Kuota LPG 3 Kg Turun Jadi 8 Juta Ton, Ini Energi Penggantinya
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
Ilustrasi penembakan./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Aksi pemerasan menggunakan pistol mainan terjadi di Bantul belum lama ini.
Seorang warga Bantul LI (43) diamankan aparat kepolisian karena diduga telah melakukan perampasan uang kepada penjaga Toko Arto yang ada di Banguntapan Bantul pada awal bulan lalu. Pelaku mengancam korban dengan pistol mainan anak.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap pada Rabu (17/3/2021) lalu,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres bantul Iptu Sutarja, di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).
Kasus perampasan ini dilakukan pelaku pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 10.49 WIB. Pelaku yang merupakan buruh di rumah potong ayam ini datang ke toko yang dijaga korban Sekar Pratiwi (18). Pelaku kemudian mengancam korban untuk menyerahkan seluruh uang yang ada di kasir.
Pelaku sempat menunjukkan gagang pistol yang bentuknya mirip pistol revolver. Lantaran ketakutan, korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan uang Rp1 juta kepada pelaku. Pelaku kemudian kabur membawa uang itu dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Selain itu juga meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Dari rekaman CCTV yang ada di toko tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan di rumahnya.
“Pengakuannya dia sudah tidak bekerja dan butuh uang karena sakit,” katanya. Sutarja mengatakan pistol yang dipakai untuk menakut-nakuti korban ternyata hanya pistol plastik mainan. Pistol ini merupakan mainan anak pelaku.
BACA JUGA: Orang Indonesia Habiskan Rp161 Triliun per Tahun untuk Berobat ke Luar Negeri
Sekilas memang nampak mirip dengan sejata api jenis revolver. “Itu hanya pistol mainan milik anaknya,” katanya. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan perampasan karena terdesak kebutuhan. Aksi itu dilakukan untuk kali kedua.
Sebelumnya pelaku pernah melakukan perampasan di sebuah minimarket di Banguntapan. Saat itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Ancam Pakai Pistol Mainan Anak, Warga Bantul Ditangkap Polisi Lakukan Pemerasan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Alkid dan MPP Balaikota. Cek jam layanan dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 6 Oktober 2026 tersedia mulai dini hari hingga malam. Cek rute dan tarif Rp80.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 6 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 6 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 6 Oktober 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal lengkapnya.