Advertisement

Rutan Tunggu Arahan Kemenkumham Terkait Kegiatan Ramadan

Catur Dwi Janati
Senin, 12 April 2021 - 08:57 WIB
Sunartono
Rutan Tunggu Arahan Kemenkumham Terkait Kegiatan Ramadan Ilustrasi Lapas. - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Jelang ramadan yang kian dekat, Rutan Kelas II B Bantul telah merencanakan segenap agenda ramadan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kendati demikian pihak Rutan masih menunggu instruksi dari Kemenkuham RI terkait detail aturan pelaksanaan kegiatan ramadan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II B Bantul, Jaka Cahayana menuturkan tidak ada agenda khusus ramadan tahun ini bila dibandingkan tahun sebelumnya. "Secara khusus tidak, tetapi rutinitas saja. Pengajian tetap kita laksanakan, sembari menunggu instruksi dari pusat," ujarnya pada Minggu (11/4/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Petugas Geledah Rutan Wates Kulonprogo, Ini yang

Jaka menerangkan Rutan Kelas II B Bantul sejatinya telah menyusun berbagai kegiatan ramadan yang bakal dilaksanakan para WBP. Namun semua agenda itu akan disesuaikan dengan arahan Kemenkuham RI agar tidak menyalahi aturan yang ada.

"Menunggu instruksi dari pusat nanti bagaimana teknisnya, pelaksanaannya. Apakah nanti boleh melaksanakan salat tarawih berjemaah atau tidak, seperti itu," terangnya.

Meski Pemkab Bantul telah mengeluarkan surat edaran menyangkut pelaksanaan ibadah ramadan, Jaka menjelaskan bahwa Rutan terikat dengan aturan vertikal. Sehingga meski Pemkab Bantul telah membolehkan salat tarawih di lingkungan masyarakat dengan tetap menerapkan prokes, Rutan Kelas II B Bantul masih menunggu instruksi yang akan terbit dari pusat.

BACA JUGA : Razia di Rutan Bantul, Petugas Temukan Tali dan Gambar

Disebutkan Jaka, hingga Minggu (11/4/2021) Kemenkuham RI belum mengeluarkan arahan teknis penyelenggaraan ramadan di Rutan. "Jadi selain kita memperhatikan instruksi dari Bupati, Pemda setempat, tetapi kita juga kan instansi vertikal. Kita juga akan menunggu perintah dari Kemenkuham RI terkait teknisnya," tandasnya.

Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis menyampaikan aturan teknis pelaksaan kegiatan ramadan telah diatur dalam SE No.452/01184/Hukum tentang pelaksanaan ibadah ramadan dan perayaan hari raya Idul Fitri tahub 1442 Hijriyah/Tahun 2021 Pada Masa Bencana Non-alam Covid-19 yang telah ditandangani Bupati Bantul pada Selasa 6 April 2021.

Lebih lanjut dijelaskan Helmi jika untuk kegiatan salat Tarawih itu tetap diperbolehkan dengan catatan menjaga protokol kesehatan. Secara garis besar berbagai pelaksanaan kegiatan di bulan ramadan diperbolehkan dengan mempertimbangkan prokes. Helmi menjelaskan takmir harus menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk cuci tangan, untuk mengukur suhu dan sebagainya.

"Menyediakan thermo gun, menyediakan hand sanitizer, kemudian juga pembentukan safnya disesuaikan dengan prokes dengan memberlakukan jarak antara jemaaah satu dan lain," katanya.

BACA JUGA : RAMADAN 2014 : Pemkab Kulonprogo Santuni Warga 

Dalam SE dijelaskan pelaksanaan ibadah selama ramadan didasari zonasi masing-masing RT. Untuk zonasi hijau dan kuning, salat tarawih, salat Idul Fitri, takbir keliling dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prokes serta hanya untuk warga di lingkungannya masing-masing. Sedangkan untuk zonasi oranye dan merah, kegiatan di masjid dan musala hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas maksimal. Pengajian yang mengundang banyak massa tidak dianjurkan kecuali dilakukan secara daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement