Advertisement

Mulai 1 Juni, Tiga Tenaga Ahli Bupati Bantul Mundur

Jumali
Senin, 22 Maret 2021 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
Mulai 1 Juni, Tiga Tenaga Ahli Bupati Bantul Mundur Sekda Bantul Helmi Jamharis (kiri) dan Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharjo saat menyampaikan kondisi terkini soal Covid 19 di kantor Dinas Kesehatan setempat, Selasa (24/3/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Tiga tenaga ahli Bupati Bantul, yakni Bambang Priambodo, Satriyo Sutinarsa dan Tri Paryanto akhirnya mundur dari jabatannya per 1 Juni 2021.

Untuk sementara, ketiga tenaga ahli yang diangkat oleh Bupati Bantul Suharsono melalui Keputusan Bupati Bantul No. 33, 34 dan 35/ 2021 ini akan tetap bekerja hingga tanggal mundur ketiganya.

Advertisement

“Iya, mereka mundur per 1 Juni 2021. Sementara mereka tetap akan bekerja hingga akhir bulan Mei 2021,” kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: UGM Gelar Kuliah dengan Sistem Blended Mulai Agustus

Sesuai dengan Keputusan Bupati No.33/2021 yang ditandatangani Bupati Suharsono pada 12 Januari 2021, telah mengangkat Satriyo Sutinarso sebagai tenaga ahli bidang ketentraman dan ketertiban. Pengangkatan ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

Dalam Keputusan Bupati tersebut, Satriyo bertugas memberikan saran, masukan, pertumbangan dan telaah terhadap bidang ketentraman dan ketertiban, memberikan konsultasi di bidang ketentraman dan melaksanakan tuga lainnya sesuai yang diberikan oleh Bupati.

Sedangkan Bambang Prijambada sesuai dengan Keputusan Bupati No.34/2021 diangkat menjadi tenaga ahli bupati bidang perekonomian daerah hingga 31 Desember 2021. Tugasnya adalah memberikan masukan dan pertimbangan konsep bidang perekonomian daerah, konsultasi bidang perekonomian daerah dan melakukan tugas lainnya yang diberikan Bupati.

Baca juga: 2.681 Lansia Divaksin di UGM, Mayoritas Dosen dan Tenaga Kependidikan UGM

Terakhir, Bupati Suharsono pada 12 Januari juga mengangkat Tri Suparyanto sebagai tenaga ahli bidang kebijakan publik hingga 31 Desember. Tugasnya adalah memberikan saran dan rekomendasi analisa kebijakan secara konseptual di bidang kebijakan publik.

Helmi mengungkapkan, atas dedikasinya selama menjabat sebagai tenaga ahli Bupati Bantul, Bupati Bantul terpilih, Abdul Halim Muslih mengucapkan terima kasih.

"Pak Bupati mengucapkan terimakasih dan agar tetap bekerja dan bersama-sama memajukan Bantul," sambungnya.

Mundurnya tenaga ahli Bupati Suharsono ditanggapi oleh Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Salim. Agus menyatakan jika mengacu kepada moralitas dan etika, ketiga tenaga ahli tersebut harus mundur. Mundurnya ketiga tenaga ahli ini harusnya berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Suharsono.

“Persoalannya jika sekarang masih aktif tapi tidak pernah di kantor dan tidak memberikan masukan. Sama saja dengan makan gaji buta,” tandasnya.

Selain itu, Agus juga mempertanyakan terkait dengan keputusan Bupati Suharsono yang memperpanjang masa jabatan Forum Pemantau Independen (Forpi) yang terdiri dari Ahmad Riyadi, Irwan Suryono, M Syafei, Vitrin Handayani dan Abu Syabikis. Kelimanya diperpanjang oleh Bupati Suharsono per 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021 melalui Keputusan Bupati.

“Tapi mereka tidak pernah ngantor. Tidak pernah memberikan masukan. Ini kan namanya makan gaji buta,” tandas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement