Advertisement
Pemkot Jogja Verifikasi Ulang Serikat Pekerja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) melakukan verifikasi dan pendataan ulang keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) yang ada di Jogja.
Verifikasi SP/SB penting dilakukan untuk memperkuat legitimasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit atau forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Advertisement
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial, Dinsosnakertrnas Jogja, Rihari Wulandari mengatakan selama masa pandemi Covid-19 banyak perubahan di perusahaan maupun serikat pekerja atau serikat buruh. “Di Jogja ada 174 serikat pekerja atau serikat buruh tapi kalau kita klarifikasi lagi jumlahnya belum tentu sebanyak itu,” kata Rihari, saat sosialisasi Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di Hotel Tiara, Jogja, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Ini Data Terbaru Kasus Covid-19 di Bantul
Menurut dia verifikasi keanggotaan serikat pekerja menjadi penting untuk mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi selama masa pandemi. Sebab selama yang dia ketahui ada perusahaan yang sudah tutup namun SP/SB masih tercatat di Dinsosnakertrans, ada juga perusahaannya masih berdiri namun SP/SB sudah bubar.
Selain itu pihaknya juga ingin mengetahui keanggotaan SP/SB berafiliasi dengan perkumpulan serikat pekerja mana. Sebab untuk bisa duduk dalam kelembagaan LKS tripartit atau Dewan Pengupahan, SP/SB harus berafiliasi dengan salah satu perkumpulan serikat pekerja. Jika tidak, kata dia, SP/SB minimal memiliki 10 Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau keanggotaananya mencapai 2.500 orang.
“Verifikasi ini hanya mencocokan apakah SP/SB masih eskis atau tidak, kalau eksis mau berafiliasi dengan siapa,” kata Rihari. “Misalnya saya berafiliasi dengan perkumpulan serikat X namun serikat X tidak pernah memenuhi aspirasi saya itu mau ganti juga bisa,” ujar Rihari, mencontohkan.
Baca juga: Ditolak Domain Internet, Aksara Jawa Belum Diakui sebagai Alat Komunikasi
Dalam kesempatan tersebut Dinsosnakertrans juga mempekenalkan empat perkumpulan serikat pekerja yang bisa menjadi acuan SP/SB. “Kami hanya memperkenalkan, silahkan mau berafiliasi dengan yang mana, supaya jangan sampai memilih kucing dalam karung [asal berafiliasi dengan wadah serikat pekerja],” kata Rihari.
Dinsosnakertrans membatasi verifikasi keanggotaan SP/SB ini maksimal sampai 2 Juni mendatang. Rihari meminta semua SP/SB sebera melakukan verifikasi untuk memudahkan keikutsertaan dalam LKS Tripartit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement