Advertisement

Pergub Larangan Demo di Malioboro Makan Korban, Aksi Hari Perempuan Dilarang Polisi

Sirojul Khafid
Jum'at, 05 Maret 2021 - 10:17 WIB
Bhekti Suryani
Pergub Larangan Demo di Malioboro Makan Korban, Aksi Hari Perempuan Dilarang Polisi Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa saat memperingati Hari Perempuan Internasional di sepanjang Jalan Malioboro hingga Nol Kilometer, Jogja, Minggu (8/3/2020). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja tidak mengizinkan aksi demonsrasi Hari Perempuan Internasional oleh Front Perjuangan Rakyat (FPR). Aksi tersebut rencananya berlangsung di sekitar Jalan Malioboro pada 8 Maret 2021. Kebijakan itu ditengarai sebagai imbas Peraturan Gubernur (Pergub) DIY soal larangan demo di Malioboro.

Juru Bicara FPR Anna Mariyana Ulfa mengtakan, pada 1 Maret 2021, mereka mengirimkan surat pemberitahuan aksi pada Polresta Jogja. Namun pada hari itu pula, mereka mendapat balasan surat terkait penolakan pemberitahuan aksi.

Advertisement

BACA JUGA: Soal Mutasi Virus Corona Baru, Begini Kata Pemkab Bantul

Dasar dari penolakan pemberitahuan aksi karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. “Kami sudah menjelaskan bahwa aksi yang dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan [prokes]. Bawa hand sanitizer, pakai masker, dan menjaga jarak. Semua itu ditolak oleh Polresta Jogja dengan alasan kerumunan,” kata Anna saat memberikan keterangan pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja pada Kamis (4/3/2021).

Menurut Anna, penolakan pemberitahuan aksi ini merupakan bentuk nyata dari upaya pembungkaman terhadap rakyat yang berjuang mengemukakan pendapat dan menuntut haknya. Tindakan ini juga mencerminkan wajah fasis dari kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf melalui aparat keamanannya.

Perwakilan LBH Jogja Abdul Malik menyatakan penolakan pemberitahuan aksi oleh Polresta Jogja tidak selaras dengan beberapa pasal dan peraturan. Beberapa di antaranya seperti Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Secara garis besar, kedua UU tersebut berisi tentang kemerdekaan dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Malik juga menyampaikan pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008, saat ada masyarakat yang melakukan penyampaian aspirasi, maka kepolisian bertugas untuk memberikan perlindungan.

“Kami memandang yang namanya surat penolakan tersebut apabila dari satu perspektif menyampaikan pendapat di muka umum, polisi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan terhadap aksi masa. Polisi bertugas saat mendapat perberitahuan adanya aksi, maka polisi wajib melakukan pengamanan terhadap jalannya aksi,” kata Malik.

Alasan penolakan karena pandemi Covid-19 juga kurang kuat. Peserta aksi telah berkomitmen untuk menjalankan prokes. Misalnya ada pelanggaran prokes, menurut Malik, polisi bertugas mengamankan, evaluasi, atau kritik terhadap jalannya aksi.

Malik menambahkan, adanya aksi terkait Hari Perempuan Internasional ini tidak terlepas dari persoalan perempuan yang masih minim respons dari pemerintah. “Aksi-aksi ini merespon soal lambannya pemerintah ataupun Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Malik.

Selain alasan Covid-19, Malik menduga ada keterkaitan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Walaupun tidak tercantum dalam surat penolakan dari Polresta Jogja, peristiwa ini bisa menjadi indikasi semakin parahnya kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di Jogja.

Menurut Kasubbag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja, Polresta Jogja mengimbau penyampaian pendapat dari FPR dijadwal ulang. Hal ini lantaran masih dalam masa pandemi dan sesuai dengan instruksi gubernur terkait perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19. AKP Timbul juga menyampaikan ada keterkaitan penolakan pemberitahuan aksi dengan Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021. “Keduanya (alasan pandemi dan pergub) terkait,” kata AKP Timbul saat dihubungi secara daring pada Kamis (4/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement