Advertisement

Pemkot Jogja Verifikasi Ulang Serikat Pekerja

Ujang Hasanudin
Rabu, 24 Maret 2021 - 18:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkot Jogja Verifikasi Ulang Serikat Pekerja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) melakukan verifikasi dan pendataan ulang keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) yang ada di Jogja.

Verifikasi SP/SB penting dilakukan untuk memperkuat legitimasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit atau forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Advertisement

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial, Dinsosnakertrnas Jogja, Rihari Wulandari mengatakan selama masa pandemi Covid-19 banyak perubahan di perusahaan maupun serikat pekerja atau serikat buruh. “Di Jogja ada 174 serikat pekerja atau serikat buruh tapi kalau kita klarifikasi lagi jumlahnya belum tentu sebanyak itu,” kata Rihari, saat sosialisasi Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di Hotel Tiara, Jogja, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Ini Data Terbaru Kasus Covid-19 di Bantul

Menurut dia verifikasi keanggotaan serikat pekerja menjadi penting untuk mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi selama masa pandemi. Sebab selama yang dia ketahui ada perusahaan yang sudah tutup namun SP/SB masih tercatat di Dinsosnakertrans, ada juga perusahaannya masih berdiri namun SP/SB sudah bubar.

Selain itu pihaknya juga ingin mengetahui keanggotaan SP/SB berafiliasi dengan perkumpulan serikat pekerja mana. Sebab untuk bisa duduk dalam kelembagaan LKS tripartit atau Dewan Pengupahan, SP/SB harus berafiliasi dengan salah satu perkumpulan serikat pekerja. Jika tidak, kata dia, SP/SB minimal memiliki 10 Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau keanggotaananya mencapai 2.500 orang.

“Verifikasi ini hanya mencocokan apakah SP/SB masih eskis atau tidak, kalau eksis mau berafiliasi dengan siapa,” kata Rihari. “Misalnya saya berafiliasi dengan perkumpulan serikat X namun serikat X tidak pernah memenuhi aspirasi saya itu mau ganti juga bisa,” ujar Rihari, mencontohkan.

Baca juga: Ditolak Domain Internet, Aksara Jawa Belum Diakui sebagai Alat Komunikasi

Dalam kesempatan tersebut Dinsosnakertrans juga mempekenalkan empat perkumpulan serikat pekerja yang bisa menjadi acuan SP/SB. “Kami hanya memperkenalkan, silahkan mau berafiliasi dengan yang mana, supaya jangan sampai memilih kucing dalam karung [asal berafiliasi dengan wadah serikat pekerja],” kata Rihari.

Dinsosnakertrans membatasi verifikasi keanggotaan SP/SB ini maksimal sampai 2 Juni mendatang. Rihari meminta semua SP/SB sebera melakukan verifikasi untuk memudahkan keikutsertaan dalam LKS Tripartit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement