Advertisement
Edarkan Sabu, Warga Kota Jogja Ditangkap
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bantul meringkus AN, 36, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (20/2/2021).
Warga Purwokinanti, Pakualaman, Kota Jogja ini ditangkap bersama dengan satu paket sabu-sabu 0,52 gram, selinting ganja 0,38 gram dan 3 tablet alprazolam.
Advertisement
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada, mengatakan tersangka kesehariannya bekerja serabutan. Meski berdasarkan e-KTP, tersangka merupakan warga Kota Jogja, tetapi, kesehariannya tinggal di sebuah indekos di Jaranan, Banguntapan, Banguntapan.
Archye menyebut, awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga, terkait indikasi penggunaan salah satu indekos di Banguntapan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang laki-laki, DL dan IF yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba.
Dari pemeriksaan, DL yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu terakhir, Kamis (19/1/2021) mendapatkan barang berbahaya dari AN. Sedangkan peran IF, sampai kini petugas masih mendalami.
“Saat kami mintai keterangan, AN mengaku masih menyimpan narkoba berupa paket sabu-sabu 0,52 gram dan lintingan ganja 0,38 gram serta 3 tablet alprazolam di kamar indekosnya,” terang Archye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang
Advertisement
Advertisement








