Advertisement

Promo November

Pemkab Sleman Terbitkan Aturan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Ini Isinya

Abdul Hamied Razak
Selasa, 13 April 2021 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
Pemkab Sleman Terbitkan Aturan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Ini Isinya Foto ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik. - Ist/FOTO ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Untuk meminimalisari penyebaran Covid-19 dari klaster takziah, Pemkab Sleman mengeluarkan SE No.443 /0842 tentang Pedoman Perawatan dan Pemakaman Jenazah selama masa pandemi.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan pedoman ini memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Sleman yang masih tinggi. Kasus baru yang muncul, katanya, satunya berasal dari kegiatan prosesi pemakaman atau klaster takziah.

Advertisement

"Dengan SE ini diharapkan ada bantuan dan kerja sama dari seluruh Satgas Covid-19 baik di tingkat Kapanewon, Kelurahan, Dukuh, Ketua RW, Ketua RT, dan masyarakat untuk melaksanakan pedoman prosesi perawatan dan pemakaman jenazah," katanya, Selasa (13/4/2021).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi menambahkan pedoman perawatan dan pemakaman jenazah dibagi dalam tiga aturan baik yang suspek, probable, atau terkonfirmasi Covid-19. Untuk jenazah yang meninggal di fasilitas kesehatan, maka jenazah dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh petugas fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan.

"Jenazah dibawa dengan mobil jenazah secara langsung ke makam tanpa disemayamkan di rumah duka. Keluarga yang akan mendoakan dan/atau shalat jenazah dapat melaksanakan di kompleks pemakaman," katanya.

Jenazah yang meninggal di rumah saat melakukan isolasi mandiri dengan status suspek, probable, atau terkonfirmasi Covid-19, maka keluarga dibantu Satgas tingkat padukuhan diminta segera menghubungi puskesmas setempat untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dan meminta dukungan pemulasaraan jenazah.

"Penyelenggaraan pemakaman dilaksanakan sesegera mungkin oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Untuk perawatan dan pemakaman jenazah yang tidak terkonfirmasi atau suspek atau probable Covid-19, maka jenazah dimandikan dan dikafani oleh keluarga atau warga masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Mereka wajib memakai masker, sarung tangan lateks, menghindari kerumunan. Setelah selesai melakukan perawatan jenazah yang bersangkutan agar segera mandi seluruh tubuh dengan air mengalir dan sabun. Lokasi perawatan jenazah dilakukan penyemprotan disinfektan," katanya.

BACA JUGA: Ramadan, Ini Layanan dan Aturan KRL Jogja-Solo

Jenazah disemayamkan di rumah dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan diusahakan dapat disegerakan pemakamannya. "Selama persemayaman di rumah duka, keluarga dan masyarakat wajib menyiapkan tempat menerima tamu takziah dalam ruang terbuka, dan diatur pintu masuk dan pintu keluar tamu terpisah untuk mencegah kerumunan," katanya.

Tempat duduk tamu takziah, berisi maksimal 50% dari kapasitas untuk luar ruangan, atau dengan jarak antar tamu minimal satu meter. "Warga yang sedang sakit, flu, batuk, demam agar tidak melaksanakan takziah. Selama melakukan takziah para tamu agar melaksanakan takziah dalam waktu sesingkat mungkin. Upacara pemberangkatan jenazah diupayakan dengan acara seminimal mungkin dan waktu sesingkat mungkin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dorong Inovasi Bisnis Perumahan, BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur di UGM

News
| Selasa, 26 November 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement