SIM Keliling Polda DIY Hari Ini di Q Homemart, Cek Syaratnya
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 23 Juli 2026 beroperasi di Q Homemart Ring Road Timur. Simak lokasi, syarat, jam layanan, dan ketentuannya.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba (kiri) dan politikus PDIP Wisnu Sabdono Putro dalam diskusi, Senin (4/4/2021). /Harian Jogja-Sunartono
Harianjogja.com, JOGJA—Munculnya fenomena kredit fiktif patut diwaspadai banyak pihak baik dari kalangan perbankan maupun masyarakat umum agar tidak dirugikan. Di sisi lain masyarakat umum bisa berpotensi menjadi korban jika identitasnya dicatut sebagai penerima kredit fiktif.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba menilai fenomena kredit fiktif sebenarnya banyak terjadi di berbagai kota termasuk di DIY. Oleh karena itu di jajaran perbankan harus meningkatkan kewaspadaan. Fungsi Dewan Pengawas Perbankan harus berjalan ketika ada pengajuan kredit dalam jumlah besar. Bahkan jika bank tersebut milik daerah yang dimodali APBD, maka legislatif sebenarnya harus memainkan perannya sebagai kontrol.
Menurutnya pengajuan kredit untuk perseorangan biasanya tergolong susah harus melalui survei, namun ketika mengatasnamakan perusahaan kadang mendapat kemudahan. Celah inilah yang berpotensi dimanfaatkan oleh sindikat. Salah satu syarat yang menurutnya penting adalah untuk pengujian keaslian KTP pemohon.
Baca juga: Surat Telegram Polri Dicabut, Media Massa Boleh Rekam Polisi Arogan
“Apakah bank konvensonal atau milik pemerintah punya enggak kira-kira alat untuk uji forensiknya karena mungkin selama ini hanya berdasarkan foto copy KTP, kalau belum ada alatnya, ya diadakan. Enggak harus ke Semarang untuk forensik data itu, untuk antisipasi minimal, kadang orang meminjam justru didatangi, suruh tanda tangan dan cepat pencairannya,” katanya dalam diskusi media, Senin (4/4/2021) sore.
Kamba menilai kewaspadaan terhadap syarat pencairan kredit dalam jumlah besar harus dilakukan karena jika kredit fiktif itu terjadi dan nilainya besar maka bisa mengarah ke tindakan korupsi atau tindak pidana pencucian uang.
“Tetapi soal itu pidana atau tidak nanti penegak hukum yang menangani, tetapi kami ingin mengingatkan bahwa kredit fiktif itu jangan sampai terjadi terutama di bank plat merah,” ujarnya.
Baca juga: 3 Polisi Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Ditetapkan Tersangka
Politikus PDIP Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro yang hadir dalam diskusi itu menyampaikan, pihaknya mendapatkan sejumlah aduan terkait kredit fiktif yang pengajuannya mengatasnamakan salah satu perusahaan. Adapun pencatutan identitas itu seolah mengatasnamakan karyawan untuk pengajuan kredit.
“Bahkan ada pengangguran dia beternak kambing, penggembala kambing diberi baju seragam seolah sebagai karyawan lalu dikasih ID Card, slip gaji akhirnya bisa dianggap hutang, ini keteledoran dan kelalaian,” katanya.
Pria yang juga anggota DPRD Kota Jogja ini sepakat bahwa dewan pengawas harus berfungsi dengan baik untuk melakukan kontrol terhadap kredit dalam jumlah besar. Selain itu sudah sepatutnya legislatif ikut menjalankan fungsi pengawasan terutama pada bank plat merah, termasuk menggunakan mekanisme pansus pengawasan ketika ditemukan kasus kredit fiktif. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 23 Juli 2026 beroperasi di Q Homemart Ring Road Timur. Simak lokasi, syarat, jam layanan, dan ketentuannya.
Purbaya memastikan utang Whoosh diselesaikan tanpa membebani APBN. Pemerintah menyiapkan skema khusus di luar anggaran negara untuk KCIC.
Orang bertubuh kurus juga dapat mengalami kolesterol tinggi. Dokter spesialis jantung mengungkap empat penyebabnya, mulai dari faktor genetik, pola makan, kuran
Prabowo menyiapkan penguatan total BNN melalui regulasi, teknologi, SDM, infrastruktur, dan anggaran untuk memperkuat pemberantasan narkoba.
Jembatan Perintis Garuda di Jatisarono memangkas akses petani hingga empat kilometer dan membuka konektivitas antarpadukuhan di Kulonprogo.
Cicilan pertama Kopdes Merah Putih ke Himbara jatuh tempo pada September 2026. Pemerintah menargetkan seluruh persyaratan rampung pada Agustus.