Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bripka E
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY menyatakan, faktor kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat yang mulai mengendur disinyalir menjadi penyebab utama munculnya sejumlah klaster penyebaran Covid-19 baru di wilayah setempat. Maka itu, masyarakat diminta untuk tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY, Berty Murtiningsih mengatakan, kemunculan sejumlah klaster baru di beberapa wilayah di DIY belakangan ini merupakan imbas dari faktor risiko. Hal itu bisa dilihat dari tren penularan yang berasal dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Dalam acara-acara yang bersifat sosial kemasyarakatan biasanya masyarakat kurang wapada terhadap risiko penularan melalui kerumunan atau memang hal tersebut terjadi karena faktor lengah," ujarnya, Jumat (2/4/2021).
Padahal, Berty mengklaim saat ini angka penularan dan kasus konfirmasi Covid-19 di DIY cenderung menurun meski terlihat fluktuatif. Sehingga kemunculan sejumlah klaster baru dinilainya merupakan akibat dari penerapan protokol kesehatan yang kurang optimal.
"Pastinya mulai kurang optimal di lapangan dan tidak dilakukan dengan benar," imbuhnya.
BACA JUGA: Sudah Divaksin, Sejumlah Perangkat Desa di Godean Tetap Terinfeksi Covid-19
Untuk itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mengimbau agar tiap Kabupaten/Kota kian intensif dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Tiap Satgas Kabupaten/Kota juga diminta untuk tidak segan dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
"Pengendaliannya kami kira merupakan kerja bersama dan melibatkan semua pihak. Masing-masing Satgas sampai ke wilayah yang terendah harus selalu meningkatkan sosialisasi, pengawasan, monitoring dan penegakan disiplin protokol," imbuhnya.
Lebih jauh Berty menerangkan bahwa saat ini Pemda DIY pun masih memberlakukan PPKM Mikro yang bertujuan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 hingga pada level terkecil. Untuk itu, semua pihak diminta agar saling bersinergi dalam mengoptimalkan pengawasan protokol kesehatan di lapangan.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19, Noviar Rahmad mengklaim bahwa, pihaknya dan jajaran bakal memperketat pengawasan kegiatan dan penegakan protokol kesehatan hingga ke tingkat paling bawah.
"Betul. Pak Gubernur juga sudah mengingatkan agar Satgas lebih ketat termasuk dalam pengawasan kegiatan masyarakat," jelasnya.
Dia menambahkan, di masa PPKM Mikro saat ini peran Satgas di tingkat RT diminta lebih aktif dalam menyosialisasikan protokol kesehatan dan mendorong warga di masing-masing tempat agar patuh terhadap peraturan PPKM Mikro.
Di sisi lain, pihaknya mengakui bahwa pembentukan Satgas hingga di tingkat RT belum maksimal. Masih ada sejumlah wilayah yang belum membentuk Satgas Penanganan Covid-19.
"Makanya kami mendorong agar pengurus RT lebih aktif dan segera membentuk Satgas," katanya.
Apalagi menjelang memasuki masa ibadah puasa, Noviar meminta tiap Satgas untuk lebih proaktif dalam mengawasi penegakan protokol kesehatan.
"Kapasitas acara-acara mohon diperhatikan apalagi masalah kerumunan tolong agar dihindari," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.