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapolres Tuban WT Dicopot, Diduga Tekan Anggota untuk Setoran
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



