Advertisement

Santunan Kematian Korban Laka Diberikan Kurang dari 24 Jam

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 10 April 2021 - 13:57 WIB
Bhekti Suryani
Santunan Kematian Korban Laka Diberikan Kurang dari 24 Jam Penyerahan santunan korban laka oleh Jasa Raharja/Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kantor Pelayanan Jasa Raharja D.I Yogyakarta dalam waktu kurang dari 24 jam telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Selasa, 6 April 2021 di jalan Nglanggeran-Doga, Dusun Nglanggeran Kulon, Nglanggeran, Kapanewon Patuk, Gunungkidul.

Kecelakaan terjadi antara truk yang dikendarai Rahmat Agus Susila, 35, warga Semaki Umbulharjo Jogja dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Alzidan Candra Bima, 12, warga Senggotan, Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul. Setelah kejadian, Alzidan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka-luka yang dialaminya.

Advertisement

Sementara pemboncengnya, Daffa Rabani Nur Asra, 12 hanya mengalami luka lecet dan memar setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Patuk diperbolehkan pulang. Jasa Raharja dengan cepat menindaklanjuti adanya laporan kecelakaan dari Polsek Patuk Gunungkidul dengan melakukan jemput bola ke domisili ahli waris korban untuk menyampaikan belasungkawa dan memastikan bahwa ahliwaris korban berhak menerima santunan Jasa Raharja.

Sehari setelah terjadinya kecelakaan atau Rabu (7/4/2021) Kantor Pelayanan Jasa Raharja Yogyakarta telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang meninggal dunia. Hal ini berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017 di mana bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta. Pembayaran dilakukan secara cashless ke rekening ahli waris.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Akhdiyat Setya Purnama mengatakan meskipun saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, tidak menghalangi petugas Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan prosedur kesehatan dengan tetap memakai APD. "Jadi santunan dapat dibayarkan kurang dari 24 jam," katanya, Sabtu (10/4/2021).

Akhdiyat menjelaskan, pembayaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan mengacu pada ketentuan dalam UU 33 dan 34/1964. Berdasarkan UU 33, Jasa Raharja akan turun memberikan santunan, baik itu kepada korban maupun ahli waris. Begitu juga dengan UU 34 yang melindungi orang di luar dari kendaraan yang apabila kendaraan yang digunakan mengakibatkan kerugian atau tabrakan dan sejenisnya.

PT Jasa Raharja juga sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan hampir seluruh rumah sakit di wilayah DIY untuk melayani dan merawat korban kecelakaan lalu lintas dengan baik, sesuai aturan yang berlaku. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara menjamin perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan batas maksimal (plafon) biaya perawatan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan PKS tersebut, lanjutnya, pasien laka lantas akan mendapatkan pertolongan dan penanganan yang maksimal dari rumah sakit. Tidak ada lagi pasien laka lantas yang tidak cepat ditangani atau terlambat menerima perlakuan medis. "Sudah tidak ada lagi yang seperti itu. Rumah sakit atau masyarakat cukup melaporkan kepada kami, setelah itu kami yang akan mengerjakan," kata Bambang.

Secara sistem, katanya, Jasa Raharja ditugaskan oleh negara sebagai penjamin pertama korban laka lantas. Jika pasien belum diidentifikasi, maka rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan. "Jadi rumah sakit menangani pasien korban laka lebih dulu, tidak perlu kawatir siapa penjaminnya. Laporkan kepada kami melalui aplikasi," katanya.

Dari laporan tersebut, petugas Jasa Raharja akan merespon maksimal dua jam sejak dilaporkan. Jasa Raharja juga akan melakukan identifikasi dan status pasien. Jika menjadi pasien Jasa Raharja, maka instansinya langsung menerbitkan garansi letter sehingga pasien tidak perlu mengeluarkan uang pribadi. "Rumah Sakit melalui aplikasi juga melaporkan kepada Jasa Raharja. Kami akan bekerja maksimal 2x24 jam untuk mengetahui status pasien," katanya.

Akhdiyat mengatakan hampir 95% rumah sakit di wilayah DIY sudah bekerjasama dengan Jasa Raharja. Hanya sebagian kecil yang belum bekerjasama dengan Jasa Raharja seperti rumah sakit ibu dan anak, atau rumah sakit mata. "Kami akan terus melakukan layanan jemput bola. Kalau ada laporan masuk, maka petugas kami akan merespon maksimal dua jam. Ini bentuk kepedulian kami untuk melayani korban laka," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement