Kasus Baru Covid-19 di Sleman Diduga dari Klaster Hajatan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kasus baru Covid-19 di Sleman terjadi akibat kendornya penerapan protokol kesehatan. Diduga, kasus baru Covid-19 berasal dari banyaknya aktivitas masyarakat yang memunculkan kerumuman, seperti hajatan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menilai data harian kasus baru Covid-19 sepanjang Februari mengalami penurunan yang signifkan. Namun awal Maret ini, angkanya kembali cenderung meningkat meski tidak signifikan. "Berdasarkan analisa kami, kenaikan kasus ini dipicu oleh penerapan PPKM Mikro yang agak kendor. Meski naik tipis," kata Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo, Selasa (9/3/2021).
Advertisement
Joko mencontohkan penyelenggaraan hajatan yang digelar belakangan ini menimbulkan banyak kerumunan. Hal ini, menurut Joko, tidak lepas dari adat mayoritas orang Jawa yang menghindari bulan ruwah dan suro ketika menggelar hajatan. "Banyak warga yang menyelenggarakan hajatan di bulan ini, sebelum masuk muharram dan suro," ujarnya.
BACA JUGA: Membanggakan, DPMPT Kulonprogo Raih Predikat Pelayanan Prima
Dinkes menemuan kasus hajatan salah satu warga di Dusun Kaliurang Timur, Hargobinangun, Pakem. Di padukuhan tersebut, tercatat sebanyak 22 warganya terkonfirmasi positif. Selain hajatan, katanya, ketidakdisiplinan warga saat menghadiri layatan menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
Joko berharap, perpanjangan PPKM Mikro diimbangi dengan kebijakan pengetatan untuk mencegah kerumunan warga. "Jangan sampai karena kasus baru cenderung turun, masyarakat mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Jika itu terjadi maka akan kasus baru akan terus bermunculan," katanya.
Pemkab Sleman memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro sejak 8 Maret hingga 22 Maret mendatang. Dalam surat perpanjangan PPKM Mikro tersebut, Pemkab meminta agar kalurahan menegakkan protokol kesehatan di rumah warga/lapangan terbuka, gedung pertemuan, serta tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sampai saat ini, kata Joko, tidak ada RT di Sleman yang masuk kategori zona merah. Hanya ada satu RT yang berstatus zona oranye di Kapanewon Pakem. Adapun 472 RT masuk zona kuning, dan 7.073 RT zona hijau. "Sebenarnya kami sudah meminta berulang kali tetapi nyatanya masih banyak kegiatan yang mengundang kerumunan warga," katanya.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, penyelenggaraan hajatan sudah diatur di dalam Surat Edaran (SE) yang dia tandatangani pada 21 Januari 2021. Pada SE itu dijelaskan, kegiatan sosial kemasyarakatan dan hajatan wajib mengantongi surat rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 tingkat kapanewon.
"Hajatan memang kami izinkan, sepanjang menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Diantaranya tidak boleh menyediakan konsumsi di tempat acara, dan ada petugas yang mengawasi dari level kalurahan sampai kabupaten," kata Harda.
Dia beralasan dengan diizinkannya hajatan, bisa membantu perputaran roda ekonomi. Namun di dalam SE Pemkab Sleman No.440/000166 itu itu tidak disebutkan tindakan tegas yang bisa dilakukan petugas seperti pembubaran kegiatan, jika didapati pelanggaran dalam pelaksanaan hajatan.
"Kami berharap pada masa perpanjangan PPKM mikro, masyarakat bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat layatan maupun hajatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement