Jadwal SIM Keliling Sleman 11 Juli 2026, Cek Lokasi dan Biayanya
Jadwal Layanan SIM Sleman Juli 2026. Pelayanan utama tetap tersedia di kantor Satpas dengan jadwal:
Foto ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik./Ist-FOTO ANTARA
Harianjogja.com, SLEMAN- Untuk meminimalisari penyebaran Covid-19 dari klaster takziah, Pemkab Sleman mengeluarkan SE No.443 /0842 tentang Pedoman Perawatan dan Pemakaman Jenazah selama masa pandemi.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan pedoman ini memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Sleman yang masih tinggi. Kasus baru yang muncul, katanya, satunya berasal dari kegiatan prosesi pemakaman atau klaster takziah.
"Dengan SE ini diharapkan ada bantuan dan kerja sama dari seluruh Satgas Covid-19 baik di tingkat Kapanewon, Kelurahan, Dukuh, Ketua RW, Ketua RT, dan masyarakat untuk melaksanakan pedoman prosesi perawatan dan pemakaman jenazah," katanya, Selasa (13/4/2021).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi menambahkan pedoman perawatan dan pemakaman jenazah dibagi dalam tiga aturan baik yang suspek, probable, atau terkonfirmasi Covid-19. Untuk jenazah yang meninggal di fasilitas kesehatan, maka jenazah dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh petugas fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan.
"Jenazah dibawa dengan mobil jenazah secara langsung ke makam tanpa disemayamkan di rumah duka. Keluarga yang akan mendoakan dan/atau shalat jenazah dapat melaksanakan di kompleks pemakaman," katanya.
Jenazah yang meninggal di rumah saat melakukan isolasi mandiri dengan status suspek, probable, atau terkonfirmasi Covid-19, maka keluarga dibantu Satgas tingkat padukuhan diminta segera menghubungi puskesmas setempat untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dan meminta dukungan pemulasaraan jenazah.
"Penyelenggaraan pemakaman dilaksanakan sesegera mungkin oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Untuk perawatan dan pemakaman jenazah yang tidak terkonfirmasi atau suspek atau probable Covid-19, maka jenazah dimandikan dan dikafani oleh keluarga atau warga masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Mereka wajib memakai masker, sarung tangan lateks, menghindari kerumunan. Setelah selesai melakukan perawatan jenazah yang bersangkutan agar segera mandi seluruh tubuh dengan air mengalir dan sabun. Lokasi perawatan jenazah dilakukan penyemprotan disinfektan," katanya.
BACA JUGA: Ramadan, Ini Layanan dan Aturan KRL Jogja-Solo
Jenazah disemayamkan di rumah dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan diusahakan dapat disegerakan pemakamannya. "Selama persemayaman di rumah duka, keluarga dan masyarakat wajib menyiapkan tempat menerima tamu takziah dalam ruang terbuka, dan diatur pintu masuk dan pintu keluar tamu terpisah untuk mencegah kerumunan," katanya.
Tempat duduk tamu takziah, berisi maksimal 50% dari kapasitas untuk luar ruangan, atau dengan jarak antar tamu minimal satu meter. "Warga yang sedang sakit, flu, batuk, demam agar tidak melaksanakan takziah. Selama melakukan takziah para tamu agar melaksanakan takziah dalam waktu sesingkat mungkin. Upacara pemberangkatan jenazah diupayakan dengan acara seminimal mungkin dan waktu sesingkat mungkin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Layanan SIM Sleman Juli 2026. Pelayanan utama tetap tersedia di kantor Satpas dengan jadwal:
KAI Daop 6 Yogyakarta menutup pelintasan tak terjaga di Petak Sentolo-Rewulu. Total 10 perlintasan liar telah ditutup sepanjang 2026.
IHSG diperkirakan menguat didorong rilis PDB kuartal II/2026. Simak rekomendasi saham TINS, BRMS, MEDC, dan TMPO dari BRI Danareksa.
KPK menyebut dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina 2018–2023 menyebabkan kerugian negara Rp322,18 miliar berdasarkan audit BPK.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah pada Rabu 5 Agustus 2026. Simak prakiraan suhu dan kelembapan di Kota Jogja hingga Gunungkidul.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.