Advertisement
Ribuan Tempat Usaha DIY Langgar Prokes, Warung Makan Paling Tak Taat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tempat usaha di DIY yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari 2021 hingga saat ini mencapai 4.500. Pelanggarnya didominasi oleh usaha kuliner.
"Hasil evaluasi kami yang paling taat prokes itu adalah mal, bandara, dan stasiun kereta api. Kemudian yang paling tak taat ada rumah makan, rumah, tempat olahraga dan jalanan. Nah yang paling tinggi pelanggarannya adalah rumah makan, sekitar 75 persen," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Besok Sabtu, Raja Jogja Akan Divaksin
Noviar mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan usaha kuliner itu terkait dengan aturan pembatasan jumlah pengunjung. Selama PPKM, jumlah pengunjung tempat makan maksimum hanya boleh 50 persen dari total kapasitas. Satpol PP mendapati banyak pengelola tidak mematuhi aturan tersebut.
Terhadap usaha kuliner yang ngeyel karena kedapatan melanggar aturan kapasitas berkali-kali, Satpol PP bertindak tegas dengan menutup tempat usaha. Adapun usaha kuliner yang sudah pernah ditutup oleh petugas sebanyak 106 unit.
"Yang sampai ditutup lumayan banyak, jumlahnya sudah 106, yang meliputi rumah makan dan ada kedai kopi juga," terang Noviar.
Noviar mengatakan penutupan tempat usaha berlaku selama 3x24 jam. Setelah itu selesai, pengelola diperbolehkan membuka kembali usahanya dengan catatan harus mematuhi aturan yang berlaku. Guna memastikan aturan dijalankan, petugas diterjunkan untuk memantau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Organda DIY Pastikan Tak Ada Bus Pakai Klakson Telolet saat Mudik Lebaran
- DBD di Kota Jogja Meningkat, Tercatat ada 49 Kasus
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
Advertisement
Advertisement