Advertisement

Petugas Geledah Rutan Wates Kulonprogo, Ini yang Ditemukan

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 06 April 2021 - 15:27 WIB
Bhekti Suryani
Petugas Geledah Rutan Wates Kulonprogo, Ini yang Ditemukan Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi DIY, Polres Kulonprogo, Kodim 0731 Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY dan Kodim 0731 Kulonprogo menggeledah ruang tahanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates pada Selasa (6/4/2021)-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Tim gabungan yang terdiri dari petugas Rutan Wates, Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi DIY, Polres Kulonprogo, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY dan Kodim 0731 Kulonprogo menggeledah ruang tahanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates, pada Selasa (6/4/2021).

Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deny Fajariyanto, mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada ruang tahanan. Akan tetapi, juga menyasar warga binaan sejumlah 47 orang. Pemeriksaan secara berkala atas dasar perintah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Advertisement

"Adapun, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa (6/4/2021) ditemukan sebuah balok kayu berukuran kecil, pulpen, seutas tali, alat cukur, dan koin seribu rupiah," ujar Deny saat diwawancarai di Rutan Wates, Selasa (6/4/2021).

Lebih lanjut, sejumlah alat yang disita oleh tim gabungan diklaim oleh Deny mampu mengganggu keamanan di area rutan. Kapasitas WBP di Rutan Wates sendiri yang berjumlah 55 orang masih representatif untuk menampung 47 WBP yang tersandung sejumlah kasus sehingga harus mendekam di rutan.

"Untuk narkoba dan alat-alat handphone tidak ditemukan. Penggeledahan ada yang mendadak ada juga yang memang secara rutin untuk dilakukan. Penggeledahan dilakukan untuk meminimalisir peredaran barang terlarang di dalam rutan Wates," terang Deny.

Sejumlah barang terlarang tersebut disinyalir diperoleh WBP berdasarkan sejumlah cara. Di antaranya, diselundupkan melalui penitipan barang dari keluarga atau dilemparkan dari luar tembok rutan yang tingginya hanya sekitar 2,5 meter.

BACA JUGA: Gugat AD/ART, Moeldoko Cs Minta AHY Cs Bayar Rp100 Miliar

"Sedangkan, luas tanahnya hanya 3.200 meter persegi dan luas bangunannya hanya sekitar 2.200 meter persegi. Sangat memungkinkan barang terlarang dilempar dari luar. Barang-barang temuan tersebut, khususnya batu akan ditelisik lebih lanjut untuk apa," terang.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement