Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Foto ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik./Ist-FOTO ANTARA
Harianjogja.com, SLEMAN- Untuk meminimalisari penyebaran Covid-19 dari klaster takziah, Pemkab Sleman mengeluarkan SE No.443 /0842 tentang Pedoman Perawatan dan Pemakaman Jenazah selama masa pandemi.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan pedoman ini memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Sleman yang masih tinggi. Kasus baru yang muncul, katanya, satunya berasal dari kegiatan prosesi pemakaman atau klaster takziah.
"Dengan SE ini diharapkan ada bantuan dan kerja sama dari seluruh Satgas Covid-19 baik di tingkat Kapanewon, Kelurahan, Dukuh, Ketua RW, Ketua RT, dan masyarakat untuk melaksanakan pedoman prosesi perawatan dan pemakaman jenazah," katanya, Selasa (13/4/2021).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi menambahkan pedoman perawatan dan pemakaman jenazah dibagi dalam tiga aturan baik yang suspek, probable, atau terkonfirmasi Covid-19. Untuk jenazah yang meninggal di fasilitas kesehatan, maka jenazah dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh petugas fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan.
"Jenazah dibawa dengan mobil jenazah secara langsung ke makam tanpa disemayamkan di rumah duka. Keluarga yang akan mendoakan dan/atau shalat jenazah dapat melaksanakan di kompleks pemakaman," katanya.
Jenazah yang meninggal di rumah saat melakukan isolasi mandiri dengan status suspek, probable, atau terkonfirmasi Covid-19, maka keluarga dibantu Satgas tingkat padukuhan diminta segera menghubungi puskesmas setempat untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dan meminta dukungan pemulasaraan jenazah.
"Penyelenggaraan pemakaman dilaksanakan sesegera mungkin oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Untuk perawatan dan pemakaman jenazah yang tidak terkonfirmasi atau suspek atau probable Covid-19, maka jenazah dimandikan dan dikafani oleh keluarga atau warga masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Mereka wajib memakai masker, sarung tangan lateks, menghindari kerumunan. Setelah selesai melakukan perawatan jenazah yang bersangkutan agar segera mandi seluruh tubuh dengan air mengalir dan sabun. Lokasi perawatan jenazah dilakukan penyemprotan disinfektan," katanya.
BACA JUGA: Ramadan, Ini Layanan dan Aturan KRL Jogja-Solo
Jenazah disemayamkan di rumah dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan diusahakan dapat disegerakan pemakamannya. "Selama persemayaman di rumah duka, keluarga dan masyarakat wajib menyiapkan tempat menerima tamu takziah dalam ruang terbuka, dan diatur pintu masuk dan pintu keluar tamu terpisah untuk mencegah kerumunan," katanya.
Tempat duduk tamu takziah, berisi maksimal 50% dari kapasitas untuk luar ruangan, atau dengan jarak antar tamu minimal satu meter. "Warga yang sedang sakit, flu, batuk, demam agar tidak melaksanakan takziah. Selama melakukan takziah para tamu agar melaksanakan takziah dalam waktu sesingkat mungkin. Upacara pemberangkatan jenazah diupayakan dengan acara seminimal mungkin dan waktu sesingkat mungkin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.