Rekso Waris DIY, Santunan BPJamsostek Disulap Jadi Modal Usaha
BPJS Ketenagakerjaan DIY dorong ahli waris mandiri lewat Rekso Waris dan pelatihan bisnis online Shopee.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, SLEMAN- Tak hanya masyarakat, larangan mudik juga berlaku bagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Sleman. Jika ada ASN yang tetap nekad melanggar larangan mudik, maka Pemkab akan memberikan sanksi tegas.
Sekda Sleman, Harda Kiswaya menjelaskan ASN yang tetap mudik pada lebaran tahun ini akan diberi sanksi atau punishment. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurut Harda, pelanggaran larangan mudik bagi ASN sama halnya dengan melanggar ketentuan dalam PP 53/2010.
"Kalau tidak disiplin, tidak mematuhi larangan pemerintah dan tetap mudik ya siap-siap untuk diberi sanksi. Misalnya TPP dipotong. Masalah ini masih akan kami koordinasikan dengan provinsi," katanya, Minggu (18/4/2021).
Disinggung soal penyekatan jalur pemudik di perbatasan Sleman, Harda mengaku masih akan berkoordinasi dengan provinsi. Pemkab Sleman masih menunggu arahan dari provinsi titik mana saja yang akan disekat. Apakah termasuk "jalur tikus" atau jalan alternatif yang digunakan untuk pemudik.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan terkait rencana pembatasan ataupun penyekatan kendaraan pemudik yang akan masuk ke DIY. Padahal Sleman menjadi pintu masuk baik dari sisi Utara maupun Timur.
BACA JUGA : Mudik Lebaran Dilarang, Perantau di Jogja Mulai Pulang Kampung Awal Ramadan
Dishub Sleman juga belum mengetahui titik-titik mana saja yang dilakukan penjagaan. Berapa personel dan mekanisme penjagaan yang akan dilakukan. Apakah penjagaan dilakukan di jalur utama atau termasuk di jalur-jalur tikus. Smua masih menjadi tanda tanya.
"Sampai saat ini belum ada arahan dari Kemenhub maupun provinsi mas. Kami masih menunggu," katanya saat dikonfirmasi Harianjogja.com.
Arip tidak mau berandai-andai meskipun rencana penyekatan jalan arteri untuk menghalau para pemudik sudah banyak disampaikan oleh media massa. Sebelum ada juklak dan juknis terkait penerapan rencana tersebut, Dishub akan menunggu. "(Juklak Juknis) belum ada. Tunggu saja kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," kata Arip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan DIY dorong ahli waris mandiri lewat Rekso Waris dan pelatihan bisnis online Shopee.
Kebakaran Vrama Billiard & Cafe di Jogja diduga dipicu korsleting listrik. Sebanyak 36 meja biliar hangus, tanpa korban jiwa.
Cristiano Ronaldo mencetak rekor sebagai pemain tertua yang mencetak gol di fase gugur Piala Dunia 2026 saat Portugal mengalahkan Kroasia 2-1.
PSGS mengingatkan Indonesia perlu memperkuat mitigasi gempa setelah fenomena gempa kembar di Venezuela memicu kekhawatiran risiko serupa
SMPN 1 Sanden menetapkan SOP layanan publik dan mengevaluasinya bersama masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah.
Nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak di kisaran Rp17.990-Rp18.050 per dolar AS pada Jumat, dipengaruhi sentimen global dan domestik.