Advertisement
Petugas Geledah Rutan Wates Kulonprogo, Ini yang Ditemukan
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi DIY, Polres Kulonprogo, Kodim 0731 Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY dan Kodim 0731 Kulonprogo menggeledah ruang tahanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates pada Selasa (6/4/2021)-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Tim gabungan yang terdiri dari petugas Rutan Wates, Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi DIY, Polres Kulonprogo, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY dan Kodim 0731 Kulonprogo menggeledah ruang tahanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates, pada Selasa (6/4/2021).
Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deny Fajariyanto, mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada ruang tahanan. Akan tetapi, juga menyasar warga binaan sejumlah 47 orang. Pemeriksaan secara berkala atas dasar perintah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Advertisement
"Adapun, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa (6/4/2021) ditemukan sebuah balok kayu berukuran kecil, pulpen, seutas tali, alat cukur, dan koin seribu rupiah," ujar Deny saat diwawancarai di Rutan Wates, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut, sejumlah alat yang disita oleh tim gabungan diklaim oleh Deny mampu mengganggu keamanan di area rutan. Kapasitas WBP di Rutan Wates sendiri yang berjumlah 55 orang masih representatif untuk menampung 47 WBP yang tersandung sejumlah kasus sehingga harus mendekam di rutan.
"Untuk narkoba dan alat-alat handphone tidak ditemukan. Penggeledahan ada yang mendadak ada juga yang memang secara rutin untuk dilakukan. Penggeledahan dilakukan untuk meminimalisir peredaran barang terlarang di dalam rutan Wates," terang Deny.
Sejumlah barang terlarang tersebut disinyalir diperoleh WBP berdasarkan sejumlah cara. Di antaranya, diselundupkan melalui penitipan barang dari keluarga atau dilemparkan dari luar tembok rutan yang tingginya hanya sekitar 2,5 meter.
BACA JUGA: Gugat AD/ART, Moeldoko Cs Minta AHY Cs Bayar Rp100 Miliar
"Sedangkan, luas tanahnya hanya 3.200 meter persegi dan luas bangunannya hanya sekitar 2.200 meter persegi. Sangat memungkinkan barang terlarang dilempar dari luar. Barang-barang temuan tersebut, khususnya batu akan ditelisik lebih lanjut untuk apa," terang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Dosen UGM Nilai Dampak Potensi La Nina Perlu Disosialisasikan
- Jalur Bus Trans Jogja ke Malioboro, Bisa Bayar Pakai QRIS
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Bantul Hari Ini, Jumat 24 Okt
Advertisement
Advertisement




