Advertisement
Empat OPD Kota Jogja Terapkan Retribusi Non-Tunai. Mana Saja?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Jogja menerapkan transaksi non-tunai untuk pemasukan kas daerah maupun pengeluaran. Penerapan transaksi non-tunai tersebut bekerja sama dengan Bank BPD DIY melalui perjanjian kerja sama (PKS).
Keempat OPD tersebut adalah penerimaan pembayaran persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pembayaran retribusi di Dinas Perhubungan, pembayaran pengelolaan limbah di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP), serta pembayaran retribusi pasar di Dinas Perdagangan.
Advertisement
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan pembayaran non-tunai bagian penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penerimaan daerah maupun pengeluaran kas daerah. Menurut dia transaksi non tunai sebenarnya sudah dimulai sejak 2017 lalu yang dimulai dari gaji, kemudian ditingkatkan lagi melalui sejulah retribusi di beberapa OPD.
Baca juga: Hujan ES Mengguyur Jogja, Begini Penjelasan Lengkap BMKG
Dalam transaksi non tunai untuk beberapa retribusi dikerjasamakan dengan BPD DIY, “Kami sebagai pengguna layanan BPD DIY terfasilitasi dalam kaitan keuangan dan pengadministrasian,” kata Heroe.
Menurut dia transaksi non tunai di Jogja sebenarnya sudah tinggi meski nilainya belum besar. Transaksi non tunai itu diakuinya merupakan tuntutan zaman apalagi Jogja sudah mendeklarasikan diri sebagai Jogja Smart City untuk mendigitalisasi semua layanan publik.
Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad mengatakan BPD mendukung apa yang akan dilakukan Pemkot Jogja dalam hal memudahkan yang berkaitan dengan pengeluaran maupun pendapatan. “Pilihan digitalisasi jadi bagian terpenting apalagi di masa pandemi dituntut lakukan percepatan,” kata Santoso.
BPD berkomitmen untuk menyesuaikan dengan regulasi dari Pemkot Jogja. Santoso menjamin keamanan sistem pembayaran non tunai karena sudah mendapat izin dari Bank Indonesia dalam mengadopsi pembayaran melalui mobil banking dan QRIS. Dia berharap tidak hanya empat OPD namun semua OPD bisa menerapkan semua transaksi melalui non tunai.
Baca juga: Pemkab Bantul Tahun Ini Belum Akan Menata Infrastruktur di Parangtritis
Bukan hanya penerimaan tapi pembayaran mitra diseluruh OPD juga. Bahkan sampai pengadaan makanan dan minuman untuk rapat-rapat juga bisa dilakukan sehingga UMKM juga terdata.
Kepala Dinas Perhubungan Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan sebenarnya retribusi parkir dan retribusi uji kir kendaraan di intansinya sudah dilakukan non tunai sejak 2020 lalu. Tidak ada petugas di Dinas Perhubungan yang menerima uang tunai dari wajib uji kir maupun dari juru parkir. “Semua retribusi dibayarkan melalui bank dan langsung masuk ke kas daerah, tidak ada lagi transaksi masyarakat ke petugas,” ucap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
Advertisement
Advertisement