KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Buah-buahan. /Reuters
Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Kulonprogo menjadi korban penipuan dengan modus kerja sama berdagang buah-buahan. Korban merugi puluhan juta rupiah. Kasus penipuan tersebut saat ini ditangani oleh Polsek Sentolo.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan korban penipuan dengan nominal puluhan juta rupiah tersebut bernama Sucipto, 61, warga Padukuhan Ploso, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo.
"Korban melaporkan pria yang diduga sebagai pelaku penipuan berkedok kerja sama dalam berdagang buah-buahan berinisial RW, 40, warga Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo, Purworejo, Jawa Tengah," ujar Iptu I Nengah Jeffry pada Jumat (5/3/2021).
BACA JUGA: Puluhan Penghuni Ponpes di Piyungan Terpapar Corona
Awal mula kasus penipuan terjadi bermula pada tanggal 30 Juli 2019, pelaku datang ke rumah korban bermaksud untuk mengajak kerja sama untuk berdagang buah-buahan. Kerja sama antara keduanya disepakati oleh kedua pihak.
"Sebagai tanda jadi kerja sama pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp3 juta. Bulan selanjutnya hingga terhitung sampai Desember 2019 pelaku meminta uang korban sehingga total mencapai nilai Rp25 juta," ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, pelaku selalu memberikan janji bagi hasil kepada korban. Namun, selama kerja sama terjalin, pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp8 juta kepada korban.
Korban berupaya untuk menanyakan kepada pelaku apakah kerja sama dalam berdagang buah-buahan tersebut benar adanya atau hanya akal-akalan pelaku. Namun, saat dimintai konfirmasi, pelaku terus berkelit dan berupaya menghindari korban.
"Merasa ada yang janggal, korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Sentolo pada 3 Maret 2021 lalu. Saat ini, kasus penipuan tersebut sedang ditangani oleh Polsek Sentolo. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp17.500.000," sambung Jeffry.
Polisi, kata Jeffry, telah menerima sejumlah bukti yang dimiliki oleh korban. Di antaranya, satu buah buku catatan penyerahan uang dari pelapor kepada terlapor.
"Kemudian, satu lembar surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2019 di Kulonprogo yang berisikan tentang pelaku yang telah menerima modal dari korban dengan uang sebesar Rp3 tiga juta. Selanjutnya, rekening koran korban dan sejumlah bukti transaksi," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
OpenAI meluncurkan ChatGPT Finance yang bisa terhubung ke rekening bank dan investasi untuk analisis keuangan personal pengguna.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
KKMP di Kota Jogja sudah produksi ribuan batik ASN dan siapkan 65.000 seragam sekolah meski belum punya gerai permanen.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik
Tech3 resmi perpanjang kontrak jangka panjang dengan KTM demi hadapi regulasi baru MotoGP 2027. Tetap dapat pasokan motor spesifikasi pabrikan.