Mulai 1 Juni, Tiga Tenaga Ahli Bupati Bantul Mundur
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Tiga tenaga ahli Bupati Bantul, yakni Bambang Priambodo, Satriyo Sutinarsa dan Tri Paryanto akhirnya mundur dari jabatannya per 1 Juni 2021.
Untuk sementara, ketiga tenaga ahli yang diangkat oleh Bupati Bantul Suharsono melalui Keputusan Bupati Bantul No. 33, 34 dan 35/ 2021 ini akan tetap bekerja hingga tanggal mundur ketiganya.
Advertisement
“Iya, mereka mundur per 1 Juni 2021. Sementara mereka tetap akan bekerja hingga akhir bulan Mei 2021,” kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: UGM Gelar Kuliah dengan Sistem Blended Mulai Agustus
Sesuai dengan Keputusan Bupati No.33/2021 yang ditandatangani Bupati Suharsono pada 12 Januari 2021, telah mengangkat Satriyo Sutinarso sebagai tenaga ahli bidang ketentraman dan ketertiban. Pengangkatan ini berlaku hingga 31 Desember 2021.
Dalam Keputusan Bupati tersebut, Satriyo bertugas memberikan saran, masukan, pertumbangan dan telaah terhadap bidang ketentraman dan ketertiban, memberikan konsultasi di bidang ketentraman dan melaksanakan tuga lainnya sesuai yang diberikan oleh Bupati.
Sedangkan Bambang Prijambada sesuai dengan Keputusan Bupati No.34/2021 diangkat menjadi tenaga ahli bupati bidang perekonomian daerah hingga 31 Desember 2021. Tugasnya adalah memberikan masukan dan pertimbangan konsep bidang perekonomian daerah, konsultasi bidang perekonomian daerah dan melakukan tugas lainnya yang diberikan Bupati.
Baca juga: 2.681 Lansia Divaksin di UGM, Mayoritas Dosen dan Tenaga Kependidikan UGM
Terakhir, Bupati Suharsono pada 12 Januari juga mengangkat Tri Suparyanto sebagai tenaga ahli bidang kebijakan publik hingga 31 Desember. Tugasnya adalah memberikan saran dan rekomendasi analisa kebijakan secara konseptual di bidang kebijakan publik.
Helmi mengungkapkan, atas dedikasinya selama menjabat sebagai tenaga ahli Bupati Bantul, Bupati Bantul terpilih, Abdul Halim Muslih mengucapkan terima kasih.
"Pak Bupati mengucapkan terimakasih dan agar tetap bekerja dan bersama-sama memajukan Bantul," sambungnya.
Mundurnya tenaga ahli Bupati Suharsono ditanggapi oleh Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Salim. Agus menyatakan jika mengacu kepada moralitas dan etika, ketiga tenaga ahli tersebut harus mundur. Mundurnya ketiga tenaga ahli ini harusnya berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Suharsono.
“Persoalannya jika sekarang masih aktif tapi tidak pernah di kantor dan tidak memberikan masukan. Sama saja dengan makan gaji buta,” tandasnya.
Selain itu, Agus juga mempertanyakan terkait dengan keputusan Bupati Suharsono yang memperpanjang masa jabatan Forum Pemantau Independen (Forpi) yang terdiri dari Ahmad Riyadi, Irwan Suryono, M Syafei, Vitrin Handayani dan Abu Syabikis. Kelimanya diperpanjang oleh Bupati Suharsono per 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021 melalui Keputusan Bupati.
“Tapi mereka tidak pernah ngantor. Tidak pernah memberikan masukan. Ini kan namanya makan gaji buta,” tandas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Minyakita Meroket di Sejumlah Tempat, Pekan Ini Mendag Panggil Distributor
- Belum 100% Selesai, Lintasan Lari di Stadion Gelora Handayani Retak karena Tanah Gerak
- Festival Sastra Yogyakarta 2024: Siaga Hadapi Perubahan Dunia Sastra
- Libur Akhir Tahun, Dishub Sleman Siapkan Skema Rekayasa Arus Lalu Lintas
- Nasib 2 Cagar Budaya Kulonprogo Terdampak Tol Belum Jelas
Advertisement
Advertisement